Pegadaian Oh Pegadaian

Catatan Asep Haryono

Menjelang memasuki minggu datangnya bulan Ramadhan 1436 Hijriah ini berbagai informasi komersial atau iklan produk barang dan jasa sudah bersliweran di mana mana baik di media cetak maupun elektronik. Fenomena yang lazim terjadi di hari hari menjelang memasuki awal bulan Ramdhan sudah umum terjadi.  Tawaran Konsumtif yang menggiurkan

Urusan sama Pegadaian bukan hal yang baru bagi saya.  "Jam terbang" saya dengan Pegadaian sudah lumayan. Hehehe. Sudah cukup berpengalaman dalam urusan kredit kredit seperti ini.  "Kalau nda nekat seperti ini kapan lagi bisa punya barang" pikir saya waktu itu.   Ssemoga pengalaman ini tidak diikuti oleh kalian ya. Tidak keren kalaw kebanyakan utang melulu bisa bisa nanti hidup kita semakin galau karena tiap hari mikiran utang dan bagaimana cara membayar atau melunasi (hutang).

Pegadaian, suatu lembaga keuangan semi pemerintah yang "dilahirkan" untuk memberikan bantuan pinjaman uang kepada masyarakat dengan mudah, tanpa harus buka rekening.

Cukup dengan menjaminkan barang yang dijadikan jaminan, maka uang yang dibutuhkan sudah bisa berpindah tangan. Pegadaian, mahluk manis yang dibutuhkan orang dan dicari cari orang menjelang Ramadhan atau menjelang lebaran seperti sekarang ini. Mengapa kita perlu Pegadaian jika hanya untuk mendapatkan uang?




Sejak saya duduk dibangku kuliah  saya sudah "berkenalan" dengan pegadaian. Saat itu saya kekuranga uang untuk mudik ke kampung dengan menggunakan Kapal Lawit (Sangat kondang saat itu kapal ini buat mudiknya para mahasiswa era 90 an-red). Nah saat itu kiriman wesel dari orang tua terbatas, dan jadilah saya harus “menyekolahkan” Mesin Tik saya waktu itu ke Pagadaian biar “pinter”

Taun demi taun berlalu, dan barang yang saya jadikan jaminan untuk meminjam uang dari Pegadaian semakin bervariasi hingga melebar kepada barang jaminan Emas (cincin, gelang, dan lain sebagainya. Enaknya meminjam dana atau uang dari Pegadaian ini adalah tidak perlu repot buka rekening tapi cukup dengan hanya menyerahkan barang yang akan dijadikan agunan atau jaminan untuk meminjam uang dari Pegadaian.

Jika emas maka akan diperiksa dulu kadar Emasnya dengan teknik dan alat yang canggih yang dimiliki Pegadaian. Konon alat ini lebih akurat ketimbang memeriksa kandungan emas dari toko toko emas yang ada dipasaran, dan pegadaian lebih akurat pemeriksaannya kata orang sih begitu. Jadi kalau memeriksa berapa kadar gram Emas yang kawan kawan beli atau punya, bisa minta cek di kantor Pegadaian. Katanya sih

Setelah kita menyerahkan barang yang akan dijadikan agunan (jaminan) tersebut, maka dari pihak penaksir Pegadaian akan memberikan angka atau nilai rupiah maksimum dari barang tersebut. 

Kita meminjam dana sebaiknya dibawah angka taksiran dari penaksir, misalnya saja Emas kita dihargai penaksir seharga Rp.450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), maka jumlah pinjaman yang ideal harus dibawah angka itu. Jadi bolehlah anda meminjam dana Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Misalnya loh. Nah uang itu sudah siap anda gunakan. Mudah sekali bukan?

Ancaman Dilelang
Nah dalam setiap proses transaksi yang sudah disetujui, maka anda akan menerima surat gadai atau surat Bukti Kredit. Nah dalam surat bukti kredit dari Pegadaian itu mencantumkan informasi identitas nasabah (Keren kan biar pun minjem duit tetap mendapat gelar “nasabah” yang berbau bank gitu-red), informasi Barang Jaminan, lengkap dengan Nilai Taksiran, Jumlah Pinjaman beserta tanggal jatuh tempo pelunasan. Mengapa pelunasan bukannya cicilan?

Dalam dunia gadai menggadai di pegadaian, tidak dikenal istilah “cicilan” atau bayar mencicil sebagaimana yang sudah diterapkan dengan manis oleh perusahaan leasing seperti FIF, Adira Finance dan lain sebagainya.

Walaupun substansinya sama urusan pinjam meminjam uang, namun Pegadaian tidak mengenal istilah cicilan atau bayar mencicil seperti dalam FIF dan Adira Finance. Jika saya meminjam dana dari Pegadaian maka harus dikembalikan sejumlah yang dipinjam tanpa dikurang sedikitpun. Tanpa mencicil

Jadi jika sudah memasuki jatuh tempo pelunasan, maka kita seharusnya bergegas mendatangi kantor cabang Pegadaian tempat transaksi dilakukan. Proses pengambilan atau penebusan barang pun harus yang bersangkutan dengan membawa identitas yang masih berlaku. 


Saya mengalami pengalaman kurang berkesan saat menebus barang gadaian istri saya di pegadaian. Walaupun satu rumah, satu komplek dan satu KTP, tetap tidak dapat diwakilkan harus yang bersangkutan. Kalaw diwakilkan harus ada surat kuasa dan lain sebagainya. Agak kaku memang, tapi peraturan ya peraturan. Saya pun mematuhi ketentuan itu. 

Andai kita lupa tanggal jatuh tempo pelunasan atau pengambilan, pun tidak perlu kuatir sebab dari kantor Pegadaian biasanya akan memberi tahu kepada nasabah jatuh tempo dan mengingatkan untuk segera dilunasi.

Andai kawan kawan tidak ada duit saat pemberitahuan jatuh tempo penebusan barang pun tidak perlu kuatir karena bisa diperpanjang “nafas” nya hanya membayar biaya ulang gadai.
Jika tidak dapat diperpanjang atau lupa diperpanjang, siap siap aja barang jaminan anda akan dilelang (Asep Haryono)


37 comments:

  1. Kalau barang gadai kita sudah diperingati akan dilelang, apakah ada surat yg datang ke alamat KTP?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Revieta Melati Wahyuputri : Biasanya sih dalam surat gadai memang sudah tercantum tanggal berapa dan kapan barang akan dilelang

      Delete
  2. Salam kenal...mohon pencerahannya pak...Kalau kita top up pinjaman bisa gak y pak..?? Saya ada gadai emas..nilai taksir dari pegadaian yg bisa di cair kan adalah 10jt tapi pada saat itu saya hanya mengambil 5 juta...nah sekarang kalau saya mau top up hutang saya bisa gak yah ( tambah nilai hutang dgn jaminan emas tersebut ) ...terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kyknya ga bisa mb... Harus dilunasi dl yg kmrn ato diperpanjng

      Delete
    2. Bisa kok top up..tanpa harus melunasi cicilan kyk pengalaman sy kmrin..

      Delete
  3. Kalo misalnya di surat tertera bahwa barang akan di lelang tanggal 1,sedangkan kita membayar nya jg tanggal 1 apakah masih bisa barang jaminan nya tidak jadi di lelang?

    ReplyDelete
  4. saya blm pernah memakai jasa pegadaian mas... yg pernah sich jasa leasing sepeda motor ... Mana yg lebih rendah bunga nya Mas ???

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Oyong Ilham : Kalau saya sih dua duanya sudah ada pengalaman hheheiehiee. Soal bunga mana yang lebih rendah bingung juga saya Kalau bunga malah pada kompetitif satu sama laimnya sih

      Delete
  5. Emang berguna banget deh pegadaian kalau lagi kepepet :)
    dulu pernah gadaikan laptop gara2 gaji belum dibayar sama bos. Kalau ga salah tahun 2008

    ReplyDelete
  6. Kalo mau buat surat kuasa buat menebus barang itu harus di ketik manual bermaterai atau hanya menulis surat kuasa di belakang tanda bukti gadai? Kan di belakang tanda bukti sudah ada tu..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih sudah hadir di artikel ini. Saya sendiri belum pernah membuat surat seperti itu. Kalau nebus barang ya harus membawa orang yang bersangkutan atau si pemilik barang. Sebaiknya mba tanyakan langsung kepada unit Pegadaian setempat dimana barang itu disimpan atau di gadai.

      Namun dalam pemahaman saya yang awam sih SURAT KUASA yang dimaksud tentu dibuat sendiri, diketik atau di print komputer. Saya belum pernah liat ada formatnya yang resmi dari pihak pegadaian

      Delete
  7. Kalau sudah jatuh tampo dan belum melakukan pelunasan atau perpanjangan, tetapi melakukan perpanjanhan atau pelunasan seb3lum tanggal lelang tetep bisa gak? Tolong bantuannya ya

    ReplyDelete
  8. Kalau masih ada barang yang digadai dan belum ditebus lalu mau gadai lagi barang yang lain apa bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. @Indah Kindah : Saya belum pernah ada pengalaman seperti yang mba sampaikan ini. Namun sepengetahuan saya untuk 1 kantor cabang pegadaian, idealnya hanya 1 saja barang yang digadai. Jika ingin menggadaikan barang yang lain mungkin dengan kantor pegadaian cabang yang lain. Pegadaian bukan berbasis BANK, jadi tidak ada istilah bank checking kepada Bank Indonesia

      Delete
  9. Kalo jatuh tempo nya tanggal 15 tapi perpanjang nya di tanggal 16 apakah masih bisa? Atau barang nya juga akan di lelang?

    ReplyDelete
  10. Permisi mas numpang nanya, kalau misalnya barang yg di gadai sudah jatuh tempo dan barangnya di lelang lantas laku, misalnya barangnya laku 17 juta lantas pinjaman dan bunganya 13 juta, apakah sisa dari hasil lelang di berikan kepada pemilik atau di ambil oleh pegadaian?? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Al muhajir.... Klw pngalaman sndiri... Sisa uang lelang dikembalikan pada kita... Nanti kalau barangny laku ada sms dr oagadaian. Disuruh ambil uang sisa

      Delete
  11. Paulo Harianja8:31:00 PM

    Permisi Pak, saya mau tanya, jika kita memang tidak berniat untuk menebus kembali barangnya, atau tidak masalah kalau barang dilelang, apakah tidak apa-apa? Tidak ada konsekuensi hukum atau bakalan dikejar-kejar pegadaian seperti rentenir?

    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Paulo.... Bantu jawab kak... Ga masalah kak... Ga akan dikejar2malah kalw barang kita ada sisa dr uang lelang. Malah di sms dsrh ambil sisanya

      Delete
  12. Mas mau tanya kan tanggal pelelangan hari ini..sy mau perpanjang bisa ga iya?sy lupa sama tanggal jatuh temponya?karna suratnya baru ketemu..

    ReplyDelete
  13. Mas mau tanya kan tanggal pelelangan hari ini..sy mau perpanjang bisa ga iya?sy lupa sama tanggal jatuh temponya?karna suratnya baru ketemu..

    ReplyDelete
  14. Anonymous2:35:00 PM

    Kalau sudah tanggal jatuh tempo apa masih bisa kita perpanjang pinjamannya?

    ReplyDelete
  15. Tapi kalo dalam waktu 4 bulan hutangnya sudah lunas,,barang yang kita gadaikan biasa di ambil laggi kan

    ReplyDelete
  16. Kalau barang kita tidak d tebus.. Contoh gadai emas.. Apakah kita kenak bea ceking dr BI

    ReplyDelete
  17. Anonymous11:43:00 AM

    Misi pak mau tanya kalau mengambil uang lebih lelang , apa saja sih yang harus kita bawa ke pegadaiannya...selain itu apakah akan di tanya2 mengenai barang yg di gadaikan?? Makasih..

    ReplyDelete
    Replies
    1. klo kt ga bayar dan barang dilelang masuk BI cheking ga?

      Delete
    2. Anonymous... Blng aj mau ambil uang sisa lelang... Bisa bawa ktp... Ga akan ditanya2 kak

      Delete
  18. Apakah gadai emas d penggadaian termasuk BI cheking?

    ReplyDelete
  19. Bisakah melunasi dan mengambil barang jaminan oleh orang lain tanpa surat kuasa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bantu jawab... Harus pakai surat kuasa kak

      Delete
  20. Mau tanya kan aq gadai gelang jatuh temponya 4 bulan lagi.. Seumpama belum jatuh tempo di lunasi di ambil bole..terimakasih..

    ReplyDelete
  21. Mau tanya kan aq gadai gelang jatuh temponya 4 bulan lagi.. Seumpama belum jatuh tempo di lunasi di ambil bole..terimakasih..

    ReplyDelete
  22. Permisi mau tanya, misal saya mau gadaikan hp lalu saya gak berniat untuk menebus hp tersebut kan otomatis nanti pas jatuh tempo pasti di lelang, itu tidak apa" kah? Atau ada konsekuensinya sebelum barang di lelang?

    ReplyDelete
  23. Permisi mau tanya, misal saya mau gadaikan hp lalu saya gak berniat untuk menebus hp tersebut kan otomatis nanti pas jatuh tempo pasti di lelang, itu tidak apa" kah? Atau ada konsekuensinya sebelum barang di lelang?

    ReplyDelete

Obrigada pela visita.. Não deixe de expressar sua opinião. Seu comentário é muito importante pra mim :)

Vielen Dank für Ihren Besuch. Sagen Sie Ihre Meinung. Ihr Kommentar ist mir sehr wichtig

Grazie per la tua visita .. Assicurati di esprimere la tua opinione. Il tuo commento è molto importante per me

Merci pour votre visite .. Assurez-vous d'exprimer votre opinion. Votre commentaire est très important pour moi

Spasibo za vash vizit. Obyazatel'no vyskazhite svoye mneniye. Vash kommentariy ochen' vazhen dlya menya

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Terima kasih atas kunjungan anda. Pastikan untuk mengekspresikan pendapat Anda.

Komentar Anda sangat penting bagi saya :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia