Pontianak Helo semuanya. Apa kabar di hari ini? Semoga semuanya dalam keadaan yang sehat walafiat dan senantiasa dalam lindungan dari Allah SWT. Salam dan Sholawat senantisa tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat dan para pembela agama beliau hingga akhir hayat. Eaaaaa sudah seperti Ustad yang memberikan Tausiah aja. Hahaha.
Perasaan baru kemarin deh “Surat Cinta” dari PDAM Kubu Rata saya terima dan sudah diunggah di halaman blog saya tertanggal Friday, August 30, 2024 | 6:48:00 AM, dan akhirnya pada hari ini Selasa, 19 Nopember 2024 jam 08.15 “Surat Cinta” nya datang lagi.
Dan seperti biasa cara pembayarannya bisa secara online dengan menggunakan BRImo dan atau langsung secara tunai (Cash) dengan membawa surat tersebut dengan mendatangi kantor pelayanan bersama yang berlokasi di dekat Kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya di Jalan Supadio Ahmad Yani 2 Kubu Raya Kalimantan Barat.
Sebenarnya tidak sulit untuk melakukan pembayaran tagihan PDAM tepat waktu karena waktu yang diberikan cukup lama yakni dimulai dari tanggal1 hingga tanggal 20 setiap bulannya. Namun terktdang kita terlalu sibuk untuk datang langsung ke Kantor PDAM terdekat untuk membayar tagihan PDAM tersebut.
Dan kebiasaan saya, dan mungkin banyak lagi lainnya yang selalu menunda nunda hingga pada akghirnya tagihannya menjadi bertumpuk. Namun demikian tidak ada pembenaraan atau pembelaan diri bagi saya atau siapa saja yang menunggak pembayaran Tagihan PDAM tepat waktu
Karena sudah ada banyak cara yang praktis dan mudah dalam melakukan pembayaran tagihan apa pun (termasuk PDAM tentunya) dengan menggunakan Aplikasi BRImo atau aplikasi Online Banking apa saja yang kamu suka dan miliki. Sebagai nasabah BRI tentu saya menggunakan BRImo donk untuk segala aktifitas perbankan saya.
Nah pembaca blog saya di mana saja berada. Ini sebagai peringatan juga buat saya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya. Malu juga rasanya sudah menikmati fasilias dari Negara, dan sudah sewajarnya sebagai law abiding citizen (Warga Negara Yang Taat Hukum) untuk melakukan kewajiban atas faslitas negara yang sudah kita nikmati itu ya termasuk PLN dan lain sebagainya. Terima kasih atas waktunya membaca tulisan pendek saya kali ini (Asep Haryono)
Perasaan baru kemarin deh “Surat Cinta” dari PDAM Kubu Rata saya terima dan sudah diunggah di halaman blog saya tertanggal Friday, August 30, 2024 | 6:48:00 AM, dan akhirnya pada hari ini Selasa, 19 Nopember 2024 jam 08.15 “Surat Cinta” nya datang lagi.
Surat Panggilan Untuk Segera Melunasi Tagihan PDAM dan diberi batas 3 hari untuk mengjindari pemutusan sambunga, Foto Asep Haryono |
Dan seperti biasa cara pembayarannya bisa secara online dengan menggunakan BRImo dan atau langsung secara tunai (Cash) dengan membawa surat tersebut dengan mendatangi kantor pelayanan bersama yang berlokasi di dekat Kantor Bupati Kabupaten Kubu Raya di Jalan Supadio Ahmad Yani 2 Kubu Raya Kalimantan Barat.
Sebenarnya tidak sulit untuk melakukan pembayaran tagihan PDAM tepat waktu karena waktu yang diberikan cukup lama yakni dimulai dari tanggal1 hingga tanggal 20 setiap bulannya. Namun terktdang kita terlalu sibuk untuk datang langsung ke Kantor PDAM terdekat untuk membayar tagihan PDAM tersebut.
Dan kebiasaan saya, dan mungkin banyak lagi lainnya yang selalu menunda nunda hingga pada akghirnya tagihannya menjadi bertumpuk. Namun demikian tidak ada pembenaraan atau pembelaan diri bagi saya atau siapa saja yang menunggak pembayaran Tagihan PDAM tepat waktu
Karena sudah ada banyak cara yang praktis dan mudah dalam melakukan pembayaran tagihan apa pun (termasuk PDAM tentunya) dengan menggunakan Aplikasi BRImo atau aplikasi Online Banking apa saja yang kamu suka dan miliki. Sebagai nasabah BRI tentu saya menggunakan BRImo donk untuk segala aktifitas perbankan saya.
Nah pembaca blog saya di mana saja berada. Ini sebagai peringatan juga buat saya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi untuk yang ketiga kalinya. Malu juga rasanya sudah menikmati fasilias dari Negara, dan sudah sewajarnya sebagai law abiding citizen (Warga Negara Yang Taat Hukum) untuk melakukan kewajiban atas faslitas negara yang sudah kita nikmati itu ya termasuk PLN dan lain sebagainya. Terima kasih atas waktunya membaca tulisan pendek saya kali ini (Asep Haryono)