OPINI : Kasus Bu Nuril Yang Dibui Karena Rekam Telepon Mesum Kepseknya

www.simplyasep.com  Sedang hangat hangatnya jadi pembicaraan di ranah sosial media tentang kasus yang menimpa salah seorang staf guru Honorer di sebuah sekolah menengah atas di Mataram yang bernama Baiq Nuril atau disapa Bu Nuril yang sudah divonis oleh dihukum Mahkamah Agung (MA) 6 bulan penjara karena dianggap bersalah merekam percakapan mesum atasannya yang seorang kepala di sekolah tersebut.

Dalam perkembangan terbarunya, DETIK COM menurunkan laporannya bahwa Majelis kasasi yang diketuai hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army, memvonis Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan pidana denda sRp 500 juta,
Ilustrasi. Gambar dari PxHere
Ilustrasi. Gambar dari PxHere


Baiq Nuril dianggap telah melanggar UU ITE oleh 
Majelis kasasi dan dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,

Baca selengkapnya :


Tanggapan Saya


Sebagai salah seorang Netizen Journalist (Blogger) di Pontianak, saya tertarik juga ingin menyampaikan pandangan dan pendapat saya tentang kasus yang melanda Ibu Nuril di Mataram ini.  Rasanya tidak lengkap kalau saya tidak urun rembuh, berbagi pendapat untuk sama sama kita bantu pemecahannya walaupun hanya melalui tulisan yang sederhana ini saja.


Pertama,  saya tidak mendengar sama sekali barang bukti berupa Rekaman pembicaraan telepon Mesum yang direkam sendiri oleh Ibu Nuril dengan kepala sekolah yang nota bene adalah atasannnya di SMAN 7 Mataram tersebut. Saya hanya mencoba menganalisa dari berita yang diturunkan oleh DETIK COM secara berseri seperti link link yang saya sertakan di atas.

Dalam menengahi masaah ini, pihak KEMKOMINFO sendiri melihat kasus yang menimpa Bu Nuril ini tidak ada sangkut pautnya dengan Pelanggaran Undang Undang ITE sebagaimana yang dituduhkan oleh lembaga peradian (Mahkamah Agung) namun hanya salah paham dalam arti kata salah melihat duduk perkaranya. Substansinya menurut versi KEMKOMINFO adalah pelaku penyebaran Rekaman Mesum itu bukanah dari pihak Bu Nuril

Kedua, Kekerasan pada anak anak dan Perempuan memang sudah semakin brutal terjadi di Indonesia.  Sudah banyak kasus kasus pelecehan terhadap perempuan terjadi hampir di mana mana di seluruh pelosok negeri ini. Bahkan yang terbaru adalah Begal Payudara yang menimpa Turis Asing di Jogjakarta yang juga masih viral dibahas di jagar sosia media di tanah air. Kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan seolah semakin menjadi jadi.

Jangan melihat kasus Penyebaran Video Mesumnya , karena dalam pandangan saya kasusnya berbeda dari substansinya, Pelecehan.  Maaf, saya bukan ahli Hukum Pidana atau pakar yang mengerti masalah pemberdayaan hak hak perempuan.  Saya hanya masyaraka sipil saja yang menyampaikan pandangan dan pendapat dalam kasus yang menimpa Ibu Nuril ini. 

Jika ada yang berkeberatan dengan pandangan dan pendapat saya seilahkan anda tuangkan sendiri pendapat anda. Ayo kita diskusi.  Izinkan saya meneruskan pendapat dan pandangan saya ya


Para pelaku pelecehan terhadap perempuan yang narak terjadi di belakangan ini memang pantas di bikin jera, dibikin kapok. Kalau perlu dipermalukan agar ada efek jera dan tidak lagi berbuat tidak pantas, tidak senonoh dan semena mena terhadap kaum perempuan.  Jika melihat substansinya saya yakin Hakim Hakim yang terhormat di Mahkamah Agung bisa memutuskan dengan adiil. Korban pelecehan seksual harusnya dilindungi, dan bukan malah dihukum Bui. 

Sudah jadi korban pelecehan atasnya, Bu Nuril ini malah dihukum Bui dan denda ratusan juta rupiah.  Duit darimana untuk membayar denda 500 juta rupiah yang dibebankan kepada Ibu Nuril?  Berapalah gaji atau penghasilan guru honor seperti Bu Nurl.  Untuk keperluan sehari hari dan dapur saja mungkin sudah susah, ini harus membayar denda yang jumlahnya minta ampun banyaknya itu. 500 juta bagi saya adalah jumlah yang sangat besar. 

Saya setuju dengan adanya gerakan sosial #SaveIbuNuril yang sudah melibatkan ribuan warganet untuk menyuarakan keadilan dan pembebasan Ibu Nuril. Kalau perlu buka saja Dompet Ibu Nuril untuk membantunya membayar denda 599 juta rupiah itu.   Fenomena Save Ibu Prita dengan penggalangan dananya (masih ingatkan kasus yang membelut Ibu Prita Mulyasari?) bisa dilakukan lagi. Saya sangat mendukung.

Ketiga, Banyak Kejanggalan.  Para hakim yang mulia di Mahkamah Agung tingkat kasasi menganggap Ibu Nuril terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar
 UU ITE yakni melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.   Yang membuat UU ITE kan pihak KEMKOMINFO.

KOMINFO Sendiri sudah menyatakan tidak ada pelanggaran terhadap UU ITE dan hanya salah dalam melihat duduk perkaranya.  (Baca link yang sudah saya sertakan di atas-red).  Bahkan KOMINFO mengirim tim ahli yang akan membantu Bu Nuril.  Ini kan IRONI jadinya. 

KOMINFO selagi pabrikan yang memproduksi UU ITE jelas lebih memahami konteksnya, lebih memahami UU ITE yang dibuatnya, sudah resmi menyatakan 
tidak ada pelanggaran terhadap UU ITE dalam kasus Bu Nuril danan hanya salah dalam melihat duduk perkaranya.   Mengapa Hakim Hakim merasa lebih capable dan berkompeten di bidang UU ITE dan memvonis penjara dan denda?

(Maaf) seharusnya para Hakim yang Mulia di Mahkamah Agung yang mengadiii perkara Bu Nuril itu mengundang saksi AHLI sebelum memutuskan ada atau atau tidaknya Bu Nuril melanggar UU ITE.  Kan prosedurnya seperi itu?  Banyak kasus kasus bernuansa IT  sudah banyak yang melibatkan pakar pakar teknologi yang berkompeten di dibangnya yang diminta pendapatnya dan menjadi saksi ahli.   Ini yang saya lihat sebagai kejanggalan. 
(Asep Haryono)

No comments:

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia