Catatan Asep Haryono
Sudah sering sih saya dengar kalau Nomor Plat Kendaraan Bermotor atau ber tidak motor itu harus memenuhi ketentuan yang sesuai dengan Undang Undang. Tapi nyatanya yang saya liat dalamm keseharian masih banyak Nomor Plat Kendaraan yang sangat UNIK dan SPESIAL sepertinya. Misalnya membentuk sebuah nama dan Tahun kelahiran dan lain sebagainya. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sudah ada Undang Undangnya, dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Misalnya saja dalam urusan Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini sudah mengatur sedemikian rupa. Warna dasar plat hitam adalah untuk kendaraan pribadi atau perseorangan. Warna hurufnya putih di atas dasar plat warna Hita. Warna plat TNKB berwarna Putih pada umumnya untuk kendaraan brand new alias masih baru dari dealernya kepada pemiliknya.
Nah pernha liat mobil mewah siapa pun itu pemiliknya namun Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan huruf warna putih? Sudah bisa dipastikan bahwa kemdaraan itu milik pemerintah. Apalah yang pakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini harus motor atau mobil? Tidak juga yang saya tahu. Di Jogjakarta bahkan Becak pun punya Plat Nomor kendaraan. Lantas bagaimana dengan format Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini? Semuanya juga sudah ada yang mengaturnya. Sudah ada dasar hukumnya.
Untuk
wilayah Propinsi Kalimanan Barat sendiri terdiri atas 4 (empat) wilayah :
Kalimantan Barat (KB) , Kalimantan Timur (KT) , Kalimantan Tengah
(KH), dan Kalimantan Selatan (DA). Namun pembagian ini masih ada lagi
lainnya terutama merupakan "pecahan" dari Kalimantan Utara misalnya
untuk
|
SENDIRI : Nda usah jauh jauh. Nomor TNKB istri saya aja udah unik yang merupakan gabungan Nomor Handphone pribadinya, dan nama panggilan kecilnya. Nah loh. Foto Asep Haryono |
Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Kalimantan Utara (KU) yang meliputi
kota Tarakan , Kabupaten Bulungan dan beberapa lagi lainnya. Keterangan
lengkapya bisa dilihat di sini. Nah puyeng khan? Saya aja sudah puyeng. Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) disinyalir juga banyak yang tidak
standar Kepolisian misalnya membentuk sebuah nama orang, nama kota, nama
unik hingga kepada tahun lahir.
Ini memang perlu didiskusikan lagi
soalnya beberapa kawan saya juga memiliki nomor
Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang unik yang kalau dibaca membentuk
nama dan juga sebuah Tahun tertentu (Tahun Kelahiran-red). Apakah itu
melanggar ketentuan dalam penggunaan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)? Setelah saya verifikasi ternyata
mereka ini punya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang sesuai dengan
nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimilikinya. Kok bisa ya?. (Asep Haryono)