Menghitung Pesangon sesuai Undang-undang



Adalah Emma, seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Jakarta Selatan tepatnya di Perumahan Wahana Sempurna. Ibu ini bertanya "bila ada karyawan mengundurkan diri,dan dia sudah bekerja 5 tahun 4 bulan, apa saja yang akan ia dapat dan bagaimana menghitungnya sesuai dengan UU yang berlaku?.



Wiwiek Wijanarti, seorang konsultan dari Indonesian Human Resource Management- PortalHR dalam rubrik Klinik asuhannya menjawab bahwa sesuai UU no 13/2003:

1. Karyawan yang mengundurkan diri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sbb:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. (Keterangan: jika ybs masih punya sisa cuti 8 hari maka dia diberi uang sejumlah (8/30) x 1 bulan gaji)

b. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja. (Keterangan: misalnya pada saat pertama kali diterima bekerja ybs ditempatkan di Jakarta, dan pada saat mengundurkan diri ditempatkan di Padang, maka dia diberi biaya transport dan biaya pindah Padang-Jakarta)

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Keterangan: oleh karena ybs tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berarti tidak memenuhi syarat sehingga dia tidak memperoleh komponen ini)

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Keterangan:
Yang masuk kategori fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha adalah jabatan di bawah manajer. Uang pisah bukanlah pesangon maupun penghargaan masa kerja dan UU tidak menetapkan pelaksanaan dan besarannya, sehingga uang pisah tergantung kebijakan perusahaan


No comments:

Obrigada pela visita.. Não deixe de expressar sua opinião. Seu comentário é muito importante pra mim :)

Vielen Dank für Ihren Besuch. Sagen Sie Ihre Meinung. Ihr Kommentar ist mir sehr wichtig

Grazie per la tua visita .. Assicurati di esprimere la tua opinione. Il tuo commento è molto importante per me

Merci pour votre visite .. Assurez-vous d'exprimer votre opinion. Votre commentaire est très important pour moi

Spasibo za vash vizit. Obyazatel'no vyskazhite svoye mneniye. Vash kommentariy ochen' vazhen dlya menya

Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)

Terima kasih atas kunjungan anda. Pastikan untuk mengekspresikan pendapat Anda.

Komentar Anda sangat penting bagi saya :)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia