UMP 2012 Segera Ditetapkan

PONTIANAK - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 diusulkan naik. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Jakuri Suni, penetapan UMP tersebut hanya tinggal menunggu surat keputusan gubernur. Diperkirakan SK Gubernur tentang UMP ini akan terbit dalam waktu dekat dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2012.

“Kenaikannya lumayan,” ujarnya kemarin. Begitu pula dengan upah minimum kabupaten/kota. Usul UMK dari berbagai kabupaten/kota juga sudah disampaikan ke pemerintah provinsi dan sedang menunggu penerbitan SK. Dari usul yang masuk, tambah Jakuri, UMK di tahun 2012 juga akan mengalami kenaikan cukup signifikan. “Semua mengusulkan adanya kenaikan,” katanya. Sayangnya, ia belum bersedia mengungkapkan di media tentang persentase kenaikan yang diusulkan tersebut. “Setelah SK terbit, nanti akan kita sosialisasikan,” sebutnya. Menurut Jakuri, ada berbagai pertimbangan yang menjadi dasar kenaikan UMP dan UMK. Di antaranya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen dan perbandingan dengan daerah sekitar.

Pada prinsipnya, kata dia, UMK harus berada di atas UMP. Demikian juga dengan upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral ini misalnya upah minimum sektor perkebunan, perkayuan dan industri. Nilainya harus lebih tinggi dari UMP. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum memiliki UMK, upah minimum di daerah itu akan mengikuti UMP.

Jakuri juga menjelaskan, upah minimum ini harus dipatuhi oleh pihak perusahaan. Jika perusahaan merasa tidak mampu menerapkannya, perusahaan harus mengajukan permohonan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. “Tetapi ada syaratnya. Perusahaan itu harus diaudit selama dua tahun,” katanya.

Terkait dengan pemantauan terhadap penerapan upah minimum, Jakuri mengatakan bahwa monitoring dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari tingkat kabupaten baru kemudian di tingkat provinsi. Sementara mengenai Satgas Pengupahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejauh ini Disnakertrans Kalbar belum memperoleh informasi. “Belum ada turun ke Kalbar,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan akan mengirimkan anggota Satgas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. Satgas diharapkan dapat memberikan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum tahun 2012.

Hingga 21 November 2011 baru 11 dari 33 Provinsi di Indonesia yang telah menetapkan UMP 2012 yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Eka Kusumawati mengatakan, pihaknya telah mengajukan peningkatan pah minimum kota (UMK). Pengajuan dari dinsosnaker disetujui Wali Kota Pontianak dan diteruskan ke Gubernur Kalbar. “Sudah kami ajukan peningkatannya ke wali kota dan telah diteruskan ke gubernur. Saat ini pengajuan itu masih berada di tangan gubernur,” ungkapnya.

Pengajuan UMK Dinsos Kota Pontianak sebesar Rp 995 ribu. Menurut Eka, jumlah tersebut layak bagi pekerja di kota ini. Dia menjelaskan ada beberapa indokator meningkatkan UMK Pontianak. Di antaranya uji kelayakan hidup lajang, survey harga pasar, kemampuan perusahaan dan beberapa lainnya lagi. “Kami telah lakukan survey. Peningkatan UMK tersebut telah memenuhi indikator yang ditentukan,” ucapnya.

Sumber : www.pontianakpost.com

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia