DIPERKETAT: Anggota polisi tengah memeriksa mobil yang melintas di depan Taman Alun Kapuas. Razia semakin diperketat dengan memeriksa mobil berplat nomor luar Kalbar. SHANDO SAFELA/PONTIANAKPOST

PONTIANAK – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah II, Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Kalbar menggelar razia pajak kendaraan, Rabu (23/11) di Jalan Khatulistiwa, Pontianak Utara. Dalam razia ini 31 kendaraan terjaring.

Kepala UPPD Pontianak Wilayah II Suryadi mengatakan, razia seperti ini akan terus dilakukan setiap hari di Pontianak sejak 21 November hingga Desember 2011. Ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membayar pajak.

“Razia ini akan terus kami melakukan sampai akhir Desember 2011. Ini semua untuk memberikan kesadaran kepada warga yang belum membayar pajak, terutama yang sudah beberapa kali menunggak pembayaran pajak kendaraan,” ungkap Suryadi. Suryadi yang didampingi Kasi Penagihan UPPD Wilayah II Mansursah menambahkan, razia ini lebih ditekankan kepada pelayanan kepada masyarakat untuk membayar pajak. Bagi warga yang belum membayar pajak juga bisa membayar pajak di tempat ini.

“Kami sudah menyediakan mobil pelayanan pajak untuk melayani pembayaran pajak. Warga yang ada di rumah juga bisa datang ke sini dan membayar pajak di sini tampa harus mendatangi Samsat,” tambahnya.

Dia menargetkan sebanyak 130% para penunggak pajak bisa membayar pajak. Serta dengan adanya razia seperti ini masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak. Razia ini juga ditujukan kepada kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak melakukan razia terhadap warung internet yang tidak mempunyai izin operasional. Sejumlah pelajar yang diduga mengunduh situs berbau pornografi terjaring dalam penertiban tersebut.

Razia digelar pada Rabu (23/11) pagi di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Ini dilakukan untuk melokalisir tempat-tempat yang dinilai telah meresahkan ketertiban masyarakat. Selain memperketat pengamanan izin operasional pemilik warnet. Operasi penertiban itu juga memfokuskan razia terhadap para pelajar, yang bermain saat jam belajar berlangsung. Dari penelusuran para petugas, sekitar lima pelajar berhasil terjaring. Mereka bukan pergi ke sekolah untuk menunaikan pendidikan. Sebaliknya, para pelajar ini pergi ke warnet menggunakan seragam sekolah.

“Berkaitan dengan penyakit masyarakat dalam dunia teknologi. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan bahwa di daerahnya telah terindikasi banyak warnet beroperasi tidak sesuai dengan izinnya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Syamsul Bahri di Pontianak, kemarin.

Terlepas dari itu, internet juga telah memberikan dampak negatif dan positif bagi manusia. Tidak sedikit pengguna teknologi informasi memanfaatkannya hanya untuk hiburan, terlebih pada hal negatif. Seperti mengunduh situs porno yang telah banyak merusak cara pandang dan persepsi generasi muda.

“Banyak muda-mudi yang telah rusak akibat sesatnya dalam menggunakan teknologi yang ada. Bukannya untuk hal positif. Sebaliknya, para kawula muda suka yang negatif,” tutur Syamsul.
Sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, seperti yang dikandung dari pasal 2 ayat 1, bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap ketentraman umum. Begitu juga pada pasal 3, tertib bangunan, usaha, dan sosial menjadi tanggung jawab pihak terkait.

“Setelah kita lakukan razia ini. Ternyata masih banyak warnet yang tidak mempunyai izin usaha. Hanya mengantongi izin dari pihak kepolisian tentang keramaian,” cetus Syamsul. Hal senada diutarakan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Pontianak Utara, Nelda. Ia mengungkapkan, ada sekitar 99 persen warung internet tidak mempunyai izin usaha.
“Mereka hanya mengantongi izin keramaian. Kami akan melakukan kooordinasi dengan phak kepolisian setempat. Jika peringatan tersebut tidak digubris, pelaku usaha warnet ini akan ditutup,” pungkasnya.

Pihak Polsek KP3L juga menggelar razia untuk menekan angka pencurian dengan kekerasan, yang menggunakan kendaraan bermotor. Kapolsek KP3L AKP Jaka Budi Prasetya mengatakan, kegiatan yang ditingkatkan ini berdasarkan selektif prioritas kendaraan roda dua yang di curigai hasil kejahatan (curanmor).

Dalam rangka antisipasi kasus curas, curat dan curanmor di wilayah hukum Polresta kota Pontianak. Dan juga merupakan kegiatan rutin yang di tingkatkan guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat khususnya di wilayah hukum KP3L.“Kita tilang 30 kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Sementara itu, pihak kita juga tidak menemukan kendaraan yang mencurigakan hasil kejahatan selama pelaksanaan razia,” terang Jaka.

Dalam giat razia tersebut, Kapolsek KP3L terlihat menyampaikan pesan kepada masyarakat agar bersama-sama untuk menjaga kamtibmas. Terutama di wilayah hukum KP3L. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib. “Jangan coba bermain hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Karena itu merupakan tindakan yang telah menyalahi prosedur tentang hukum,” imbau Jaka.

Sumber : www.pontianakpost.com

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia