Foto Asep
Catatan Asep Haryono

Apakah kawan kawan penggemar boyband yang menamakan dirinya SM*ASH? Nah baru baru ini salah satu pentolan grup band anak muda yang kreatif itu, Morgan , mengalami musibah kecelakan tunggal dimana mobilnya menyerempet (menabrak) rambu arah jalan. Dari tayangan foto yang ditampilkan tampak jelas kerusakan yang diakibatkan adanya tabrakan tersebut dan yang bersangkutan hanya luka ringan saja.

Saya bukan fans atau penggemar grup band yang digandrungi remaja Indonesia itu, namun hikmah yang bisa dipetik dari peristiwa beliau adalah tertib dan disiplin kita dalam berkendaraan di jalan raya. Sampai sejauh manakan kedisiplinan kita dalam berkendaraan di Jalan Raya? Apakah sudah memenuhi ketentuan keselamatan berkendaraan atau standar keselamatan berkendaraan?. Sekilas nampak sama , namun ada perbedaan antara keselamatan kendaraan dengan keselamatan berkendaraan.

Biasakan Disiplin
Hal yang pertama yang mau saya diskusikan dalam kesempatan yang berbahagia ini adalah pelindung kepala yang bernama helm (helmet) yang selalu dipakai oleh pengendara kendaraan roda dua (baca: motor) maupun kepada yangdibawanya di belakang atau penumpang. Sudahkah menggunakan helm yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI)?.  Memiliki helm yang baik kualitasnya dan melindungi batok kepala belakang mempunyai tingkat keamanan yang lebih baik daripada helm separuh kepala saja yang biasa disebut di Pontianak sebagai helm "kerupuk".
  1. Penggunaan Helm
    Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah apa ukuran standar sebuah helm tersebut?.  Helm yang sekarang umum digunakan oleh pemakai kendaraan roda dua di Kalimantan Barat dikenal dengan sebutan "Helm Ciduk" atau Helm Proyek. Sebutan bagi helm yang hanya menutup sebagian dari batok kepala manusia. Mereka berasumsi helm proyek ini praktis , mudah dipakai, ringan, dan terjangkau harganya. Namun jangan senang dulu dulu.

    Banyak sudah catatan kepolisian yang berisi daftar pengendara kendaraan roda dua yang meninggal karena bentuan keras di kepala yang tidak terlindungi oleh helm akibat  kecelakaan di jalan raya.   Kewajiban untuk menggunakan helm standar tidak secara jelas disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ) namun saya tidak akan mendiskusikan soal helm ini.
  2. Ber "Halo Halo" di Jalan
    Saya punya teman seorang wartawati salah satu surat kabar di Pontianak yang pernah bercerita kepada saya kalau dirinya habis dirampok oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal saat dia memarkir kendaraanya di tepi jalan karena ada panggilan di Handphonenya.  Sekarang rekan saya itu sudah BEBE-EM an hiheiheiheiee.   Begitu handphone nya berbunyi saat dia berkendaraan roda dua, dia pun menepi dan menerima panggilan telepon itu, mendadak dia didatangi oleh dua orang pemuda tak dikenal tadi dan langsung merampas handphonenya.

    Foto dari Internet

    Belum lagi kebiasaan orang yang masih ber SMS ria saat mengemudikan kendaraan roda dua nya, atau menerima telepon (HP) sambil berkendaraan sering membuat saya agak kikuk dan ragu ragu karena posisi saya dibelakang dia. 

    Betapapun pentingnya panggilan telepon saat kita berkendaraan di jalan sebaiknya jangan  diterima dahulu karena sangat berisiko terjatuh atau menyebabkan pengendaraa lain menjadi terganggu konsentrasinya.  Kalau sudah ringsek kendaraannya bisa masuk bengkel kan.

    Begitu sudah sampai ditujuan masing masing, nah barulah sampaikan permohonan maaf dengan membalas SMS nya atau menelpon Miscall tadi dengan mengatakan "maaf tadi di jalan bla bla bla..". Sehingga lawan bicara kita menjadi "terhibur" dengan penjelasan kita tadi. Jadi dalam hal ini saya menghimbau kawan kawan untuk tidak ber "halo halo" saat mengendarai kendaraan roda dua atau kendaraan bukan roda dua demi keselamatan bersama
  3. Sabar Di Lampu Lalu Lintas
    Di Pontianak sendiri sudah sering terjadi kecelakaan disimpang lampu merah yang disebabkan oleh bertubrukannya kendaran dari dua arah yang berlawanan pada saat lampu masih menunjukkan warna merah yang berarti berhenti.  Tidak ada nya kesabaran atau rasa sabar para pengendara untuk sampai pada gilirannya jalan yang ditandai oleh lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau.  Sering saya lihat lampu masih menyala merah, namun sudah tidak sabar untuk jalan. 

    MELEWATI MARKA :  Pelajar ini melewati batas Marka di lampu merah.  Nomor kendaraan saya samarkan dengan menghargai privacy mereka dan tidak menjadi malu karenanya.  Jangan contoh prilaku tak disiplin ini ya.  Photo Hak Cipta Asep Haryono

    Belum lagi marka jalan yang sering dilanggar begitu saja, padahal ketentuan sudah jelas semua kendaraan agar berhenti dibelakang garis marka.  Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Nah loh ancaman hukumannya tidak main main bukan.  Nah untuk itulah saya menganjurkan untuk bersabar dan berhentilah di belakang Garis Marka yang sudah ditentukan.
Dari semua parameter disiplin yang saya contohkan di atas memang masih bisa didiskusikan lagi karena bisa saja setiap pengendara memiliki pandangan dan persepsi yang berbeda dalam menerapkan disiplin lalu lintas berkendaraan dan disipilin keselamatan dalam berkendaraan.  Namun kadang untung tidak dapat diraih, malang pun tidak dapat ditolak.  Kadang kita sudah berhati hati namun tetap terkena musibah. Kok bisa tidak ngapa ngapain kok bisa celaka di jalan raya? Tentu saja, mengapa tidak.

Saya dan istri saat mengendarai IRON MAN (baca : MIO) di perempatan lampu merah di simpang Mapolda Kalimantan Barat juga ditabrak orang dari belakang.  Walau kami ditabrak dengan kecepatan yang sangat lambat, namun benturan yang kami rasakan juga mengagetkan.  Bagaimana tidak kaget karena saya sudah berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah.  Tiba tiba disenggol dari belakang oleh seorang pengendara yang membawa kaleng kerupuk.  Kami heran juga justru yang menabrak yang terjatuh, dan kaleng kerupuknya gelondangan berserakan di jalan.

Kalau sedang terburu buru gimana coba? Segitu penting kah urusannya hingga harus melaju cepat di jalan raya hingga melampaui batas kecepatan yang dianjurkan oleh marka jalan?. Jalan jalan di kota Pontianak yang tidak cukup lebar menurut pengamatan saya memang wajar di "patok" maksimal kecepatan 40 KM/perjam saja namun saya liat banyak yang melaju lebih dari kecepatan itu.  Seperti dalam baliho yang saya baca kemarin "Biarlah terlambat 1 menit dalam hidup daripada kehilangan hidup dalam 1 menit". Masuk akal juga ya.  Nah berhati hatilah di jalan raya. Keluarga anda menanti di rumah.  (Asep Haryono)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia