Catatan Asep Haryono

Ini adalah salah satu pengalaman yang relatif bagi saya sekeluarga Insya Allah sudah sah sah sah memiliki tanah.  Ya baru baru ini saya sekeluarga membeli sekapling tanah ukuran 10 x 15 yang terletak di kawasan Komplek Duta Bandara juga.  Dimanakah komplek Duta Bandara itu? Komplek ini terletak tidak jauh dari Bandar Udara Internasional Supadio di Pontianak, Kalimantan Barat.    Letak tanah yang kami beli ini hanya beda Blok saja dari posisi Blok D tempat tinggal kami sekarang ini. Hmmmmm

Saya sekeluarga sudah tinggal di komplek Duta Bandara sejak beberapa tahun yang lalu. Dalam catatan saya sih kalau tidak salah sudah menempati rumah di komplek tersebut sejak tahun 2005 yang lalu hingga sekarang.   Rumah yang kami diami ini bukanlah rumah pribadi melainkan rumah milik orang lain (Baca : Kontrak).  Ada yang bilang tidak keren kalau ngontrak terus dan begitu seterusnya bersliweran di telinga kami. Semuanya kami sekeluarga jalani dengan ikhlas.   Sooner or later kami harus merubah nasib kami sendiri, dengan tindakan nyata secara bertahap dengan resiko terukur-membangun rumah sendiri walau cuma sederhana.

Step by step sudah ditempuh. Salah satunya adalah dengan membeli sebidang tanah yang sudah saya sebutkan di atas secara cash alias tunai.    Saya kira tidak etis kalau saya sebutkan nilai nominal atau harga tanah tersebut. Silahkan sahabat blogger mengira ngira saja berapa rupiah nominalnya dengan kurs atau harga sekarang ini.   

Pengalaman membeli tanah secara tunai ini tidak ada sama sekali. Saya sekeluarga masih NOL pengalaman.  Namun berbekal informasi dari internet mengenai tata cara membeli property (rumah atau tanah) ditambah diskusi dan share dari rekan lain yang sudah pengalaman dalam bidang jual beli property, kami bisa juga melakukan akad membeli tanah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah transaksi di depan Notaris



  1. Setelah harga Tanah disepakati oleh Penjual dan Pembeli maka ditentukanlah kapan transaksi jual beli di hadapan Notarisnya.  Dalam kantor Notaris itulah maka semua transaksi jual beli property tanah ini akan dilakukan.  Adapun kelengkapan dokumen yang harus dibawah bagi pihak calon pembeli adalah KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku calon Pembeli.
  2. Semua pihak yang terlibat dalam proses Jual Beli ini harus hadir bersama sama di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah atau Notaris) yang disepakai oleh kedua belah pihak.  Dalam konteks ini dari pihak kami, calon pembeli, menyepakati Kantor Notaris Carolina Anggraini SH yang sudah dikenal baik oleh penjual.  
  3. Pembayaran tunai property tanah boleh dilakukan secara cash (tunai) atau melalu transfer kepada pihak pembeli.  Ini piliham saja.  Kami memilih membayar secara cash (tunai) di hadapan Notaris.   Begitu Penjual menerima uangnya dihadapan Notaris, barulah berkas berkas yang sudah dibawa segera diserahkan.
  4. Menanda tangani bukti penyerahan sertifikat ASELI dan PBB oleh Penjual. Dan dari calon pembeli menyerahkan KK dan KTP kepada pihak notaris.  Sertifikat ASELI ini akan diproses oleh Notaris guna keperluan pengecekan keabsahan ke Kantor BPN.  Jika terdapat fakta tanah itu dalam SENGKETA maka transaksi ini bisa ditolak oleh pihak Notaris.

Di ruang Notaris
TANDA TANGAN :  Ini di kantor Notaris. Sebelah kanan adalah dari developernya yang sudah cukup saya kenal, dan sebelahnya adalah istri yang narsis sebentar mau difoto biar gaya.  Foto Asep Haryono

Kantor Notarisnya
KANTOR NOTARIS :  Inilah kantor Notaris yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik PENJUAL atau PEMBELI.  Dalam kantor Notaris inilah dibuat AJB atau Akta Jual Beli.   Foto Asep Haryono

Lokasi tanah
LOKASI :  Ini adalah salah satu foto lokasi Tanah yang sudah kami beli.  Letaknya di Blok C masih dikomplek yang sama.  Ukurannya 10x15.   Sudah ditinjau.  Foto Asep Haryono

surat
BUKTI :  Selain bukti sertifikat dan AJB (Akta Jual Beli), juga dibuat kuitansi bermaterai dan tanda bukti penyerahan aseli sertifikat tanah dan bukti PBB sebagai pelengkap.  Semuanya Sah dan sesuai hukum yang berlaku   Foto Asep Haryono


Setelah tahap demi tahap ini selesai Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama kami sekeluarga akan menanda tangani AJB (Akta Jual Beli) tanah di kantor Notaris yang sudah ditunjuk.   Sebagai informasi biaya nomor pendaftaran Akta Tanah yang kami beli sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu) Rupiah menjadi tanggung jawab Penjual.  Sedangkan kami dari pihak Pembeli dibebankan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanahnya sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).  Semunya dilakukan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau Kantor Notaris yang sudah disepakati kedua belah pihak.

Kapan nih mau dibangun?  Maunya sih ASAP alias as soon as possible.  Tapi mengingat kami baru saja merogoh kocek puluhan juta rupiah untuk membeli tanah tersebut secara cash saya kira perlu mengambil nafas dahulu agar tidak terengah engah seperti sekarang ini. Rancangan rumah sesuai dengan ukuran pun sudah digadang gadang dari sekarang.  Dari pihak istri tercinta pun sudah punya angan angan seperti apa konten dan arsitektur bangunan rumahnya.  Maunya sih ada 3 (tiga) kamar :  1 untuk Ayah Bunda, 1 kamar untuk Tazkia Montessori Putri Haryono, (Tazkia 3 tahun) dan 1 kamar lagi untuk Abbie Muhammad Furqan Haryono (Abbie, 6 tahun).  (Asep Haryono)
Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia