Pentingnya Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Dunia Pendidikan

Pendahuluan

Merebaknya kasus kasus dalam dunia kependidikan saat ini yang sangat beragam menarik perhatian berbagai kalangan. Mulai dari merebaknya kasus penjiplakan (plagiarism) atas karya intetektual seperti skripsi ,  jual beli ijasah seperti yang pernah viral mengenai penggerebekan acara wisuda sebuah kampus, hingga kepada tidak dipatenkannya karya intelektual lainnya hingga kini menyisakan banyak pertanyaan bagi kita semua.  Seberapa pentingkah perlindungan Hak Atas Kekayaan intelektual dalam dunia pendidikan?

Maraknya kasus plagiarism dalam dunia kampus memang tidak serta merta menjeneralkan semua jenjang pendidikan tinggi di Indonesia akan seperti demikian adanya.  Pemikiran seperti ini harus dibuang jauh jauh mengingat dunia pendidikan tinggi masih tetap menjunjung tinggi dan menghormati Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI).

Sejatinya kasus penjiplakan hasil skripsi, tesis atau disertasi hanyalah ulah dari segelintir oknum yang memanfaatkan jasa pembuatan skripsi untuk memenuhi hasrat pribadinya yang tidak mau repot dalam menyelesaikan sebuah karya skripsi. Ulah oknum mahasiswa seperti ini  menyedot perhatian kita semuanya, baik dari kalangan dunia pendidikan tinggi itu sendiri , dalam hal ini para dosen perguruan tinggi dimana sanga mahasiswa menempuh studi, hingga kepada orang tua atau pembimbingnya sendiri.

Kita tentu tidak dapat mengkambing hitamkan oknum mahasiswa yang mau pratisnya saja seperti ini, karena masih banyak mahasiswa yang baik, jujur, pekerja keras dan mau berkorban waktu, uang dan tenaga untuk mengejar cita citanya dalam menyelesaikan studinya . 

Begitu juga dengan bisnis dan usaha jasa pengetikan yang banyak terdapat diberbagai sudut di kota di Indonesia.  Jasa pengetikan seperti ini, biasanya juga dilengkapi dengan aneka peralatan tulis kantor serta fotokopi , lazim kita temui di sekitar sekolah dan atau kampus kampus.  Mereka juga berbisnis murni, dan bisnis yang seperti ini sah saha saja.   Ada hukum ekonomi yang berlandaskan pada suka sama suka dan tidak satu pihak yang merasa dirugikan.

Ramai kasus kasus yang seperti yang disebut di atas adalah salah satu instrumen yang diduga kuat melakukan aktifitas penjiplakan sebuah karya intelektual atau Plagiarism yang hanya terjadi pada oknum oknum mahasiswa yang  ingin mau cepat selesai, mendapatkan ijasah, tanpa memperdulikan nilai kejujurannya itu sendiri dan ini yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama.

Memang ada unsur  supply and demand terpenuhi dalam hal ini.  Salah satu tolok ukurnya adalah adanya hubungan yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisma) dimana oknum mahasiswa yang ingin cepat selesai karya skripsinya dan tidak mau repot dalam urusan pengerjaannya, dimanfaatkan dengan baik oleh para oknum jasa pengetikan skripsi seperti ini.
|
Hanya saja yang memprihatinkan di sini adalah betapa sulitnya mendeteksi aksi plagiarism ini dari tingkat embrionya.   Oknum oknum jasa pengetikan yang “menawarkan” kemudahan dalam membuat skripsi bagi “ kliennya” tau betul sang oknum sangat membutuhkan jasanya. Harga barangkali bisa tidak menjadi fokus, asal produknya jadi, harga bisa dikondisikan dan disesuaikan.
Namun demikian pada prakteknya tidak semuanya berjalan semulus jalan tol. Praktek praktek plagiarism  atau penjiplakan Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) seperti ini sering tidak terdeteksi dan berjalan nyaris tidak berbentuk dan menyerupai siluman.  

Sistem pengecekan suatu Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) berbentuk skripsi ini hanya bisa diketahui jika ada pihak yang memperhatikan konten Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) saat masuk ke dalam public domain seperti penerbitan amelalui sosial media atau media cetak seperti koran atau surat kabar.  Faktor simbiosis mutualisma ini akhirnya bisa terjalin dengan mulus antara oknum mahasiswa dengan pihak pihak yang memuluskan jalannya itu.

Mungkin sang oknum mahasiswa tidak menyadari atau mungkin sudah sadar dari awal bahwa tindakannya itu merupakan Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI). yang diancam oleh Undang Undang Hak Cipta dengan ancaman pidana dan atau perdata.  Padahal jika mereka menyadari dari awal bahwa tindakannya melakukan penjiplakan sebuah Hak Atas Kekayaan intelektual (HAKI) bisa jadi bukan berasal dari lubuk hatinya yang paling dalam.

Namun perlu juga diingat di sini adalah plagiarism dalam dunia pendidikan terutama dalam hal penyusunan skripsi yang dilakukan oleh orang lain dan bukan oleh sang mahasiswa sendiri juga mengenal banyak keterbatasan penafsiran.  Ambigu.  Dalam beberapa kasus, karya skripsi yang dikerjakan oleh pihak ke III dan atau bukan oleh sang mahasiswa juga dikerjakan tidak sembarangan. 
Foto ini pernah dibajak, dimodifikasi dan dikomersilkan oleh salah satu konten bersponsor di BBM dan sudah dilaporkan kepada KOMINFO Pusat di Jakarta. Foto Asep Haryono
Foto ini pernah dibajak, dimodifikasi dan dikomersilkan oleh salah satu konten bersponsor di BBM dan sudah dilaporkan kepada KOMINFO Pusat di Jakarta. Foto Asep Haryono

Ada unsur pembelajaran di sini walaupun tindakan penyerahan pengerjaan skripsi oleh orang lain adalah hal yang tidak etis dan santun.  Namun jika kualitas hasil skripsi yang dikerjakan oleh pihak III atau jasa itu kualitasnya baik, apa yang dapat pertik dalam hal ini?  Di sisi lain sang oknum mahasiswa mau tidak mau juga harus “belajar” dari karya tersebut.  Untuk urusan skripsi bolehlah diwakilkan dan atau dikerjakan oleh pihak lain. Namun untuk mempertahankannya tentu harus sang mahasiswa sendiri, dan tidak dapat diwakilkan.  Dan itu perlu belajar

Pembahasan
Batasan Hak Cipta Dalam Dunia Pendidikan
Seorang penulis yang bernama Wahyu Hidayat pernah membahas kasus plagiarism dalam dunia pendidikan tinggi ini dihalaman blog pribadinya.   Dia menitik beratkan betapa kasus plagiarism dalam penyusunan skripsi marak terjadinya karena ada kepentingan bisnis dari oknum sang mahasiswa dengan oknum dari biro jasa yang menawarkan bantuannya.   Kasus plagiarism seperti ini  , tulis Wahyu Hidayat , diancam oleh Undang undang
Dalam blog pribadinya Wahyu Hidayat menyebutkan “...Sampai saat ini di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak di kenal dengan istilah plagiat, sebagai upaya menekan kejahatan plagiat tersebut yang telah menjadi budaya masyarakat Pemerintah kemudian mengatur dalam bentuk Undang Undang yaitu UU Hak Cipta, UU Intelektual dan kemudian Peraturan Menteri (Permen), Permen sendir muncul setelah munculnya sejumlah kasus Plagiat yang dilakukan oleh kalangan Pengajar di tanah air” tulis Wahyu Hidayat.


Apa sebenarnya batasan dari sebuah HAK CIPTA itu?
 “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tindakan atau kejahatan plagiat bukan baru khususnya di dunia akademisi. Namun perlu juga di garis bawahi, tidak semua pengajar atau akademisi melakukan kejahatan tersebut. 
(Lihat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014)

Jika oknum mahasiswa atau oknum dosen yang melakukan aksi plagiat dalam proses pengerjaan tesis, atau disertasinya memang sangat bertolak belakang dengan visi dan misi Tri Dharma Perguruan Tinggi serta fungsi sebagai agen perubahan (agent of change) yang selalu dihembuskan dalam setiap nafas para akademisi dalam dunia pendidikan tinggi.   Adanya upaya yang komprehensif dalam diri masing masing akademisi untuk memegang teguh Tri Darma Perguruan Tinggi dan perannya sebagai Agent of Change harus tetap dipertahankan.

Jika kasus plagiarism dalam dunia pendidikan tinggi dalam hal ini pihak mahasiswa atau dosen yang melakukan aktifitas plagiarism dalam karya tesis, skripsi atau disertasinya itu dapat juga dilakukan investigasi secara konprehensif sebelum dijatuhkannya sanksi administratif sebelum dlanjutkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Contoh kasus penjatuhan dan atau pencopotan dalam dunia pendidikan tinggi ini pernah terjadi di luar negeri seperti tertuang dalam tulisan Wahyu Hidayat dalam blog pribadinya itu

“ Sebagai contoh kasus; Pertama (1). Sebuah komite penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board of Regents. Contoh kasus ke dua(2) Mantan presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber.” Tulis wahyu Hidayat

Beberapa kasus plagiat di atas, kata Wahyu Hidayat, melibatkan pengajar, akademisi di ataranya; Guru besar jurusan Hubungan Internasional salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung dengan melakukan 6 kali plagiarisme (Kompas, 10/02/2010). Kemudian kecurigaan plagiarisme yang dilakukan oleh dua calon guru besar salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, kedua calon guru besar itu berasal dari bidang ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu sosial
Dan yang terakhir , tulis Wahyu Hidayat, aadalah plagiat yang dilakukan oleh dua Guru besar FKIP di Universitas Lampung (Unila), Calon guru besar FKIP berinisial BS dan Guru besar Fakultas MIPA berinisial MR, yang sanksi diberikan kehilangan sebagai guru besar dan sedangkan BS sanksi yang diberikan oleh Unila tidak boleh lagi mengajar, sedangkan MR masih diperbolehkan mengajar sebagai dosen biasa (www.detiknews.com 17/04/2012).

“...Maka seorang yang melakukan plagiasi sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral dalam dunia akademik. Karenanya, Mendiknas, Muhammad Nuh, menganjurkan perlu adanya pendidikan moral, karakter, budaya diterapkan di dunia pendidikan. Komentar Muhammad Nuh selanjutnya adalah “adanya plagiasi disebabkan ada tiga faktor, yakni rendahnya integritas pribadi, ambisi mendapatkan tunjangan financial, serta kurang ketatnya sistem di dunia pendidikan” tulis Wahyu Hidayat.

Seperti yang sudah disebut di bagian atas bahwa salah satu upaya moral yang dapat dilakukan untuk mencegah aksi plagiarism dalam dunia pendidikan tinggi ini adalah mengingatkan kembali tujuan luhur dan mulia Tri Darma Pergruan Tinggi dan tanggung jawab dalam diri akademisi sebagai  agent of change dan bukan sebagai agent of plagiat.
Wahyu Hidayat juga ingin menyampaikan kepada para pembaca setia blognya bahwa plagiat yang kian marak terjadi dan deretan kasus plagiat yang melibatkan para akademisi yang terjebak ketika merampungkan tesis, disertasi, artikel dan lain – lainnya dikalangan agent of change adalah sebuah kejahatan yang kian mengakar, hal ini terjadi dikarenakan pelaku sudah tidak ada moral dan tidak memiliki rasa malu mencuri dan kemudian mengklaim bahwa karya ilmiah tersebut milik atau hasil pemikirannya.
Pada tahapan lain, katanya,  bila karya ilmiah adalah salah satu syarat kepangkatan sebagaimana di atur dalam proses menunjang kepangkatan, maka proses seleksi terhadap karya ilmiah tersebut haruslah di perketat dan salah satu pencegahan yang paling tepat adalah mengunakan software anti plagiat sebagaimana yang digunakan oleh para Akademisi di Negara maju.
 “Walaupun sampai saat ini tidak ada sebuah data seberapa persen kejahatan Plagiat di kalangan akademisi, namun mari kita bersama – sama untuk melawan terhadap kejahatan plagiarism ini. Sebagai contoh; Amerika Serikat tindakan ini ditindak dengan tegas, dengan mengenakan hukum perdata, pidana kepada sang pelaku dan sanksi social” pungkasnya

Ancaman Pidana
Selanjutnya Wahyu Hidayat menekankan perlu memperhatikan dengan seksama bahwa  dalam UU Hak Cipta di atur mengenai sanksi Pidana bagi pelaku Plagiat sebagaimana dalam Pasal 72 ayat (1);
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Sedangkan ketentuan dan pengertian dari hak cipta juga di jelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) 

Hal senada juga disampaikan oleh Asep Herman Suyanto dalam tulisan ilmiahnya yang berisi dan berjudul “Peran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Dunia Pendidikan’  memandangnya dari sudut hukum dan aspek historis dari aksi plagiarism dan pemerkosaan Hak Atas Hak Atas Kekayaan intelektual dalam dunia pendidikan


Asep Herman Suyanto mulai menceritakan bahwa kegiatan gila gilaan plagiarism yang mengancam Hak Atas Kekayaan intelektual dalam dunia pendidikan  pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.

Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791.
“Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro administratif bernama the United International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB” tulis Asep Herman Suyanto

Asep Herman Suyanto mengkhususkan diri pada penyebutan Hak Ekslusifisme kaitanya dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang seharusnya menjadi perhatian kita bersama.  Dalam pandangannya adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra” kata Asep Herman Suyanto.
Dia pun memberi batasan yang lebih khusus

“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.

Pelanggaran Hak Atas Karya Intelektual (HAKI) itu berbentuk beraneka ragam yang pada dasarnya adalah berupa kasus kasus yang melibatkan akasi pembajakan (piracy)  dan pemalsuan atas Hak Cipta dan Merek Dagang, pelanggaran hak paten yang merugikan sang pencipta karya cipta dan berakibat kerugian ekonomi yang dideritanya.
Analoginya adalah kasus pelanggaran hak cipta atas sebuah karya foto atas sebuah konten layanan di Black Berry Messenger (BBM) yang mengunggah sebuah foto orang lain .  Dalam undang undang perlindungan Hak cipa (UUHC) Tahun 2014 bahwa disebutkan jika pelaku pencatutan foto tersebut melakukan penayangan foto orang lain tanpa seizinnya, melakukan modifikasi pada foto tersebut dan melakukan komersialisasi atas foto tersebut dapat diancam pidana kurungan badan dan atau hukuman denda yang jumlahnya tidak sedikit

 “ sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan berkonflik di seputar karya sastra. “Pertama, kepentingan penulisnya sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah ‘bagian dari dirinya’ yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat keuntungan melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu,”.(Philip Griffith),

Asep Herman Suyanto  juga menekankan bahwa ada beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI, yang dapat berpengaruh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Ia memberi contoh kasus kasus seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana dan penemuan-penemuan baru.
“Adanya masukan pendapatan untuk para penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi” katanya
Dia pun mengingatkan kepada para guru di sekolah yang sering melakukan riset dan penelitian dalam dunia pendidikan untuk tidak melupakan dokumentasi atas semua karya cetak, karya digital dan karya rekam yang tergabung dalam koridor perlindungan atas Hak Atas Karya Intelektual (HAKI) yang bisa meminimalisir terjadinya duplikasi konten atas Hak Atas Karya Intelektual (HAKI) yang sudah ada.

sistem dokumentasi yang baik, kata Asep Herman Suyanto  , maka segala  bentuk kreativitas manusia yang  dihasilkannya baik dalam bidang teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah.  Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI pada aparat hukum dan masyarakat.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu upaya pencegahan sekaligus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indoneisa adalah kemauan yang kuat bagi para peneliti, mahasiswa, dosen, guru di sekolah pada khususnya dan semua yang bergerak dalam penciptaan karya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk mulai mendaftarkan dan mematenkan karya karyanyanya
Secara khusus pula Asep Herman Suyanto   membagi 3 (tiga) faktor penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu antara lain:
  1. Faktor masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif. 
  2. Porsi bidang riset teknologi yang kurang dari anggaran Pemerintah – amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju umumnya – hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkualitas kemampuan ilmu yang tinggi. 
  3. Para peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya. Keempat, Jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten menjadi hambatan tersendiri.

Achmad Zen Umar Purba ,   Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia menandaskan pentingnya pembudayaan HAKI dalam masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HAKIdalam bentuk paten atau hak cipta-tidak bisa diklaim lagi oleh pihak lain.

 “Masyarakat tradisional masih beranggapan, bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini hanya bisa dihilangkan dengan penumbuhan budaya HAKI. Karena akan disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain, termasuk orang asing gara-gara tidak dipatenkan,”. Tegas Achmad Zen Umar atau. Zen yang mengawali kariernya sebagai pegawai di PT Perjalanan Pariwisata Hotel Indonesia Internasional pada tahun 1963  

KESIMPULAN
Dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 sudah secara jelas memaparkan batasan karya atau instrumen apa saja yang menjadi agenda besar perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi fokus perhatian kita semuanya yakno :
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; 
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Perlu juga diingatkan juga dalam konteks dalam perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang juga harus mendapat perhatian kita bersama dan memang tercantum dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 itu adalah jika penggunaan karya cipta atas perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digunakan secara terbatas, dan tidak dimaksudkan untuk keperluan komersial dibolehkan dalam batasan tertentu.
Sebagai contohnya adalah  pada Bab ke VI Undang-Undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 adalah batasan kongkritnya yakni
“.. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan”

Contoh sederhana adalah sebuah lemba kursus komputer yang menyelenggaakan suatu jenjang pelatihan dasar komputer dan mereka menggunakan bahan materi yang diambil dari internet sesuai dengan kapasitasnya sebagai lembaga kursus dan menggandakannya untuk maksud pendidikan dan pelajaran di rumah.  Hal seperti ini tidak secara nyata melakukan tindakan komersialisasi atas hak cipta karena semata mata untuk menunjang aktifitas belajar mengajar di kelas.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
Dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Hak cipta memberi sejumlah hak ekslusif kepada pencipta gambar untuk melaksanakan perbanyakan, perubahan, dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seizinnya sudah cukup jelas di sini
Dengan kata lain,  selama tujuannya tidak untuk keperluan komersialisasi dan atau diperdagangkan jelas tidak bisa dianggap sebagai upaya untuk melakukan Pelanggaran brutal terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam dunia pendidikan dan. Aktivitas tersebut tidak dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta. Terlebih lagi  pihak penyelenggara pendidikan dan instrumen Guru di dalamnya tidak melakukan modifikasi atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang sudah melekat padanya (Dari Berbagai Sumber)


Referensi :
·         Plagiat Skripsi

·         Achmad Zain Purba











No comments:

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia