Catatan Asep Haryono

Bukan maksud untuk bergembira atas kesusahan dan atau musibah yang diderita orang lain karena memang tidak etis dan tidak pantas untuk bersenang hati melihat orang lain susah. Bukan itu yang saya maksud.  Namun menyimak pemberitaan yang sedang booming saat ini mengenai vonis 12 Tahun Penjara ditambah keharusan mengembalikan kerugian negara
39,9 Milyar rupiah , Angelina Sondakh.  Selain akan merasakan pengapnya Penjara nanti bisa dipastikan mantan Puteri Indonsesia itu bisa dipastikan akan jatuh Bangkrut.

Secara pribadi saya turut prihatin atas musibah yang beliau alami. Namun sebagai warga negara yang geram terhadap pelaku Korupsi nyaris menutup rasa keprihatinan saya menjadi kegembiraan. Karena masih ada harapan keadilan di negeri ini.  Namun dibalik itu semua ini adalah kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.  Koruptor, memang sudah saatnya diberikan hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera bagi mereka yang akan melakukan kejahatan (korupsi) yang serupa. Saya setuju dengan usulan banyak orang bahwa Koruptor sudah saatnya dimiskinkan.

Mengapa harus dimiskinkan? Dengan uangnya yang melimpah, sudah sering kita dengar pelaku Korupsi (koruptor) "hanya" mendapatkan hukuman ringan, dan tidak beberapa lagi kemudian bebas karena berkelakuan baik, mendapat remisi di hari hari tertentu dan masih banyak lagi. Di sisi lain hak narapidana jika sudah memenuhi syarat minimal untuk memperoleh remisi, maka haknya mendapatkan remisi itu. Di sisi yang lain khusus pelaku kejahatan Korupsi tidak perlu ada remisi karena kejahatan Korupsi sudah sangat mengerikan dampaknya di negeri ini. 


GAYA : Ini bukan Koruptor. Cuma bergaya saja sama setumpuk uang milik tetangga. Hiehiehe.  Ada mau uang sebanyak ini?  ya Bekerja donk. Yang Halal ya.  HIihii.  Foto Kekes

Nah jika dulu pelaku korupsi yang sudah di meja hijaukan (mungkin karena bangku sidang warna nya Hijau jadi meja hijau. Coba kalau mejanya Hakim warna Kuning pasti disebut di meja kuningkan) dihukum namun harta yang dikorupsi tidak ditanya atau dikembalikan. Jadi begitu sang Koruptor bebas, dia masih ketawa ketiwi karena hartanya masih banyak.

 Selama di penjara, uangnya di Bank tentu akan beranak pinak. Jadi begitu keluar dari Penjara, uangnya di Bank menjadi bertambah banyak.  Banyak bukti sudah koruptor menggunakan "kesaktian" uangnya untuk mengendalikan penjara, menyuap dan lain sebagainya.  Masih ingat kasus Terpidana Edy Tansil yang kini raib di telan bumi? Nah banyak informasi menyebutkan beliau menyuap sipir penjara untuk meloloskan diri.

Kini KPK semakin menunjukkan taringnya untuk membuktikan dengan dukungan data yang kuat menyeret koruptor mendapat hukuman maksimal.  Kini bendera keadilan sudah mulai menampakkan titik cerah (walau masih titik namun sudah cerah hehehe). 

Koruptor selain dihukum berat juga diharuskan, diwajibkan untuk mengembalikan kerugian negara. Koruptor kini diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada negara.  Jadi kembali kepada vonis koruptor yang diminta mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada Negara adalah tindakan yang jitu untuk memiskikan koruptor.   Koruptor sanga takut kalau dimiskinkan. Mari kita miskinkan mereka mulai dari sekarang. 

Namun dibalik kegembiraan banyak pihak atas vonis berat yang sudah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung kepada terdakwa Angelina Sondakh tidak serta merta menutup kecemasan akan pelaksanaan hukuman tersebut nantinya di lapangan. Sudah sering kita dengar dari hukuman penjara yang diterimanya dari palu Hakim belum sampai setengahnya sang koruptor sudah menghirup udara bebas.  Ada banyak "hadiah" yang diterimanya mulai dari remisi yang sudah saya sebut di atas, dan lain sebagainya.  Selanjutnya apakah benar dengan hukuman berat tersebut membuat kapok pelaku koruptor lainnya? Apakah dengan (hukuman tersebut) membuat jera para pelaku koruptor lainnya?  Kita tunggu saja. (Asep Haryono)

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia