Akun Instagram @PontianakMedia Menggunakan Foto Hasil Jepretan Saya

Kubu Raya.  Bagi seorang penulis blog (Blogger) menuliskan tulisan sendiri disertai dengan foto atau gambar yang sesuai adalah sebuah kesenangan tersendiri, apalagi kalau hasil tulisannya itu dibaca banyak orang dan membawa perubahan positif di masyarakat itu luar biasa sekali.   Namun demikian isu hak cipta atas karya digital seperti foto juga tidak dapat diabaikan begitu saja.

Sebuah komunitas di Instagram dengan nama AKUN Pontianakmedia mencantumkan foto jepretan saya tanpa izin.  Foto foto jepretan saya pada umumnya selalu saya beri watermark alamat website atau blog saya www.simplyasep.com yang berada di tengah tengah foto.  Bagi saya tidak ada masalah bahkan mereka tidak izin sekalipun karena foto foto saya sudah "berbicara sendiri" kalau (foto itu) ada pemiliknya.

Baca juga - Cara Mengetahui URL sumber Foto Yang Diambil dari Internet

Foto yang dicantumkan oleh akun Instagram Pontianakmedia ini adalah sebuah foto Transmart Carrefour Kubu Raya tampak depan yang saya ambil sendiri dengan menggunakan Handphone Galaxy Grand Prime pada awal Februari 2018 yang lalu.  Foto ini diambil guna melengkapi artikel atau tulisan saya sendiri yang berisi dan berjudul "Segera Diresmikan Transmart Carrefour Kubu Raya" dan sudah tayang di www.simplyasep.com pada tanggal 8 Februari 2018



TRANSMART CARREFOUR KUBU RAYA : Inilah foto aseli karya saya yang sudah saya berikan tanda watermark alamat blog saya www.simplyasep,com
TRANSMART CARREFOUR KUBU RAYA : Inilah foto aseli karya saya yang sudah saya berikan tanda watermark alamat blog saya www.simplyasep,com 
Foto jepretan saya yang dicantumkan oleh pemilik akun instagram Pontianakmedia 3 hari yang lalu




Bolehkah menggunakan foto orang lain tanpa izin?


Sebelum saya membahas pertanyaan ini baiklah saya coba ceritakan sebuah kasus yang menarik.  Saat saya sedang mencetak foto di sebuah studio foto yang ada di bilangan jalan Gajah Mada Pontianak, saya melihat dari deretan foto foto yang dipajang di wall atau dinding studio foto itu ada foto salah seorang rekan saya.  Saya rahasiakan namanya sahabat saya dan studi foto tersebut. 

Saya tidak tau apakah ada deal antara kawan saya dengan studio foto itu sehingga foto sahabat saya itu ikut "mejeng" dengan foto foto lain.   Ataukah studio foto itu mengunggah foto para kliennya untuk tujuan komersil studio foto miliknya dengan tanpa izin orang yang difoto?t

Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta?  Yang dimaksud dengan Hak Cipta 
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) pengertian hak cipta adalah …hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”|
Keharusan untuk meminta persetujuan orang yang dipotret karena tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu, ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya. Demikian bunyi penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.

Yang jadi pertanyaan di sini adalah apakah orang yang difoto bersedia kalau fotonya dipajang di studio foto tersebut?  Tidak semua, tidak selalu orang yang difoto atau dipotret itu setuju fotonya diumumkan tanpa diminta persetujuannya.  Dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC tersebut jika pihak Studio foto itu tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotretnya maka ada ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp.150.000.000,- Pasal 72 ayat 5 UUHC

Baca selengkapnya - Bolehkah menggunakan foto orang lain tanpa izin



Tidak Untuk Keperluan Komersil

Setiap karya digital termasuk foto memiliki hak cipta. Bahkan foto yang ada di Google pun pada dasarnya ada pemiliknya dan dilindungi oleh Undang Undang yakni Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang melarang orang lain melaksanakan perbanyakan, dan perubahan atas karya digital tersebut.

Jadi dengan kata lain bisa diterjemahkan bahwa jika kamu secara sengaja menggunakan foto hasil karya orang lain dan tanpa seizin pemilik karya  foto digital tersebut maka dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta.  Terlebih lagi jika kamu melakukan editing menghapus watermark dan atau melakukan perubahan atau modifikasi foto tersebut karena diancam pidana atau dalam bentuk denda.

Baca selengkapnya - Hak Cipta Foto, Pelajaran Penting bagi para Pemasar Digital

Tanggapan saya terhadap pemuatan salah satu foto digital kaya jepretan saya yang dilakukan oleh pemilik akun Instagram Pontianakmedia saya tidak mempermasalahkannya.  Silahkan silahkan.  Hanya saja untuk yang akan datang agar mencantumkan referensi atau alamat aseli dimana karya foto itu diambil sebagai apresiasi hak cipta pemiliknya. (Asep Haryono)





No comments:

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
Designed by vnBloggertheme.com | Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia