SIMPLYASEP.COM Ketika saya pulang bekerja beberapa hari yang lalu, Honda Supra X 12 Fuel Injection yang saya kendarai melaju dengan tenang dari arah Kota Baru menuju kawasan Jalan Supadio Kubu Raya (Luar Kota) sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya persis di depan salah satu gang sekitar Jl Pattimura Pontianak sempat terhenti karena lampu merah menyala tanda semua pengendara baik motor maupun mobil harus berhenti.
Motor saya berada persis di belakang garis Marka atau Zebra Cross. Mendadak seorang pengendara motor dengan santainya melewai saya, dan berhenti di depan Garis Marka atau Zebra Cross. Seperti yang kita ketahui zebra cross adalah hak Pejalan Kaki yang harus dihormati oleh setiap pengendara
ZEBRA CROSS yang bergaris garis hitam putih memang sesuai dengan namanya ZEBRA karena warna itu identik dengan warna atau corak seperti seekor zebra. Nah setiap pengendara sebaiknya jika harus berhenti maka berhentilah di belakang Zebra Cross dan tidak berhenti mendahului atau di depan Zebra Cross seperti yang tampak dalam foto yang berhasil saya ambil gambarnya di bawah ini :
Si pengenda mtor di atas berhentinya memang tidak persis di Garis Marka yang memang tidak boleh ada kendaraan apa pun berhenti tepat di Garis Marka. Ini memang sudah ada Undang Undang yang mengaturnya seperti yang sudah saya sebut di atas. Begitu lampu merah menyala maka pengendar kendaraan sebaiknya berhenti di BELAKANG Garis Marka atau di belakang Zebra Cross.
Hal ini dmaksudkan agar penyeberang jalan tidak mengalami kesulitan dan tidak harus berjalan sampai melebar ke depan atau di belakang Garis Marka tersebut. Intinya kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.
Kini sudah ada ketentuan ada RHK (Ruang Henti Khusus) di setiap pemberhentian lampu merah. Ada lukisan besar seperti mural di jalan yang bergambar seperti menyerupai Sebiah Motor. Itu artinya daerah yang biasa di cat warna dasar warna merah itu adalah daerah yang dipetuntukkan untuk kendaraan roda da (Motor) untuk BERHENTI di belakang Zebra Cross atau Garis Marka. Setiap daerah memiliki ketentuan tersendiri yang mungkin berbeda dari daerah satu dengan daerah yang lainnya.
Yang jelas pada intinya adalah agar kendaraan roda dua (motor) dengan kendaraan roda empat (Mobil) pada saat berhenti di lampu merah tidak bercampur aduk. Kendaraan roda dua berhentri di atas Ruang Henti Khusus (RHK) dan kendaraan mobil berada di belakangnya dan jelas dengan demikian akan tertib dan indah di pandang mata" (Asep Haryono)
Motor saya berada persis di belakang garis Marka atau Zebra Cross. Mendadak seorang pengendara motor dengan santainya melewai saya, dan berhenti di depan Garis Marka atau Zebra Cross. Seperti yang kita ketahui zebra cross adalah hak Pejalan Kaki yang harus dihormati oleh setiap pengendara
Hak pejalan kaki diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Dalam pasal 284, siapa pun yang melanggar akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.. (Sumber REPUBLIKA.CO.ID)
ZEBRA CROSS yang bergaris garis hitam putih memang sesuai dengan namanya ZEBRA karena warna itu identik dengan warna atau corak seperti seekor zebra. Nah setiap pengendara sebaiknya jika harus berhenti maka berhentilah di belakang Zebra Cross dan tidak berhenti mendahului atau di depan Zebra Cross seperti yang tampak dalam foto yang berhasil saya ambil gambarnya di bawah ini :
MELA NGGAR : Seorang pengendara motor di Pontianak tertangkap kamera berhenti melewati garis marka. Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan jangan ditiru. Foto Asep Haryono |
Si pengenda mtor di atas berhentinya memang tidak persis di Garis Marka yang memang tidak boleh ada kendaraan apa pun berhenti tepat di Garis Marka. Ini memang sudah ada Undang Undang yang mengaturnya seperti yang sudah saya sebut di atas. Begitu lampu merah menyala maka pengendar kendaraan sebaiknya berhenti di BELAKANG Garis Marka atau di belakang Zebra Cross.
Hal ini dmaksudkan agar penyeberang jalan tidak mengalami kesulitan dan tidak harus berjalan sampai melebar ke depan atau di belakang Garis Marka tersebut. Intinya kendaraan tidak boleh berhenti pada garis tersebut.
Kini sudah ada ketentuan ada RHK (Ruang Henti Khusus) di setiap pemberhentian lampu merah. Ada lukisan besar seperti mural di jalan yang bergambar seperti menyerupai Sebiah Motor. Itu artinya daerah yang biasa di cat warna dasar warna merah itu adalah daerah yang dipetuntukkan untuk kendaraan roda da (Motor) untuk BERHENTI di belakang Zebra Cross atau Garis Marka. Setiap daerah memiliki ketentuan tersendiri yang mungkin berbeda dari daerah satu dengan daerah yang lainnya.
Yang jelas pada intinya adalah agar kendaraan roda dua (motor) dengan kendaraan roda empat (Mobil) pada saat berhenti di lampu merah tidak bercampur aduk. Kendaraan roda dua berhentri di atas Ruang Henti Khusus (RHK) dan kendaraan mobil berada di belakangnya dan jelas dengan demikian akan tertib dan indah di pandang mata" (Asep Haryono)
Kirain di Jakarta aja yang banyak pelanggar model gini, eh di Kalimantan juga ada toh. Mungkin semasa kecil kurang asupan gizi
ReplyDelete@Hendra Suhendra : Terima kasih sudah meluangkan wwaktunya untuk hadir dan membaca tulisan saya ini. Memang kesadaran dan disiplin lalu lintas masih diperlukan. Salam dari Pontianak. Kalimantan Barat
Delete