Tag :
Pontianak
- Asep Haryono | Danlanud SPO Himbau Masyarakat Tidak Sembarang Bermain Layang-layang di Seputar Bandara - Powered by Blogger
SIMPLYASEP.COM Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Supadio Marsekal Pertama (Marsma) TNI Palito Sitorus, S.I.P., M.M menghimbau dan mengingatkan kepada segenap elemen masyarakat untuk tidak sembarang dalam bermain layang-layang disekitar Lanud atau Bandara Supadio. Hal ini dikarenakan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Demikian dikatakan Danlanud Supadio saat memberikan sambutan dihadapan pada peserta sosialisasi bahaya layang-layang. Acara yang digelar di Graha Teddy Kustari (GTK), Senin (20/07/2020) dihadiri para Kepala Desa yang mencakup wilayah disekitar Lanud Supadio diantaranya, Kades Arang Limbung, Kades Limbung dan Kades Kuala Dua serta Kepala Dusun. Tidak ketinggalan hadir para Babinsa dan para Bhabinkamtibnas serta para peserta sosialisasi lainnya. Selaku narasumber Kalambangja Lanud Supadio Mayor Pnb Dedi Andres Saputra, Kabid pengembangan transportasi Dishub kalbar dan Asisten Manager of Safety Risk Management PT. Angkasa pura II Bandara Supadio.
Bila melanggar, lanjut Danlanud, ada sangsi dan diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
“Kegiatan yang mengganggu keselamatan penerbangan diantaranya bermain layangan, drone, sinar laser, balon udara, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap dan ancaman pidananya terdapat dipasal 421 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Danlanud.
Ditempat yang sama, Kalambangja Lanud Supadio menambahkan layang-layang sangat berbahaya bila dimainkan disekitar Bandara didalam radius 5 mil atau 8.054 m dari bandar udara dengan ketinggian lebih dari 500 kaki atau sekitar 152, 5 m dari permukaan tanah.
“Layang-layang berbahaya pada semua jenis pesawat baik pesawat fix wing maupun rotary wing. Karena layang-layang dapat menutup air intake pesawat yang mengakibatkan mesin pesawat mati. Untuk itu saya menghimbau kepada para peserta sosialisasi agar dapat memberikan pemahaman kepada yang lain kiranya tidak bermain layang-layang disekitar bandara,” jelas Mayor Pnb Dedi Andres.
Sedangkan Kabid Pengembangan Transportasi Evidiar, S.I.P., M.M membahas tentang pengelolaan Kawasan disekitar Bandar Udara dalam menjamin keselamatan penerbangan. Dan Asisten Manager of Safety Risk Management PT. AP II Bandara Supadio mengupas tuntas tentang edukasi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kiriman :
Kepala Penerangan
Sendang A. Mahardani, S.Sn
Mayor Sus NRP 537297
Demikian dikatakan Danlanud Supadio saat memberikan sambutan dihadapan pada peserta sosialisasi bahaya layang-layang. Acara yang digelar di Graha Teddy Kustari (GTK), Senin (20/07/2020) dihadiri para Kepala Desa yang mencakup wilayah disekitar Lanud Supadio diantaranya, Kades Arang Limbung, Kades Limbung dan Kades Kuala Dua serta Kepala Dusun. Tidak ketinggalan hadir para Babinsa dan para Bhabinkamtibnas serta para peserta sosialisasi lainnya. Selaku narasumber Kalambangja Lanud Supadio Mayor Pnb Dedi Andres Saputra, Kabid pengembangan transportasi Dishub kalbar dan Asisten Manager of Safety Risk Management PT. Angkasa pura II Bandara Supadio.
Bila melanggar, lanjut Danlanud, ada sangsi dan diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pada pasal 210 berbunyi setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle) dan atau melakukan kegiatan lain di KKOP, yang dapat membahayakan keselamatan dan penerbangan kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
“Kegiatan yang mengganggu keselamatan penerbangan diantaranya bermain layangan, drone, sinar laser, balon udara, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan dan kegiatan yang dapat menimbulkan asap dan ancaman pidananya terdapat dipasal 421 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah,” kata Danlanud.
Ditempat yang sama, Kalambangja Lanud Supadio menambahkan layang-layang sangat berbahaya bila dimainkan disekitar Bandara didalam radius 5 mil atau 8.054 m dari bandar udara dengan ketinggian lebih dari 500 kaki atau sekitar 152, 5 m dari permukaan tanah.
“Layang-layang berbahaya pada semua jenis pesawat baik pesawat fix wing maupun rotary wing. Karena layang-layang dapat menutup air intake pesawat yang mengakibatkan mesin pesawat mati. Untuk itu saya menghimbau kepada para peserta sosialisasi agar dapat memberikan pemahaman kepada yang lain kiranya tidak bermain layang-layang disekitar bandara,” jelas Mayor Pnb Dedi Andres.
Sedangkan Kabid Pengembangan Transportasi Evidiar, S.I.P., M.M membahas tentang pengelolaan Kawasan disekitar Bandar Udara dalam menjamin keselamatan penerbangan. Dan Asisten Manager of Safety Risk Management PT. AP II Bandara Supadio mengupas tuntas tentang edukasi keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kiriman :
Kepala Penerangan
Sendang A. Mahardani, S.Sn
Mayor Sus NRP 537297
No comments:
Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)