Benang Kusut Pengangkatan PNS Bagi Guru HONORER

www.simplyasep.com  Ramainya penerimaan CPNS 2018 ini memang memberikan angin segar bagi kaum muda yang rata rata fresh graduate itu untuk memburu menjadi Pegawai Negeri Sipil. Bukan itu saja bahkan mereka yang sudah berkali kali gagal tes CPNS pada tahun sebelumnya namun masih memenuhi syarat , tetap ikut tes lagi dan berharap bisa lolos pada penerimaan CPNS 2018 ini. 

Namun hinggar binggar serunya penerimaan CPNS 2018 ini seperti memicu semangat baru bagi kawan kawan yang masih HONORER untuk turut berjuang agar statusnya berubah segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Spili.  Saya kurang begitu memahami status Honorer K1 atau K2. Jadi biarlah kawan kawan yang lebih memahami dasar permasalahannya untuk menjelaskannya.

Dasar Permasalahan Guru HONORER
Saya mencoba memberikan tanggapan sepanjang pengetahuan dan pengalaman saya sendiri yang sudah 13 tahun pernah menjadi Pegawai Kontrak di salah satu perusahaan media terbesar di Kalimantan Barat. Jadi apa yang saya sampaikan ini juga ada dasarnya karena saya sendiri sudah merasakan suka dukanya menjadi pegawai Kontrak selama 13 tahun. 

Saya juga yakin bahwa kawan kawan Pegawai atau GURU HONORER di seluruh Indonesia "jam kerja" nya jauh melebihi saya.   Secara pribadi saya mendukung sepenuhnya upaya kawan kawan GURU HONORER di Seluruh Indonesia untuk terus memperjuangkan nasib agar segera di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saya sudah tidak meragukan lagi kesetiaan dan pengabdian kawan kawan GURU HONORER di daerah daerah pedalaman yang memang seharusnya menjadi prioritas bagi Pemerintah untuk segera menaikkan status mereka dari GURU HONORER menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan sudah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah BKD) serta instansi terkait. 

Namun permasalah mendasarnya yang saya liat ada 2 (dua) akar permasalahan. Pertama adalah masalah keuangan Negara. Karena pengangkatan CPNS baru selalu diimbangi dengan persiapan anggarannya juga walaupun hampir setiap tahu ada banyak PNS yang mengundurkan diri, purna tugas atau berpulang ke Hadirat Allah SWT. 

Permasalahan kedua adalah masalah Syarat dan Ketentuan yang berlaku yakni usia maksimal 35 tahun untuk bisa mengikuti seleksi menjadi CPNS 2018. Nah masalahnya banyak kawan kawan Guru HONORER di seluruh Indonesia yang sudah berusaia lebih dari batas maksimal persyaratan menjadi CPNS. 

Nah ini sudah menjadi PR Pemerintah sudah lama. Bagaimana mengatasi persoalan pelik ini.  Saya yakin Pemerintah sudah tidak meragukan lagi akan loyalitas dan kesetiaan pengadian kawan kawan Guru Honorer yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi di daerah terpencil.


ILUSTRASI : Setiap pegawai atau karyawan yang berstatus Kontrak atau tidak Tetap, maka harus diikat dengan Surat Perjanjian Kerja yang membuat HAK dan KEWAJIBAN keduanya.  Foto Asep Haryono
ILUSTRASI : Setiap pegawai atau karyawan yang berstatus Kontrak atau tidak Tetap, maka harus diikat dengan Surat Perjanjian Kerja yang membuat HAK dan KEWAJIBAN keduanya.  Foto Asep Haryono

Baru baru ini Pemerintah mengeluarkan skema penyelesaian masalah Pegawai Honorer di Seluruh Indonesia yang masih menjadi perbincangan hangat dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Solusi yang ditawarkannya itu berupa sistim kerja dengan status pegawai pemerintah dengan sistim perjanjian kerja. Saya mencoba menanggapi skema penyelesaian ini.

Guru HONORER non PNS mirip dengan saya saat masih menyandang sebagai Pegawai Swasta dengan status HONORER.  Saya pengalaman 13 tahun bekerja di perusahaan swasta (media) dengan status Pegawai Kontrak yang mungkin perlakuannya relatif sama dengan status HONORER kawan kawan Guru.

Fasilitas (Gaji) yang saya terima tidak sebanding dengan mereka yang sudah berstatus Pegawai Tetap (Organik kalau dalam perusahaan-red). Tunjangan beda, insentif pun beda.  Jadi saya bisa merasakan betapa GALAU nya kawan kawan GURU HONORER terkait masalah GAJI dan MASA DEPAN ini.  Kalau orang sudah besinggungan dengan masa depan itu sudah bukan perkara main main

Mementingkan STATUS atau Kesejahteraan

Ini juga menimbulkan dilematis. Di satu sisi fasilitas lengkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Seperti tunjangan tetap (Gaji), dan tunjangan lain lainnya hanya diberikan kepada mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang notabene nya langsung diberikan oleh Pemerintah Pusat.

Nah jika proses pengangkatan CPNS bagi Guru HONORER terbentur pada usia maksimal 35 Tahun (Sedangkan kebanyakan Guru Honorer berusia sudah diatas 35 tahun), maka wacana untuk mengangkat mereka sebagai "karyawan" ala perusahaan swasta dengan sistim Perjanjian kerja masih dapat diterima.

Jika Status sebagai Karyawan Tetap atau Pegawai Tetap adalah dambaan bagi para pekerja di sektor swasta, maka status diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah status idaman bagi kawan kawan GURU HONORER. 

Seperti yang saya sebut di atas , fasilitas lengkap hanya untuk mereka yang sudah diangkat sebagai PNS, maka jika masalah syarat usia 35 tahun sudah tidak bisa diterobos lagi, maka Pemerintah dapat saja memberikan fasilitas yang relatif SAMA antara mereka yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui proses seleksi CPNS tentu dengan sedikit perbedaan dalam hal pemberian insentif tambahan atau tunjangan. 

Bagi saya pribadi, nda perlu status Pegawai Tetap atau PNS yang penting DUIT atau GAJI yang saya terima tidak berbeda dengan mereka yang sudah Pegawai Tetap atau bestatus PNS.  Kita bekerja pun kan ujung ujungnya adalah kesejahteraan (baca : GAJI memadai) bukan? 

Bagi saya pribadi, seperti yang sudah saya sebutkan di atas, Status nda penting.  Yang utama adalah GAJI yang saya terima relatif sama dengan mereka yang sudah Pegawai tetap atau sudah mapan.  Tentunya dengan memperhatikan masa kerja dan kualitas kinerjanya. Kan tidak mungkin mereka yang baru diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama GAJI nya dengan mereka yang sudah selevel ESELON IV. 

Nah sekarang terpulan kembali kepada Pemerintah Pusat, maukah menerapkan asas "persamaan" antara mereka yang sudah berstatus PNS dengan kawan kawan GURU HONORER dengan status Pegawai Pemerintah dengan sistim kontrak kerja.  Memang memiliki kemiripan yang amat tinggi dengan Perjanjian Kontrak kerja di perusahaan swasta. Pengalaman saya sendiri soalnya.

Perjanjian Dengan Sistim Kontrak kerja juga harus menjadi perhatian kedua belah pihak.  Yang namanya Surat Perjanjian Kerja tentu ada 2 pihak yang terlibat di dalamnya. Pihak pertama yang memberikan pekerjaan, dan pihak kedua yang diangkat dan menerima pekerjaan.

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja

Saat saya masih berstatus pegawai kontrak di perusahaan swasta, setiap tahun kontrak kerja saya diperpanjang, dan saya baru diangkat sebagai Pegawai Tetap di tahun ke 14 nya.  Miris bukan?  Kontrak kerja selama 13 tahun dan baru diangkat sebagai pegawai tetap di masa kerja yang ke 14. 

Kalau saya mau saya bisa saja mengadukan permasalahan ini ke Kantor Departemen Tenaga Kerja, namjn saya tidak mau ribut orangnya.  Kelak mungkin saya akan coba berikan tanggapan lagi, setidaknya inilah pandangan dan pendapat saya sebagai mantan 13 tahun Pegawai Kontrak . 
 (Asep Haryono)



No comments:

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
Designed by vnBloggertheme.com | Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia