TENGELAMKAN KAPAL: Sebanyak 7 kapal tangkapan para pelaku pencurian ikan, kemarin(28/12), ditenggelamkan menjadi rumpon(rumah ikan) di perairan Pulau Datu, Kabupaten Pontianak, oleh Direktorat pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

PONTIANAK— Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memusnahkan barang bukti berupa 7 unit kapal hasil kejahatan pencurian ikan. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman, Rabu (28/12). “Barang bukti ini sudah tidak bisa dioperasikan lagi. Untuk itu kami musnahkan,” terang Syahrin.

Dia mengatakan, hanya butuh satu bulan untuk melakukan penyidikan. Kemudian diproses kepada jaksa setempat. Sedangkan untuk para tahanan, diberikan kegiatan sosial. “Jika ditotalkan, butuh waktu kurang lebih tiga bulan untuk menjalani proses sampai selesai,” cetusnya. Setelah disinggung masalah anggaran untuk merawat kapal-kapal asing yang masuk ke Indonesia, Syahrin menjawab, sampai saat ini tidak ada dana dikucurkan oleh pemerintah. Hingga beberapa tahun kemudian, banyak kapal yang rusak dan tak layak beroperasi. Untuk itu, dilakukan tindak pemusnahan ini.


“Kalau untuk tersangka, selama proses hukum berlangsung dia akan dilindungi dan mendapat uang makan. Sedangkan yang tidak terbukti menjadi tersangka, itu segera kita pulangkan ke negara asal. Untuk sementara di dermaga ada lebih dari 40 unit. Dan untuk proses hukum tinggal 2 unit lagi. Sedangkan untuk pemusnahan ada 7 kapal,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Yudi Riyanto mengatakan, ketujuh kapal nelayan asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia itu ditenggelamkan dengan maksud dan tujuan tertentu. Diharapkan, dapat memberikan manfaat tersendiri beberapa pihak terkait.

“Kita akan lihat, jika memang kapal-kapal yang lain tidak bisa digunakan lagi. Tetap akan kita lakukan tindakan yang sama. Dan semua barang bukti ini nantinya dimusnahkan dengan penuh manfaat,” ujarnya. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman menuturkan, kapal hasil rampasan yang telah rusak parah akan ditenggelamkan di perairan Pulau Datu, Kalbar. Kemudian, dijadikan rumpon (rumah ikan) untuk pemanfaatan para nelayan setempat.

“Ketujuh kapal sebagai barang bukti itu akan dijadikan rumpon. Dan tindakan ini telah memiliki keputusan dari pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ungkapnya. Secara umum, sambung Syahrin, kegiatan ini dapat bermanfaat terhadap nelayan sekitar. Rumpon adalah salah satu cara untuk mengumpulkan ikan. Yaitu dengan membentuk kondisi dasar laut menjadi mirip dengan kondisi karang alami.

Manfaat kapal rusak sebagai rumpon untuk membersihkan kolam labuh dari kumpulan kapal bekas. Secara psikologis, memberikan pelajaran bagi para pelaku ilegal fishing. Dimana Indonesia bersungguh-sungguh dapat memberantas tindak kriminal di perairan negara merah putih.Menurut Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Yudi Riyanto, dengan adanya rumponisasi kapal ini, para nelayan dapat sejahtera. Tidak hanya itu, diharapkan mereka dapat melakukan upaya perbaikan terhadap ikan di laut sebagai tempat berteduh, mencari makan, dan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut pula sejumlah nelayan, ditujukan untuk ikut memiliki akan keberadaan rumpon tersebut. Serta dilaksanakannya pendataan jumlah dan posisi rumpon oleh Dinas Kelautan dan Perikanan demi memonitoring dan melakukan evaluasi dari manfaat kinerja itu. “Untuk selanjutnya, kami berharap agar kegiatan PSDKP lebih ditingkatkan lagi,” harap Yudi. Syahrin Abdurrahman menambahkan, dengan adanya rumponisasi ini, dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan perekonomian para nelayan. “Semoga tindakan ini menjadi hikmah bagi kita semua. Dan laut kita menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya. (rmn)

Sumber : Pontianak Post


Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia