Help us to keep our home
Last Update :  2 September 2025 : 21.30 WIB

Dear PortalHR.com,

Banyak yang ingin saya tanyakan disini yakni :

1. Apa perbedaan karyawan kontrak dengan tetap berdasarkan definisi dan haknya ?

2. Bagaimana penyusunan upah karena di perusahaan tempat saya bekerja belum ada aturan yang jelas tentang pengupahan yang berdasarkan masa kerja, jabatan ?

Terima kasih atas jawabannya.

Dwi , Jakarta

KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP:

Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang� menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.

6. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
7. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.

Hanya Ilustrasi saja.  Seorang karyawan menerima penghargaaan dari BOS
Hanya Ilustrasi saja.  Seorang karyawan menerima penghargaaan dari BOS 



Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.

Mengenai gaji, fasilitas, kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama.� Oleh karenanya semua hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.

Baca juga - Karyawan Kontrak : Karyawan Yang Tidak Jelas Hak dan Kewajibannya

PENYUSUNAN UPAH
Menurut UU no 13 Pasal 92 berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Penyusunan struktur dan skala upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, tidak ada ketetapan baku mengenai hal ini. Jika di tempat Anda belum ada aturan pengupahan yang jelas Anda dapat meminta perusahaan untuk menyusunnya karena aturan pengupahan yang jelas dapat menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman bagi karyawan.

Perbedaan Karyawan Tetap dengan Karyawan Kontrak
Dalam dunia kerja, status karyawan menjadi salah satu hal penting yang menentukan hak, kewajiban, serta hubungan kerja dengan perusahaan. Dua status yang paling sering ditemui adalah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Meskipun sama-sama bekerja untuk perusahaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami, baik oleh perusahaan maupun calon pekerja.

Definisi Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Karyawan tetap adalah pekerja yang diangkat secara permanen oleh perusahaan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, hubungan kerja tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan akan terus berlangsung hingga pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, karyawan kontrak bekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hubungan kerja bersifat sementara dan dibatasi oleh jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun atau dua tahun, atau sampai selesainya suatu proyek. Setelah kontrak berakhir, hubungan kerja otomatis selesai tanpa memerlukan PHK.

Hak dan Fasilitas
Perbedaan mendasar antara karyawan tetap dan kontrak terlihat dari hak dan fasilitas yang diterima. Karyawan tetap biasanya memperoleh hak lebih lengkap, seperti gaji bulanan, tunjangan, THR, BPJS, cuti tahunan, serta pesangon jika terjadi PHK. Selain itu, mereka juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan promosi jabatan dan jenjang karier yang jelas.

Sedangkan karyawan kontrak menerima gaji dan hak sesuai perjanjian, termasuk THR dan jaminan sosial seperti BPJS. Namun, mereka tidak berhak atas pesangon ketika kontrak berakhir secara normal. Promosi jabatan pun umumnya terbatas, karena perusahaan lebih memprioritaskan karyawan dengan status tetap untuk posisi strategis.

Keamanan Kerja
Dari sisi keamanan kerja, karyawan tetap lebih terlindungi. Hubungan kerja hanya dapat diakhiri melalui PHK dengan alasan yang sah dan sesuai undang-undang. Sebaliknya, karyawan kontrak memiliki kepastian kerja yang lebih rendah karena kontrak bisa langsung berakhir sesuai masa yang disepakati tanpa alasan khusus.

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia juga mengatur penggunaannya. Karyawan tetap digunakan untuk pekerjaan yang bersifat permanen dan berkelanjutan. Sementara karyawan kontrak hanya boleh digunakan untuk pekerjaan sementara, musiman, atau yang sifatnya sekali selesai.

Memahami perbedaan karyawan tetap dan kontrak sangat penting agar pekerja mengetahui hak serta kewajiban masing-masing status. Bagi perusahaan, hal ini juga menjadi pedoman dalam menentukan jenis hubungan kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, hubungan kerja dapat berlangsung adil, jelas, dan saling menguntungkan antara pekerja dan perusahaan.

Demikian disampaikan, semoga dapat membantu. Tetap semangat!

Perihal Tenaga Kontrak Menjadi Karyawan Tetap

Yth Ibu Wiwiek, mohon referensi dalam ketentuan ketenagakerjaan tentang "masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja" sebagai jawaban ibu kepada penanya soal perhitungan masa kerja karena hal ini penting buat saya sebagai pegangan jika ada pertanyaan dari pekerja kontrak yang diangkat menjadi pekerja tetap setelah menjalani masa kontrak, misalnya 2 tahun. Terima kasih.

Omar Endin, Cibitung



Bapak Omar Endin,

Dalam UU no 13 Pasal 59 disebutkan syarat kontrak kerja atau yang pada peraturan disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
c. Pekerjaan yang bersifat musiman
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
e. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Jika perusahaan mengikuti aturan tersebut sebagaimana mestinya berarti tidak akan ada kasus status kontrak menjadi tetap, karena pekerjaan tersebut paling lama hanya 3 tahun dan setelah 3 tahun kontrak kerja berakhir. Tidak disebutkan lagi lanjutannya. Perlu diingat bahwa kontrak kerja bukanlah jenjang untuk menjadi karyawan tetap.

Jika perusahaan melakukan kontrak kerja untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga tidak memenuhi ketentuan pada UU no.13 pasal 59 tersebut, maka PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau dengan kata lain karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, terhitung sejak adanya hubungan kerja

Dalam kasus dimana ada karyawan yang dikontrak kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara, lalu perusahaan melihat kinerja ybs bagus dan perusahaan akan mempekerjakan ybs untuk pekerjaan yang bersifat tetap, yang tentu berbeda dengan jenis pekerjaan saat kontrak, maka terjadilah hubungan kerja baru dengan PKWTT yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan paling lama 3 bulan, dan masa kerja terhitung sejak adanya PKWTT.

Detail pelaksanaan PKWT dapat dilihat pada Kepmen 100 tahun 2004.

Demikian penjelasan yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.




Adalah Emma, seorang Ibu Rumah Tangga yang berdomisili di Jakarta Selatan tepatnya di Perumahan Wahana Sempurna. Ibu ini bertanya "bila ada karyawan mengundurkan diri,dan dia sudah bekerja 5 tahun 4 bulan, apa saja yang akan ia dapat dan bagaimana menghitungnya sesuai dengan UU yang berlaku?.



Wiwiek Wijanarti, seorang konsultan dari Indonesian Human Resource Management- PortalHR dalam rubrik Klinik asuhannya menjawab bahwa sesuai UU no 13/2003:

1. Karyawan yang mengundurkan diri memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) sbb:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. (Keterangan: jika ybs masih punya sisa cuti 8 hari maka dia diberi uang sejumlah (8/30) x 1 bulan gaji)

b. Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja. (Keterangan: misalnya pada saat pertama kali diterima bekerja ybs ditempatkan di Jakarta, dan pada saat mengundurkan diri ditempatkan di Padang, maka dia diberi biaya transport dan biaya pindah Padang-Jakarta)

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. (Keterangan: oleh karena ybs tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berarti tidak memenuhi syarat sehingga dia tidak memperoleh komponen ini)

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


2. Bagi karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besar dan pelaksanannnya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Keterangan:
Yang masuk kategori fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha adalah jabatan di bawah manajer. Uang pisah bukanlah pesangon maupun penghargaan masa kerja dan UU tidak menetapkan pelaksanaan dan besarannya, sehingga uang pisah tergantung kebijakan perusahaan


Last Update :  2 September 2025 : 21.30 WIB

Saya termasuk "vokal" dan bersuara "paling keras" dalam menyoroti ketidakadilan yang terjadi baik yang tidak sengaja maupun yang sengaja dikondisikan atau diciptakan disekitar saya. Memang siapa yang menciptakan, ya siapalagi kalaw bukan Bos.

Hey hey Sep hati hati menulis blog loh, nanti bisa jadi kaw di PRITA Kan. Hati hati jangan menulis sembaringan di blog. Kata temen rekan blogger ku bilang pada ku. Memang kenapa saya harus takut?. Toh saya tidak menyebut nama dan lembaga atau instansi. Kantor kan bisa dari mana aja, dan BOS juga bisa BOS siapa saja. Bos Pulsa, Bos Sayur, Bos Minyak. Begitu banyak ikan di laut kenapa pula ada orang tersinggung.

Mungkin karena attitude itulah karir saya mandeg atau memang dimandegkan. hahahhaa. Its ok tidak ada masalah dnegan itu. Tapi memang siapa sih yang tidak ingin karirnya cemerlang. Semua orang pasti begitu dan berharap karirnya akan cemerlang.

Siapa pun anda pasti anda menginginkan karir anda cemerlang. Begitu pula dengan saya di sini. Namun kadang harapan indah tidak sesuai dengan keyakinan. Begitupula dengan "kontrak karir" saya. Hahaha. Ini istilah saya aja yang menyebut status Karyawan saya yang "kontrak sejati" alias kontrak terus tanpa ada kejelasan kapan diangkat menjadi pegawai tetap.


Hanya Ilustrasi saja.  Seorang karyawan menerima penghargaaan dari BOS
Hanya Ilustrasi saja.  Seorang karyawan menerima penghargaaan dari BOS 

Anda saat ini berstatus karyawan kontrak? Jika jawabannya adalah "Iya" berarti ada bernasib sama dengan saya,. Apa saja sebenarnya hak-hak karyawan kontrak itu sendiri? Apakah jenis pekerjaan anda merupakan pekerjaan yang memiliki syarat-syarat untuk dikontrak atau tidak?

Fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri memang sudah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal atau asing. Swasta atau milik pemerintah. Sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis dunia maka fenomena tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan istilah oursourcing ini kian banyak dipilih sebagai alternative mendapatkan tenaga kerja yang murah, cepat, dan beresiko lebih rendah. Mengapa demikian? Seseorang yang dikontrak biasanya beban kerjanya hampir sama atau bahkan lebih berat dari pada pegawai tetap, namun dari segi gaji atau fasilitas lainnya tentu saja sangat berbeda.

Bayangkan saja berapa keuntungan perusahaan dari segi produktifitas misalnya, termasuk tidak adanya ketentuan pesangon yang jelas apabila perusahaan tidak lagi menggunakan jasa si tenaga kerja kontrak. Banyak perusahaan outsource (penyedia tenaga kontrak ) yang melihat peluang ini.

Baca juga - Beda Karyawan Tetap dengan Karyawan Kontrak

Sehingga perusahaan yang membutuhkan pegawai kontrak tinggal memesan sesuai kualifikasi yang diinginkan. Namun persoalan yang ditimbulkan akibat sistem kontrak ini seakan tak berkesudahan. Mulai dari PHK sepihak, tidak adanya pesangon yang memadai, dan terlebih lagi tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang akan menuntut haknya di pengadilan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa karyawan yang mempunyai status sebagai karyawan kontrak mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi, karena didorong oleh adanya keinginan untuk dapat diperpanjang kontrak kerjanya oleh perusahaan. Aturan main yang berlaku bagi karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak adalah bahwa kontrak akan diperpanjang apabila karyawan mempunyai prestasi kerja yang tinggi. Sebaliknya apabila karyawan tidak mempunyai prestasi kerja yang tinggi, kontrak tidak akan diperpanjang.

Keadaan yang dialami karyawan kontrak berbeda dengan keadaan yang dialami karyawan tetap. Bagi karyawan tetap sudah tidak ada lagi ketakutan tidak akan diperpanjang kontrak kerjanya, karena statusnya sudah menjadi karyawan tetap. Hal ini sesuai dengan definisi karyawan tetap yaitu karyawan yang sudah mengalami pengangkatan sebagai karyawan perusahaan dan kepadanya diberikan kepastian akan keberlangsungan masa kerjanya.

Di lain pihak definisi karyawan kontrak adalah karyawan yang diperbantukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin perusahaan, dan tidak ada jaminan kelangsungan masa kerjanya. Dalam hal ini kelangsungan masa kerja karyawan kontrak ditentukan oleh prestasi kerjanya. Apabila prestasi kerjanya baik, akan diperpanjang kontrak kerjanya.

 Dampak psikis dari ketentuan yang menyatakan masa kerja karyawan kontrak tergantung pada prestasi kerjanya adalah karyawan kontrak menjadi mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan menginginkan untuk dapat terus bekerja dan mendapatkan pegnhasilan dari pekerjaannya. Penghasilan tersebut dipergunakan karyawan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

Di lain pihak, dampak psikis dari kepastian masa kerjanya sebagai karyawan tetap, membuat motivasi berprestasi karyawan tetap menjadi lebih rendah dibandingkan karyawan kontrak. Hal ini dikarenakan tanpa adanya prestasi yang tinggi pun masa kerja karyawan tetap sudah dijamin akan tetap berlangsung.

Sampai kapankah saya menyandang status sebagai Karyawan Kontrak?
Kalaw udah diangkat jadi Karyawan tetap dari dulu maka kehidupan saya tidak morat marit seperti sekarang ini. Bagi saya SK Karyawan tetap diibaratkan sebagai "Kail" untuk mnenangkap ikan. Jadi berilah saya kail untuk menangkap "ikan" sendiri. Mau bangun rumah aja susahnya bukan maen cari pinjaman dari Bank. Karena Bank mensyaratkan SK Karyawan tetap. Sedangkan SK Karyawan Tetap saya aja tidak jelas. Kapan diangkatnya saya ini?. Apa se umur hidup saya menyandang status sebagai Karyawan Kontrak Terus?. Apa memang khusus untuk posisi dan jabatan saya di kantor apa ditakdirkan menjadi Karyawan Kontrak?. Kalaw pertanyaan yang terakhir adalah "iya" berarti sudah final alias titik, dan saya tidak akan mempermasalahkan lagi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar dalam diri saya adalah "ada apa dengan bos?". Apakah "like dan dislike" benar benar ada?. Biarlah anda semua yang menilainya.

Karyawan Kontrak: Benarkah Tidak Jelas Hak dan Kewajibannya?

Di dunia kerja, kita sering mendengar pernyataan bahwa karyawan kontrak adalah karyawan yang tidak jelas hak dan kewajibannya. Anggapan ini muncul karena banyak kasus di lapangan yang memperlihatkan adanya ketidakadilan terhadap pekerja kontrak. Namun, apakah benar karyawan kontrak tidak memiliki kepastian hukum? Untuk menjawabnya, mari kita telaah lebih dalam berdasarkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Apa Itu Karyawan Kontrak?
Karyawan kontrak adalah pekerja yang diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya suatu proyek. Setelah masa kontrak habis, hubungan kerja otomatis berakhir, berbeda dengan karyawan tetap yang memiliki hubungan kerja jangka panjang hingga pensiun.

Hak Karyawan Kontrak
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, hak-hak karyawan kontrak sebenarnya cukup jelas, antara lain:

1. Upah atau gaji sesuai yang disepakati dalam kontrak. 2. Tunjangan Hari Raya (THR), sama dengan karyawan tetap. 3. Jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 4. Hak cuti sesuai ketentuan, meskipun jenis dan jumlahnya bisa berbeda dengan karyawan tetap. 5. Uang kompensasi ketika kontrak berakhir, yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja.

Dengan adanya aturan tersebut, jelas bahwa karyawan kontrak tetap dilindungi hukum dan memiliki hak-hak yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kewajiban Karyawan Kontrak
Selain hak, karyawan kontrak juga memiliki kewajiban yang tercantum dalam kontrak kerja. Di antaranya:

• Melaksanakan pekerjaan sesuai deskripsi yang diberikan perusahaan. • Mematuhi aturan dan tata tertib perusahaan. • Menjaga etika, disiplin, serta produktivitas kerja.

Dengan demikian, baik hak maupun kewajiban karyawan kontrak sebenarnya sudah tertulis jelas di dalam perjanjian kerja yang disahkan kedua belah pihak.

Mengapa Sering Dianggap Tidak Jelas?
Meski sudah ada aturan hukum, dalam praktiknya masih sering muncul masalah yang membuat status karyawan kontrak terlihat "abu-abu". Beberapa faktor yang menyebabkan hal ini adalah:

1. Kurangnya sosialisasi. Banyak pekerja tidak membaca atau memahami isi perjanjian kerja secara mendetail sebelum menandatangani kontrak. 2. Penyalahgunaan oleh perusahaan. Ada perusahaan yang memperpanjang kontrak berkali-kali, padahal secara aturan maksimal kontrak hanya bisa diperbarui dalam jangka waktu tertentu. Jika melebihi batas, seharusnya pekerja diangkat menjadi karyawan tetap. 3. Keterbatasan hak dibanding karyawan tetap. Misalnya, tidak ada pesangon ketika kontrak habis, promosi karier lebih terbatas, serta rasa ketidakpastian apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.

Hal-hal inilah yang membuat muncul kesan bahwa karyawan kontrak tidak jelas hak dan kewajibannya, meski sebenarnya aturan sudah ada.

Jadi, apakah benar karyawan kontrak tidak jelas hak dan kewajibannya? Jawabannya: tidak benar. Secara hukum, hak dan kewajiban karyawan kontrak sudah jelas diatur. Hanya saja, dalam praktik di lapangan, masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya taat aturan, atau pekerja yang kurang memahami isi kontrak yang ditandatangani.

Oleh karena itu, penting bagi pekerja kontrak untuk memahami isi PKWT sebelum menandatangani perjanjian, dan bagi perusahaan untuk konsisten mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan begitu, hubungan kerja akan lebih adil, jelas, dan menguntungkan kedua belah pihak.




Dear Blog ku sayang.

Dalam beberapa minggu terakhir ini saya dibuat sebel sama tingkah polah rekan rekan kerja ku yang seperti menunjukkan gejala stres yang tidak wajar, dan juga kelakuan lucu laennya yang sebenarnya asyik juga kalaw diamati. Yah anggapa aja kita sedang jalan jalan di kebun Binatang yang banyak tingkah satwa yang lucu lucu. Hehhehe. Saya nda bilang rekan rekan kerja saya itu binatang loh. Ni kadang orang suka melintir kalimat saya di Blog. Jadi jangan marah ya. Cepet tua loh.

Coba aja kita liat tingkah polah mereka kesehariannya kadang bener bener lucu dan layak untuk ditertawakan. Kadang mereka tertawa keras keras seperti tidak ada orang di sekitarnya. Kadang kalaw bicara dengan rekannya aja seperti orang berteriak. Apa nda bisa mengatur volume suaranya?. Ngomong dengan temen jarak 1 meter aja sudah seperti memekikan telinga. Udah biasa kerja di pabrik kali ya. Mbok ya diatur volume suaranya gitu. Masa ngaku imut, tapi suaranya nda imut. Centil nda ketulungan, Dan kelakuannya memang seperti cari perhatian. Kasian juga sih liatnya. Udah kaya orang stress.



Belum lagi laga orang yang sudah kena sindrom "JADI BOS". Belum apa apa tapi kelakuannya norak, dan "kampungan". Lihat penggunaan kata kampungan nya saya menggunakan tanda petik. Di sini saya tekankan kampung cara berpikirnya, dan bukan dalam artian secara fisik. Kita semua memang berasal dari kampung, saya sendiri juga lahir dari sebuah kampung. Tapi mbok ya jangan "kampungan" gitu sikap, kelakuan dan perbuatannya. Mulai dari cara berjalannya, sampai "dehem dehem" ala "BOS" dan cara memandang dari kerling matanya seperti orang yang sedang meremehkan. Oala dunia dunia. Belum juga jadi bos, tapi lagaknya udah "KAYA BOS".

Ada lagi rekan kerja ku yang sepertinya sedang marah pada ku. Hmmm. Setelah saya amati dengan seksama rupanya dia menjadi "korban" dan "sasaran tembak" dari sikap protes ku kepada manajemen. Manajemen ( anggaplah begitu - red) memang "menugaskan" ku untuk menarik foto dari AFP dan REUTERS untuk keperluan cetak koran. Dan "tugas" inis udah saya lakukan sejak beberapa taun sebelumnya. Karena apa, karena tugas ini sebenarnya bukan tugas atau cakupan pekerjaan utama saya. Tugas dan pekerjaan saya yang utama adalah mengupdate situs kantor saya dan itu memang tugas utama saya sesuai dengan SKnya yang saya terima sejak taon 2001 lalu. Tugas menarik foto hanyalah bersifat minta tolong kepada saya aja.

Namun sejak saya ada "konflik" kepentingan dengan Kantor, maka "tugas" menarik foto AFP dan REUTERS itu saya tinggalkan begitu saja. Nah ini dia pokok persoalannya kenapa kawan saya itu menjadi MERAJUK sama saya. Diajak bersendagurau dan joka sama saya aja dia diam. Merajuk atau marah kepada saya ya?. Saya kira saya bisa memahaminya karena hasil protes saya kepada kantor dengan tidak menarik foto AFP dan REUTERS itu kini (saya duga) menjadi beban bagi kawan saya itu. Dengan kata lain "tugas" saya menarik foto AFP dan REUTERS itu kini digantikan oleh dia. Saya duga itu , dan dugaan saya itu berasalan.

Ya sudahlah kawan. Puasilah dirimu dengan merajuk mu itu. Saya bisa memahami


Hi Asep,

I am sorry it has been so long since we have contacted you. We have been finalising every opportunity out there and were not in a position to give you personally a final 'yes' or 'no'. It is with regret we are now in this position and I must inform you you were not successful at receiving sponsorship this time, either in full or part. For it's inaugural summit, demand has far outstripped supply and whilst we have been able to confirm some excellent delegates to attend, we know there are plenty of other deserving delegates out there who did not receive funding they needed to come to London. But there is every opportunity next year.

We do not intend for any of our delegates to feel ignored and between us send hundreds of emails a day both to and on behalf of our delegates, both those attending the summit and those not.

With warmest regards,

Jake


Dear All,

Pupus sudah harapan menggumpal untuk bisa berangkat ke London, Inggris. Ini dikarenakan hasil final keputusan Panita One Young World (OYW) London sudah final dan ternyata aplikasi saya tidak diterima, tidak memenuhi syarat, dan tidak memperoleh sponsor baik untuk dukungan dana penuh maupun sebagian. Wis plek lengkaplah sudah. Hahahhaaha. Toh ternyata saya masih bisa tertawa. Napa tertawa?. Soale teman teman saya seangkatan (almamater) SEAChange 2009 juga negatif. Hahahaha sebenere saya sudah punya dugaan hasilnya seperti ini. Mungkin belum rezeki berangkat ke London untuk tahun ini.

Mengenang masa masa seleksi beberapa minggu lalu, mungkin belakangan ini banyak FB teman teman yang kesal sama sayah karena karena wall post mereka dipenuhi oleh pesan-pesan promosi saya. Hahaha saya memang bersemangat melakukan aktifitas “jual diri” dalam seleksi One Young World (OYW) ke London ini. Haha. Kenapa? Postingan ini akan mencoba menjelaskan semuanya. Dan juga, sekaligus menjawab “kenapa sih saya harus vote kamu?”. Pertanyaan cerdas! karena saya juga nggak mau anda mempercayakan vote anda dengan sia-sia. Postingan ini memang akan sedikit panjang, dan memakan waktu anda untuk membacanya. Tapi saya jamin, ini bukan cuma curhatan pribadi. You’ll get more. Trust Me! hahahaha

Pertama kali saya mengetahui One Young World, dimulai dari ketika saya mendapatkan info ini dari salah seorang teman saya. Dan ketika saya cek di website One Young World, wow. There’s a big oppurtunity, dan LONDON.. honestly, memiliki daya tarik tersendiri. Siapa sih yang nggak mau pergi ke London? Dan bagi saya pribadi, ini bisa jadi sedikit penghibur lara atas kegagalan saya lulus di program Global Changemakernya British Council tahun ini.

Nggak pake lama, saya segera apply. Dan memang karena profile letter udah stand by, tinggal copy paste aja, dan sedikit editing (katanya sih udah di edit, tp masalah grammatical jangan ditanya. hehehe saya juga masih belajar juga hahahaha walaupun dari FKIP Bahasa Inggris toh saya masih belajar dan belajar lagi- red). Then, ketika udah muncul profile. Hehe, langsung saya vote untuk diri sendiri duluan. Ya iyalah, kalo saya sendiri nggak ngerasa pantas untuk terpilih, kenapa harus apply? hahahahahhaa

Kenapa sih saya mau ikutan, dan akhirnya capek-capek promo sana sini?

Apa sih "One Young World" itu?

One Young World is a platform to engage and inspire the young people of today – the decision makers of tomorrow. It will help them to adopt a position of leadership on the challenges facing the world today and in the future. One Young World taps into a global resource of new ideas that demand hearing.

Puncaknya akan digelarlah yang namanya One Young World Summit di London, Februari 2010. Forum ini akan dihadiri oleh 1500 remaja di seluruh dunia, dan juga para pemangku kebijakan, serta potential partners. Apa yang saya harapkan? Seperti yang saya bilang, London memang memiliki daya tarik. Dan saya dari dulu juga memang bermimpi untuk ke sana. Saya percaya bahwa ketika saya lebih banyak mengunjungi beragam tempat, saya akan menjadi lebih open minded, dan tahu apa yang harus dilakukan. Saya masih ingat apa yang pernah dikatakan Anies Baswedan (Rektor Univ. Paramadina):

“saya menganalogikan. ketika orang meminta saya untuk menjelaskan seperti apa rupa rumah saya? maka akan lebih mudah bagi saya untuk menjelaskannya ketika saya pergi ke luar rumah, lalu saya lihat rumah saya. Oh.. rumah saya berlantai 2.. bla bla bla.. Ini sama dengan ketika saya diminta untuk menjelaskan rupa Indonesia, dan melihat Indonesia itu seperti apa dengan objektif. Akan lebih mudah bagi saya pergi ke luar Indonesia, melihat Indonesia dari luar, kemudian just tell them!”

Dan London adalah salah satu tempat yang tepat bagi saya untuk belajar mengenai ini semua

Just it?
Tentu saja bukan. Lebih dari itu, sebenarnya terkait dengan sejumlah aktivitas yang sedang saya jalankan. Sejak dulu saya percaya bahwa networking berperan penting untuk mencapai apa yang kita mau. Kapabilitas yang saya miliki belum cukup, jika tidak ada yang memeberikan support”. Saya percaya bahwa ketika saya diberikan kesempatan untuk mengikuti One Young World Summit, ini akan memberikan akses besar, dan peluang besar ada di depan saya, untuk mengolah projects tersebut. Funding lebih mudah, dan yang paling penting, upaya untuk meningkatkan awarenes masyarakat akan lebih mudah, karena satu title baru melekat di pundak saya. Kesempatan untuk berbuat lebih besar bagi masyarakat dan kemanusiaan. Itu intinya. Seperti kata Billy Boen, “THINK BIG”. dan saya percaya bahwa akan ada hal hal luar biasa yang akan segera datang, yang tidak saya sangka

Akhir kata semua sudah berakhir. Hasil final team seleksi One Young World (OYW) di London memutuskan aplikasi saya tidak diterima dan para sponsor tidak memilih apilkasi saya. Dengan kata lain aplikasi saya tidak mendapatkan sponsor dana baik sebagian apalagi keseluruhan. Ya sudah tidak mengapa. Belum rezeki saya berangkat ke London untuk tahun ini.

Saya serahkan kepada anda, This is your choice. Anda sudah memilih saya saja, atau memilih bersama orang orang yang sudah anda pilih, atau bahkan tidak sama sekali. That’s your choice. Berangkat atau tidak kini bukan hal penting bagi saya. Hal yang paling saya syukuri dari langkah yang saya ambil ini, I’ve got more friends, more oppurtunities, and semangat lebih besar! Ada cerita lain dibalik keikutsertaan saya ini, yang akan saya share di postingan berikutnya. Terima kasih bagi yang sudah memilih saya.



Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia