Dear PortalHR.com,
Banyak yang ingin saya tanyakan disini yakni :
1. Apa perbedaan karyawan kontrak dengan tetap berdasarkan definisi dan haknya ?
2. Bagaimana penyusunan upah karena di perusahaan tempat saya bekerja belum ada aturan yang jelas tentang pengupahan yang berdasarkan masa kerja, jabatan ?
Terima kasih atas jawabannya.
Dwi , Jakarta
KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP:
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang� menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.
6. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
7. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.
![]() |
| Hanya Ilustrasi saja. Seorang karyawan menerima penghargaaan dari BOS |
Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.
Mengenai gaji, fasilitas, kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama.� Oleh karenanya semua hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.
Baca juga - Karyawan Kontrak : Karyawan Yang Tidak Jelas Hak dan Kewajibannya
PENYUSUNAN UPAH
Menurut UU no 13 Pasal 92 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Penyusunan struktur dan skala upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, tidak ada ketetapan baku mengenai hal ini. Jika di tempat Anda belum ada aturan pengupahan yang jelas Anda dapat meminta perusahaan untuk menyusunnya karena aturan pengupahan yang jelas dapat menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman bagi karyawan.
Perbedaan Karyawan Tetap dengan Karyawan Kontrak
Dalam dunia kerja, status karyawan menjadi salah satu hal penting yang menentukan hak, kewajiban, serta hubungan kerja dengan perusahaan. Dua status yang paling sering ditemui adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Meskipun sama-sama bekerja untuk perusahaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami, baik oleh perusahaan maupun calon pekerja.
Definisi Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Karyawan tetap adalah pekerja yang diangkat secara permanen oleh perusahaan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, hubungan kerja tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan akan terus berlangsung hingga pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, karyawan kontrak bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hubungan kerja bersifat sementara dan dibatasi oleh jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, atau sampai selesainya suatu proyek. Setelah kontrak berakhir, hubungan kerja otomatis selesai tanpa memerlukan PHK.
Hak dan Fasilitas
Perbedaan mendasar antara karyawan tetap dan kontrak terlihat dari hak dan fasilitas yang diterima. Karyawan tetap biasanya memperoleh hak lebih lengkap, seperti gaji bulanan, tunjangan, THR, BPJS, cuti tahunan, serta pesangon jika terjadi PHK. Selain itu, mereka juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan promosi jabatan dan jenjang karier yang jelas.
Sedangkan karyawan kontrak menerima gaji dan hak sesuai perjanjian, termasuk THR dan jaminan sosial seperti BPJS. Namun, mereka tidak berhak atas pesangon ketika kontrak berakhir secara normal. Promosi jabatan pun umumnya terbatas, karena perusahaan lebih memprioritaskan karyawan dengan status tetap untuk posisi strategis.
Keamanan Kerja
Dari sisi keamanan kerja, karyawan tetap lebih terlindungi. Hubungan kerja hanya dapat diakhiri melalui PHK dengan alasan yang sah dan sesuai undang-undang. Sebaliknya, karyawan kontrak memiliki kepastian kerja yang lebih rendah karena kontrak bisa langsung berakhir sesuai masa yang disepakati tanpa alasan khusus.
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia juga mengatur penggunaannya. Karyawan tetap digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen dan berkelanjutan. Sementara karyawan kontrak hanya boleh digunakan untuk pekerjaan sementara, musiman, atau yang sifatnya sekali selesai.
Memahami perbedaan karyawan tetap dan kontrak sangat penting agar pekerja mengetahui hak serta kewajiban masing-masing status. Bagi perusahaan, hal ini juga menjadi pedoman dalam menentukan jenis hubungan kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, hubungan kerja dapat berlangsung adil, jelas, dan saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan.
Demikian disampaikan, semoga dapat membantu. Tetap semangat!








