Resign Dapat Pesangon?

IlUSTRASI : Ini hanya ilustrasi saja. Sebuah meja kerja.  Foto Asep Haryono
IlUSTRASI : Ini hanya ilustrasi saja. Sebuah meja kerja.  Foto Asep Haryono

Mengundurkan diri secara sukarela atau dalam bahasa Inggrisnya resign adalah hak pegawai atau karyawan itu sendiri.  Jika pegawai merasa tidak nyaman dengan kondisi yang ada di perusahaan bisa mengundurkan diri secara hormat. 

Ada banyak sebab mengapa seorang pegawai itu mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.   Apakah karena renumerasi atau upah yang tidak sesuai dengan kemampuannya, kondisi pekerjaan, lingkungan dan masih banyak sebab sebab lainnya yang menyebabkan sang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Beda dengan pegawai atau karyawan yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari pekerjaannya tentu mendapatkan konsekuensi yang sudah ditetapkan oleh Undang Undang Ketenagakerjaan seperti mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Pertanyaan yang muncul adalah "apakah mengundurkan diri secara sukarela juga mendapatkan pesangon?".   Bukankah pesangon hanya untuk yang dipecat tidak hormat, apakah resign juga mendapatkan pesangon?.  Mari kita coba bahas lebih lanjut


Landasan Hukum
Sebagaimana tercantum dengan jelas dalam
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang tidak secara khusus mengatur "pesangon" bagi pegawai atau karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.  Pengertian "pesangon" sebagaimana yang tercantum dalam undang undang tersebut diasumsikan sebagai "hak" seorang pegawai/karyawan sebagaimana yang dicantumkan juga dalam Pasal 156 ayat (2), atau disebut sebagai UPMK atau kepanjangan dari Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMKlihat Pasal 156 ayat (3) UUK.
Yang direkomendasikan oleh Pasal 162 ayat (1) UUK atau Undang Undang Ketenagakerjaan adalah  Uang Penggantian Hak (UPH) lihat dalam Pasal 156 ayat (4) UUK.  

Yang dimaksud di sini adalah bagi pegawai atau karyawan yang karena tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan perusahaan (pengusaha) secara langsung (non management committee) berhak atas "Uang Pisah" yang nilai dan besarannya merupakan kebijaksanaan/kewenangan perusahaan yang bersangkutan. Untuk itu perlu disepakati juga atas perjanjian kerjanya.  Lihat dalam perjanjian kerjanya antara perusahaan dengan pegawai/karyawan yang bersangkutan.

Dalam penafsiran lain adalah karena tidak disebut secara khusus istilah "pesangon" dan besaran jumlah "uang pisah" atau Tali Asih disesuaikan dengan kebijakan perusahaan yang bersangkutan, maka perusahaan yang bersangkutan bisa dikatakan "tidak wajib" atau "tidak memiliki keharusan" untuk memberikannya. 

Jika tidak dikasih ya sudah.  Karena Undang Undang yang dimaksud di atas tidak memuat sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak memberikan apa pun bagi pegawainya yang mengundurkan diri.    Jika diberikan ya syukur Alhamdulillah, jika tidak dikasih ya sudah. Begitu kira kira pemahaman sederhananya
Pasal 156 ayat (4) UUK, UPH meliputi:
  • Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
  • Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
  • Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005). *Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign (mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
  • Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
Syarat Dan Ketentuan
Pertanyaan berikutnya : "Jika perusahaan mau dan bersedia memberikan sekedar "uang Pisah", "Uang Ucapan Terima kasih" atau Uang apalah, berapakah kisaran atau besaran nilainya?. Besaran nilai atau besarnya nominalnya  sangat
bergantung dari kesepakatan kerja bersama yang sudah dibuat antara perusahaan dengan pegawai yang bersangkutan.  Adakah pencatuman angka atau nilai tertentu di sana.  Dalam prakteknya ada yang sesuai dengan ketentuan Undang Undang sebagaimana dalam  Pasal 156 ayat (3) UUK dengan sebutan "
pasal Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK
Hak yang diperoleh pegawai atau karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela (resign) harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana di atur dalam undang-undang (Pasal 162 ayat [3] UUK):
  1. Permohonan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off(tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti)
  2. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”
  3. Harus bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).

Jadi saat surat pengunduran diri dilayangkan kepada manajemen, maka terhitung 30 hari sejak surat itu disampaikan maka pegawai atau karyawan yang bersangkutan tetap bekerja.  Tidak bisa langsung langsung off atau good bye setelah surat itu disampaikan.  Ada jeda waktu maksimal 30 hari agar bisa dipersiapkan alih tenaga dan lain sebagainya. Bisa jadi jika sebelum 30 hari sang pegawai sudah minggato kaburo bisa jadi hak "Uang Lelah" nya itu tidak diberikan sama sekali karena dianggap melakukan wan prestasi atau "pelanggaran"
 
Bagian Penutup : Kesimpulan
Berdasarkan Pasal 162 UUK, sudah secarra jelas tidak ada ketentuan yang "mewajibkan" perusahaan atau pengusaha untuk memberikan hak “pesangon” apakah berbentuk "Uang Pisah", "Tali Asih", " Uang Thank You" "Uang Sopenir" atau apapun namanya kepada pegawai atau karyawan yang resign karena kemauannya sendiri
khususnya bagi karyawan non-management commitee atau
yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung,
Walaupun demikian, jika pihak pengusaha berkenan -ikhlas- untuk memberikannya apapun namanya itu (Dengan nilai yang lebih besar, atau lebih kecil) kepada pegawai atau karyawan yang mengundurkan diri secara suka rela (resign) tentu sah-sah saja.  (Dari berbagai sumber)
Dasar hukum:
2. Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005


23 comments:

  1. Makasih informasinya kang. Saya jg waktu resign ga dapat apa2 karena emamg ga ada perjanjiannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Kaniangsih : Iya benar sekali. Saya juga sedang persiapan untuk mengundurkan diri juga.

      Delete
  2. masuk baik-baik , keluar juga baik yah kg asep ...
    biar resign nya dapat pesangon yg banyak ..hahahaha

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Fiu S : Iya keluar masuk juga harus baik baik Ieiheiee. Wahahahaha.

      Delete
  3. Kalo saya lagi nyari kerja kang.. Hehe

    Biar nggak di demo mending ngasih pesangon kang..

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Selin 95 : Oh ya kah? Wah kebetulan sekali asya sering menampilkan informasi lowongan pekerjaan yang ada di kota Pontianak. Siapa tau berminta hijrah ke Pontianak sekalian cari pekerjaan di sini HIheieiheiheiiee

      Delete
    2. Nyari kerja utk apa mba Selin 95. Kalau jadi blogger gratis ga perlu lamar. hehehehq

      Delete
  4. Replies
    1. @Dzaky Dewan : Resign itu kata dalam Bahasa Inggris yang kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti "Mengundurkan Diri"

      Delete
    2. Mas Dzaky dewan baru tahu resign itu apa yah....

      Delete
  5. Aku resign juga nggak dapat apa2. Dapet JHt dari jamsostek doang... Pesangon cuma buat yang di phk. Tapi dengan sistem itu...bnyak perusahaan swasta jadi curang...karyawan dibuat ndak betah, ndak nyaman dengan salary yang diberikan. Jadinya karyawan pada resign dengan sendirinya...

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Bunda Raka-alya : Oh ya soal JHT atau Jaminan Hari tuanya langsung diproses pencairan penuh atau nunggu sampai umur 55 tahun dulu nih Bunda? Wah ini perlu disampaikan kepada kita kita. Buat donk tulisannya soal pencairan JHT Bun

      Delete
  6. terimakasih kang asep infonya, sangat bermanfaat sekali nih bagi saya

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Reni Apriani : Kebetulan saja ada pertanyaan serupa dan dimuat di koran kami. Semoga ada manfaatnya. Artikel ini diramu dan di olah dari berbagai sumber

      Delete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. wah, saya baru tau tu kang terima kasih sudah mengingatkan....

    ReplyDelete
  9. lebih membahagiakan jika dapat pesangon :)

    ReplyDelete
  10. ya inilah yang suka salah paham. terkadang yang mengundurkan diri meminta pesangon padahal perusahaan tidak wajib kalo karyawannya mengundurkan diri

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau dikasih pesangon akan sangat senang ya mang

      Delete
  11. Saya pernah mengundurkan diri dari jabatan Ka TU menjadi staf TU, karena pekeraan Ka.TU berat banget

    ReplyDelete

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
Designed by vnBloggertheme.com | Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia