Tag :
Opinion
- Asep Haryono | OPINI : Perlukah Surat Keterangan Tidak Mampu Itu Di Hapuskan? - Powered by Blogger
www.simplyasep.com Membaca berita hari ini di salah satu portal berita terkenal di Indonesia, DETIK COM , yang pada intinya adalah keputusan pemerintah untuk menghapuskan syarat menyertakan SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dalam setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
Baca Selengkapnya Pemerintah Hapus Surat Keterangan Tidak Mampu di PPDB 2019
Dikutip dari halaman berita DETIK COM tersebut aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbud tersebut sepakat untuk tidak digunakannya lagi syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang biasa diperlulkan untuk kelengkapan administrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama bagi keluarga yang tidak mampu.
Disebutkan juga baha aturan baru ini memiliki landasan hukum yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Saya merasa perlu untuk menyampaikan pandangan dan pendapat saya terhadap aturan baru tersebut dalam tulisan yang singkat di bawah ini
SKTM Masih Tetap Diperlukan
Sebenarnya aturan baru ini seperti ini dalam pandangan saya sesungguhnya adalah isu lama yang dikemas dalam kemasan baru. Surat Keterangtan Miskin atau lebih dikenal dengan nama kerennya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah lama menjadi bahan kelengkapan persyaratan administrasi tidak saja untuk keperluan tahun ajaran baru, anak didik masuk sekolah, namun juga untuk kelengkapan administrasi Beasiswa Pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga di bangku perguruan Tinggi.
Namun diakui dalam prakteknya di lapangan, justru orang orang yang dianggap mampu secara ekonomi (baca : kaya) justru yang banyak mendapat Beasiswa atau lulus seleksi penerimaan Beasiswa Pendidikan, misalnya Beasiswa Supersemar saat jaman saya masih duduk dibangku Perguruan Tinggi di era tahun 1990 an yang lalu.
SUdah lama memang. Dan pada kenyataannya memang justru yang serinf lolos seleksi Beasiswa Supersemar yang menikmatinya banyak yang secara ekonomi cukup mampu, walaun tidak harus benar benar kaya raya. Namun fakta ini memang menyesakkan dada.
Adakah deal deal atau kesepakatan tertentu antara oknum petugas seleksi Beasiswa yang main mata dengan calon penerimanya. Saya tidak tahu dan saya tidak punya data mengenai hal itu. Ketidak jelasan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dahulu sangat disucikan, dimuliakan kin sudah seperti permainan.
Sudah tidak ada nilainya lagi. Kasihan kepada mereka , para siswa yang benar benar Cerdas dan Pintar dan benar benar tidak mampu tercemar karena ulah siswa / mahasiswa yang nakal ini. Ulah oknum mahasiswa/ pelajar yang nakal ini lah yang mencoreng muka dan citra para siswa, pelajar, Mahasiswa yang benar benar Pimtar dan benar benar tidak mampu. Kalau sudah begini, kemana lagi Kejujuran ini akan mendapatkan balasannya? Kalau sudah begini kapan lagi kebohongan ini akan terbongkar seluruhnya?
Secara teknis Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dalam pandangan (pendapat) saya masih tetap diperlulkan dengan sejumlah catatan. Para calon siswa atau pelajar yang akan masuk tahun ajaran baru dengan mendaftarkan diri di sekolah sekolah yang disukainya masih tetap memerlukan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai salah satu kelengkapan administrasinya.
Perlu Verifikasi dan Pembuktian
Masalah baru timbul adalah adakah kemauan dari pihak Sekiolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2010 ini melakukan verifikasi ke rumah calon siswa / pelajarnya.
Nanti akan ketauan benarkah anak atau pelajar ini berasal dari keluarga yang tidak mampu, Jelas ini akan memerlukan banyak waktu, tenaga dan juga mungkin biaya. Bayangkan jika ada 300 siswa yang memasukkan aplikasi masuk sekolah , maka ada 300 rumah jugalah yang akan dikunjungi untuk pembuktian benar MISKIN atau TIDAK MISKINnya siswa sesuai dengan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan.
Untuk urusan otak encer di kepala masih bisa dibuktikan. Berikan TES kepada para siswa siswa yang akan memperoleh Beasiswa Pendidikan. Nanti akan ketahuan mana siswa atau mahasiswa yang benar benar otaknya encer pasti akan lulus. Mereka yang botol (Bodoh dan Tolol) tentu tidak akan Lulus. Sederhana saja seperti itu.
Namun untuk urusan syarat kelengkapan Administrasi Berupa Surat keterangan MISKIN atau SUrat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) semua orang bisa membuatnya.
Apakah ada TES KEBOHONGAN (detector lie) harus diadakan buat mereka yang menyerahkan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu Tersebut? Saya rasa untuk TES mungkin bentuknya lebih tepat kepada verifikasi atau peninjauan secara langsung ke rumah para calon penerima beasiswa atau calon peserta Didik baru tersebut. Benarhkah rumahnya miskin? Benarkah keluarganya benar benar tidak mampu. Jadi tidak hanya percaya begitu saja dengan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibawa oleh orang tuanya. Ini akan ketauan.
Atau solusi alternatifnya adalah dengan sistim menjemput bola. Artinya pihak penyelenggara pendidikan yang akan melaksanakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatangi secara langsung ke rumah rumah calon peserta didiknya jika aturan baru tersebut benar benar dilaksanakan secara permanen, Boleh saja aturan baru itu diberilakukan. Sudah tidak diperlukan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun penyelenggara bisa melihat langsung keadaan nya. Ini pandangan dan pendapat saya. (Asep Haryono)
Baca Selengkapnya Pemerintah Hapus Surat Keterangan Tidak Mampu di PPDB 2019
Dikutip dari halaman berita DETIK COM tersebut aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbud tersebut sepakat untuk tidak digunakannya lagi syarat menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang biasa diperlulkan untuk kelengkapan administrasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terutama bagi keluarga yang tidak mampu.
Disebutkan juga baha aturan baru ini memiliki landasan hukum yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Saya merasa perlu untuk menyampaikan pandangan dan pendapat saya terhadap aturan baru tersebut dalam tulisan yang singkat di bawah ini
![]() |
SKTM : Ini adalah contoh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sedang menjadi perbincangan banyak kalangan. Gambar dari Kaskus |
SKTM Masih Tetap Diperlukan
Sebenarnya aturan baru ini seperti ini dalam pandangan saya sesungguhnya adalah isu lama yang dikemas dalam kemasan baru. Surat Keterangtan Miskin atau lebih dikenal dengan nama kerennya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sudah lama menjadi bahan kelengkapan persyaratan administrasi tidak saja untuk keperluan tahun ajaran baru, anak didik masuk sekolah, namun juga untuk kelengkapan administrasi Beasiswa Pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga di bangku perguruan Tinggi.
Namun diakui dalam prakteknya di lapangan, justru orang orang yang dianggap mampu secara ekonomi (baca : kaya) justru yang banyak mendapat Beasiswa atau lulus seleksi penerimaan Beasiswa Pendidikan, misalnya Beasiswa Supersemar saat jaman saya masih duduk dibangku Perguruan Tinggi di era tahun 1990 an yang lalu.
SUdah lama memang. Dan pada kenyataannya memang justru yang serinf lolos seleksi Beasiswa Supersemar yang menikmatinya banyak yang secara ekonomi cukup mampu, walaun tidak harus benar benar kaya raya. Namun fakta ini memang menyesakkan dada.
Adakah deal deal atau kesepakatan tertentu antara oknum petugas seleksi Beasiswa yang main mata dengan calon penerimanya. Saya tidak tahu dan saya tidak punya data mengenai hal itu. Ketidak jelasan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dahulu sangat disucikan, dimuliakan kin sudah seperti permainan.
Sudah tidak ada nilainya lagi. Kasihan kepada mereka , para siswa yang benar benar Cerdas dan Pintar dan benar benar tidak mampu tercemar karena ulah siswa / mahasiswa yang nakal ini. Ulah oknum mahasiswa/ pelajar yang nakal ini lah yang mencoreng muka dan citra para siswa, pelajar, Mahasiswa yang benar benar Pimtar dan benar benar tidak mampu. Kalau sudah begini, kemana lagi Kejujuran ini akan mendapatkan balasannya? Kalau sudah begini kapan lagi kebohongan ini akan terbongkar seluruhnya?
Secara teknis Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dalam pandangan (pendapat) saya masih tetap diperlulkan dengan sejumlah catatan. Para calon siswa atau pelajar yang akan masuk tahun ajaran baru dengan mendaftarkan diri di sekolah sekolah yang disukainya masih tetap memerlukan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu sebagai salah satu kelengkapan administrasinya.
Perlu Verifikasi dan Pembuktian
Masalah baru timbul adalah adakah kemauan dari pihak Sekiolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2010 ini melakukan verifikasi ke rumah calon siswa / pelajarnya.
Nanti akan ketauan benarkah anak atau pelajar ini berasal dari keluarga yang tidak mampu, Jelas ini akan memerlukan banyak waktu, tenaga dan juga mungkin biaya. Bayangkan jika ada 300 siswa yang memasukkan aplikasi masuk sekolah , maka ada 300 rumah jugalah yang akan dikunjungi untuk pembuktian benar MISKIN atau TIDAK MISKINnya siswa sesuai dengan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang diberikan.
Untuk urusan otak encer di kepala masih bisa dibuktikan. Berikan TES kepada para siswa siswa yang akan memperoleh Beasiswa Pendidikan. Nanti akan ketahuan mana siswa atau mahasiswa yang benar benar otaknya encer pasti akan lulus. Mereka yang botol (Bodoh dan Tolol) tentu tidak akan Lulus. Sederhana saja seperti itu.
Namun untuk urusan syarat kelengkapan Administrasi Berupa Surat keterangan MISKIN atau SUrat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) semua orang bisa membuatnya.
Apakah ada TES KEBOHONGAN (detector lie) harus diadakan buat mereka yang menyerahkan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu Tersebut? Saya rasa untuk TES mungkin bentuknya lebih tepat kepada verifikasi atau peninjauan secara langsung ke rumah para calon penerima beasiswa atau calon peserta Didik baru tersebut. Benarhkah rumahnya miskin? Benarkah keluarganya benar benar tidak mampu. Jadi tidak hanya percaya begitu saja dengan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dibawa oleh orang tuanya. Ini akan ketauan.
Atau solusi alternatifnya adalah dengan sistim menjemput bola. Artinya pihak penyelenggara pendidikan yang akan melaksanakan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatangi secara langsung ke rumah rumah calon peserta didiknya jika aturan baru tersebut benar benar dilaksanakan secara permanen, Boleh saja aturan baru itu diberilakukan. Sudah tidak diperlukan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), namun penyelenggara bisa melihat langsung keadaan nya. Ini pandangan dan pendapat saya. (Asep Haryono)
http://www.simplyasep.com/2019/01/opini-perlulah-surat-keterangan-tidak.html
ReplyDelete