Catatan Asep Haryono
Setelah resmi memutuskan resign dari kantor per tanggal 29 Februari 2016 sesuai dengan surat keterangan berhenti bekerja nya, satu bulan kemudian tepatnya tanggal 29 Maret 2016 saya bergegas ke kantor BPJS Cabang Pontianak untuk keperluan mencairkan dana Jaminan Harii Tua atau biasa disingkat dengan JHT.
Dengan iuran belasan ribu rupiah setiap bulannya saat saya masih aktif sebagai Pegawai maka Saldo akhir JHT saya jumlahnya jika dicairkan bisa membantu usaha yang saat ini sedang giat giatnya saya tekuni bersama sang istri tentunya, bisnis Air Alkali Milagros.
Syarat Syarat Pencairan JHT
Dengan berbekal Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKBB) dari Perusahaan tempat saya bekerja, saya pun mendatangi Gedung BPJS Cabang Kota Pontianak yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pontianak, tepatnya disamping Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Anugrah Bunda. Gedungnya cukup megah dan Insya Allah akan mudah ditemui oleh siapa saja.
Pada kunjungan yang pertama sebelumnya (3 Maret 2016) di Kantor BPJS Cabang Pontianak saya hanya mendapatkan informasi tambahan saja yakni kelengkapan Dokumen yang harus dilengkai dalam rangka mencairkan dana Jamnan Hari Tua (JHT).
Jika seluruh dokumen dokumen itu dilengkapi hanya bisa diajukkan kepada kantor BPJS cabang Pontianak 1 bulan kemudian. Dengan kata lain berkas diajukan 1 bulan setelah tanggal pengunduran diri. Untuk yang satu ini cukup jelas bagi saya.
Ada pun berkas berkas atau Dokumen yang harus dilengkapi dalam rangka pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
Tata Cara Pengajuan Pencairan JHT
Setelah seluruh dokumen yang saya sebutkan di atas sudah lengkap alias P.21 (Kalau dalam istilah di Kejaksaaan Tinggi hehehehe) saya dipersilahkan datang ke kantor BPJS Kota Pontianak. Tidak perlu ambil nomor antrean seperti menganti di Bank Bank. Berkas atau map yang sudah berisi dokumen dokumen yang sudah saya lengkapi itu diverifikasi atau dicek ulang lagi oleh Petugas BPJS yang berada standby di bagian Receptionist.
Oleh Petugas Receptionist BPJS berkas saya dinyatakan lengkap, saya pun memasukkan Map Hijau yang sudah diberikan oleh petugas saat dilakukan pengecekan tadi ke dalam Drop Box untuk dipanggil lagi untuk mendapatkan Nomor Antrian. Setelah berkas dimasukkan ke dalam Drop Box, tidak beberapa lama kemudian nomor antrian saya dipanggil.
Saya pun duduk berhadapan dengan petugas BPJS bagian pemeriksaan Dokumen. Dokumen saya pun juga dinyatakan sudah lengkap oleh bagian pengecekan Dokumen. Saya dipersilahkan kebagian Klaim BPJS yang berada disebelahnya.
Saya kembali duduk di hadapan petugas di bagian Klaim. Nah dari sinilah ada sedikit kendala, Setelah dicek ulang oleh Komputer pada bagian Klaim BPJS dari sistem saya terdeteksi masih menerima Gaji per 1 Maret 2016 walaupun dala Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKKB) nya per tanggal 29 Februari 2016. Oleh karena itu, kata petugas , saya diminta datang lagi per tanggal 1 Mei 2016. "Ini agar memberi kesempatan untuk closing data bapak di sistem sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya, dan untuk amannya ya tanggal 1 Mei 2016 boleh datang lagi" tegas petugas.
"Sistim kami menggunakan Bank Mandiri untuk proses pencairannya, dan memakan rekening Bank apa pun bisa juga, tetapi proses pencairan pentransferannya tetap dilakukan 7 hari masa kerja" terang petugas. Ini artinya berkas saya yang sudah lengkap ini bisa diajukan lagi per 1 Mei 2016 mendatang, sedangkan pencairan dana JHT nya dilakukan melalui transfer 7 hari kerja. (Asep Haryono)
Dengan iuran belasan ribu rupiah setiap bulannya saat saya masih aktif sebagai Pegawai maka Saldo akhir JHT saya jumlahnya jika dicairkan bisa membantu usaha yang saat ini sedang giat giatnya saya tekuni bersama sang istri tentunya, bisnis Air Alkali Milagros.
Syarat Syarat Pencairan JHT
Dengan berbekal Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKBB) dari Perusahaan tempat saya bekerja, saya pun mendatangi Gedung BPJS Cabang Kota Pontianak yang terletak di Jalan Ahmad Yani Pontianak, tepatnya disamping Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Anugrah Bunda. Gedungnya cukup megah dan Insya Allah akan mudah ditemui oleh siapa saja.
Pada kunjungan yang pertama sebelumnya (3 Maret 2016) di Kantor BPJS Cabang Pontianak saya hanya mendapatkan informasi tambahan saja yakni kelengkapan Dokumen yang harus dilengkai dalam rangka mencairkan dana Jamnan Hari Tua (JHT).
Jika seluruh dokumen dokumen itu dilengkapi hanya bisa diajukkan kepada kantor BPJS cabang Pontianak 1 bulan kemudian. Dengan kata lain berkas diajukan 1 bulan setelah tanggal pengunduran diri. Untuk yang satu ini cukup jelas bagi saya.
Ada pun berkas berkas atau Dokumen yang harus dilengkapi dalam rangka pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Kota Pontianak adalah sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP sebanyak 2 (dua) Lembar.
- Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 (dua) Lembar.
- Foto Kopi Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan sang tenaga kerja (TK) yang sudah ditanda tangan Dinas Tenaga Kerja (Disnak) Kota Pontianak dan sudah dibubuhi stempel dari mereka sebanyak 2 (dua) Lembar.
- Mengisi Formulir Kartu Kendali yang sudah disediakan oleh kantor BPJS saat mengajukan permohonan pencairan JHT. Formulir dan Map nya tersedia Gratis di receptionist.
- Foto Kopi Buku Rekening sebanyak 2 (dua) Lembar.
- 1 (satu) buah Materai tempel 6 ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar.
Tata Cara Pengajuan Pencairan JHT
Setelah seluruh dokumen yang saya sebutkan di atas sudah lengkap alias P.21 (Kalau dalam istilah di Kejaksaaan Tinggi hehehehe) saya dipersilahkan datang ke kantor BPJS Kota Pontianak. Tidak perlu ambil nomor antrean seperti menganti di Bank Bank. Berkas atau map yang sudah berisi dokumen dokumen yang sudah saya lengkapi itu diverifikasi atau dicek ulang lagi oleh Petugas BPJS yang berada standby di bagian Receptionist.
Oleh Petugas Receptionist BPJS berkas saya dinyatakan lengkap, saya pun memasukkan Map Hijau yang sudah diberikan oleh petugas saat dilakukan pengecekan tadi ke dalam Drop Box untuk dipanggil lagi untuk mendapatkan Nomor Antrian. Setelah berkas dimasukkan ke dalam Drop Box, tidak beberapa lama kemudian nomor antrian saya dipanggil.
Saya pun duduk berhadapan dengan petugas BPJS bagian pemeriksaan Dokumen. Dokumen saya pun juga dinyatakan sudah lengkap oleh bagian pengecekan Dokumen. Saya dipersilahkan kebagian Klaim BPJS yang berada disebelahnya.
Saya kembali duduk di hadapan petugas di bagian Klaim. Nah dari sinilah ada sedikit kendala, Setelah dicek ulang oleh Komputer pada bagian Klaim BPJS dari sistem saya terdeteksi masih menerima Gaji per 1 Maret 2016 walaupun dala Surat Keterangan Berhenti Bekerja (SKKB) nya per tanggal 29 Februari 2016. Oleh karena itu, kata petugas , saya diminta datang lagi per tanggal 1 Mei 2016. "Ini agar memberi kesempatan untuk closing data bapak di sistem sesuai dengan tanggal pengunduran dirinya, dan untuk amannya ya tanggal 1 Mei 2016 boleh datang lagi" tegas petugas.
"Sistim kami menggunakan Bank Mandiri untuk proses pencairannya, dan memakan rekening Bank apa pun bisa juga, tetapi proses pencairan pentransferannya tetap dilakukan 7 hari masa kerja" terang petugas. Ini artinya berkas saya yang sudah lengkap ini bisa diajukan lagi per 1 Mei 2016 mendatang, sedangkan pencairan dana JHT nya dilakukan melalui transfer 7 hari kerja. (Asep Haryono)
![]() |
LUAS : Bagian dalam kantor BPJS Kota Pontianak di Jalan Ahmad Yani ini luas dan berpendingan AC. Duduk dengan tenang menanti nomor antrian di panggil. Foto Asep Haryono |
![]() |
LENGKAP : Inilah Map atau Berkas Pengajuan Pencairan JHT saya yang sudah dinyatakan lengkap oleh petugas BPJS Kota Pontianak. Foto Asep Haryono |
Wih.... bulat benar tekat om asep untuk bisnisnya, dana JHTnya udah cair apa belum ne om? Makin mantaap ne modal buat usaha barunya.
ReplyDeleteBPJS dan JHT sekarang hampir memenuhi layanan masyarakat sehingga masyarakat menuju sejahtera insya Allah bisa tercapai. MDengan pengalaman tersebut saya jadi ga bingung sehingga ada gambaran bagaimana proses dan prosedurnya.
ReplyDeleteSangat bermanfaat sekali pak buat masyarakat.
Wah, udah resign ya, pak. Semoga makin lancar bisnisnya ya. Kalau besarnya JHT itu disesuaikan dengan angsuran bulanan sebelumnyakah?
ReplyDelete@Ita Rizky : Amiin Ya Rabb. Iya benar sekali. Tinggal di kali masa tugas (dinasnya aja)
Delete