Opini Asep Haryono
Saya sangat menyayangkan adanya aksi main hakim sendiri tersebut. Apa pun alasannya, aksi pemukulan adalah tindakan main hakim sendirii yang sebenarnya sudah bisa dituntut hukum. Tidak boleh ada aksi main hakim di negara demokrasi seperti Indonesia ini. Semua sudah ada aturan dan undang undang yang mengaturnya. Saya bukan pakar hukum, saya hanya warga bisa, jurnalis warga. Izinkan saya menyampaikan pandangan dan pendapat saya di sini
Mari kita sejenak kembali melihat kepada dasar hukum dan peraturan pemerintah yang sudah baku tentang penyelenggaraan moda taksi berbasis internet atau daring seperti Taksi online ini.
Dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 jelas mengatur tarif atas dan tarif bawah taksi online. Go-car, Grab, dan Uber adalah moda kendaraan daring (online) yang menggunakan sistem aplikasi. Izin operasional dan izin penyelengara angkutan beda. Taksi online ditengarai masih belum mengurus kelengkapan administrasinya berupa izin Penyelenggaraan dan bukan izin operasional yang yang digunakan sekarang ini.
Taksi Illegal
Seperti yang sudah dibahas di atas bahwa penyellenggara atau provider kendaraan ini sebaikya segera mengurus Surat Izin Penyelenggaraan moda transportasi sesuai dengan amanat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945. Sidah lama memang. Jadi jika provider belum dapat atau belum mengurus izin penyelenggaraan moda transportasi berbasis daring maka illegal adalah julukan yang tepat disematkan kepada mereka.
Rezei memang sudah ada yang mengatur, dan masing masing orang sudah digariskan rezekinya masing masing. Saya kira semua orang sepakat untuk hal yang satu ini. Hanya masalahnya di sini adalah mengenai tata tertib administrasinya saja karena Indonesia adalah negara Hukum. Setiap orang berhak mencari rezeki yang halal apapun bentuknya itu hanya saja peraturan dan atau aturan mainnya harus tetap ditegakkan. Saya kira hanya sedikit salah komunikasi saja dan itu perlu transparansi dan keterbukaan.
Disisi lain sudahi saja rasa kecemburuan. Taksi konvensional memiliki sekmen pelanggan dan konsumen sendiri, begitu juga dengan Taksi Daring (dalam jaringan) yang kini mulai digemari oleh mereka yang prakmatis di era generasi millennial sekarang ini. Kini nyaris semua kegiatan usaha dan bisnis bisa dilakukan hanya melalui sebuah perangkat Gawai (Gadget).
Mau pesen makanan bisa antar, mau apa lagi coba. Mari tegakkan peraturan yang sudah ada, laksanan dan patuhi Insya Allah tidak ada lagi pergesekan , benturan dan kesalahpahaman antara provider Taksi konvensional dan Taksi Daring. Konsumen adalah raja, dan semuanya harus dilihat dari sisi penggunanya, semuanya untuk melayani konsumen. Siapa pun yang sedarng berbisnis atau menjalan perusahaan sendiri dan mandiri harus patuh dan taat kepada peraturan yang berlaku.
Referensi
- Taksi Online Bsa Masuk Bandara - http://www.mediaindonesia.com/news/read/111391/taksi-online-bisa-masuk-bandara/2017-07-04









No comments:
Thank you for your visit.. Be sure to express your opinion. Your comment is very important to me :)