Dear Blog

Bulan ini genap usia kantor ku berulang tahun yang ke 38 (tiga puluh delapan) tahun. Sungguh suatu usia yang sudah tidak terbilang belia lagi. Di usia kepala 3 kalaw dalam diri orang dewasa sebenarnya sudah terpatri rasa kebijaksanaan dan juga kearifan lokal yang tercermin dari kebijakan kebijakan internal maupun eksternal.

Semuanya bersatu padu demi mencapai tujuan bersama. Yakni maju dan menjadi perusahaan yang terus tumbuh berkembang dari waktu ke waktu. Sayang sekali dari sejumlah prestasi yang membanggakan itu terselip juga beberapa program kerja dan kebijakan yang dianggap belum bisa menjembatani perbedaan kepentingan baik dari sisi sang pengusaha selaku pemilik modal, pemilik perusahaan dengan para buruh atau karyawannya. Berikut adalah catatan saya

Bekerja dengan upah yang layak dan dalam lingkungan yang kondusif adalah cita cita dan dambaan para karyawannya. Hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan para pekerja dalam koridor yang selaras dalam Undang Undang Ketenagakerjaan juga menjadi impian kita semua. Pengusaha tetap terjaga kepentingannya dan pencapaian yang diharapkan perusahaan dapat terwujud dengan tekad dan kerja keras para karyawannya.

Begitupula sebaliknya kesejahteraan dan kepastian hokum para karyawannya menjadi bekal dan pemicu semangat dalam mencapai target target perusahaan yang dibebankan kepadanya. Namun kadang ada beberapa hal yang masih merupakan ganjalan untuk menjembatani antara kepentingan pengusaha dengan kepentingan karyawan yang belum mencapai titik temu. Seperti apakah ganjalan ganjalannya, mari kita coba bahas dalam tulisan sederhana kali ini

Beberapa hal di bawah ini bisa menjadi batu sandungan bagi terciptanya hubungan industrialis yang harmonis antara pengusaha dengan Buruh (Karyawan) nya dalam rangka upaya kita untuk membangun hubungan industrial yang sehat.

  1. Sistim Kerja Kontrak (Outsourcing)
    Anda saat ini berstatus karyawan kontrak? Apa saja sebenarnya hak-hak karyawan kontrak itu sendiri? Apakah jenis pekerjaan anda merupakan pekerjaan yang memiliki syarat-syarat untuk dikontrak atau tidak? Fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri memang sudah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal atau asing.

    Swasta atau milik pemerintah. Sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis dunia maka fenomena tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan istilah oursourcing ini kian banyak dipilih sebagai alternative mendapatkan tenaga kerja yang murah, cepat, dan beresiko lebih rendah. Mengapa demikian? Seseorang yang dikontrak biasanya beban kerjanya hampir sama atau bahkan lebih berat dari pada pegawai tetap, namun dari segi gaji atau fasilitas lainnya tentu saja sangat berbeda.

    Bayangkan saja berapa keuntungan perusahaan dari segi produktifitas misalnya, termasuk tidak adanya ketentuan pesangon yang jelas apabila perusahaan tidak lagi menggunakan jasa si tenaga kerja kontrak. Banyak perusahaan outsource (penyedia tenaga kontrak ) yang melihat peluang ini. Sehingga perusahaan yang membutuhkan pegawai kontrak tinggal memesan sesuai kualifikasi yang diinginkan.

    Namun persoalan yang ditimbulkan akibat sistem kontrak ini seakan tak berkesudahan. Mulai dari PHK sepihak, tidak adanya pesangon yang memadai, dan terlebih lagi tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang akan menuntut haknya di pengadilan.
  2. Transparansi
    Masih berkaitan dengan faktor yang sudah saya bahas di atas, maka faktor kedua yang bisa menjadi ganjalan antara Pengusaha dan karyawan adalah transparansi. Yang saya maksudkan disini transparansi bukan (melulu) urusan yang menyangkut pembiayaan, uang, gaji ,maupun upah, tetapi menyangkut sistim perekrutan (recruitment-red) dan sistim yang dianut oleh perushaan itu sendiri.

    Beberapa perusahaan memang menerapkan sistim manajemen standard dimana keputusan yang diambil oleh manajemen sepenuhnya dimusyawarahkan oleh dewan kehormatan perusahaan atau dewan manajemen sebelum hasilnya diserahkan kepada pimpinan perusahaan, bos atau CEO perusahaan yang bersangkutan.

    Sebagai contoh pengangkatan status pegawai dari pegawai kontrak menjadi pegawai Organik. Sudah disebutkan secara jelas dalam Undang Undang Ketenagakerjaan di Indonesia bahkan yang sudah direvisi sekalipun yakni Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun bukan dari sisi hukum yang mau saya coba kupas di sini.

    Namun lebih difokuskan kepada pengambilan keputusan untuk proses seleksi hingga kepada pengangkatan dan perubahan status karyawan kontrak menjadi pegawai tetap (pegawai organik-red) yang tidak transparan. Manajemen perusahaan tidak pernah mensosialisasikan mengenai syarat syarat apa yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai kontrak untukbisa diangkat menjadi pegawai tetap tidak pernah sampai.

    Mengapa harus disampaikan atau disosialiasikan? Memang sebaiknya perlu. Dengan mengetahui kriteria, syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seorang karyawan kontrak untuk bisa diangkat menjadi pegawai tetap, maka karyawan yang bersangkutan tentu akan berjuang keras memenuhinya. Dengan kata lain sang karyawan akan tahu apa kekurangan syaratnya sehingga dia bisa memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi pegawai tetap yang menjadi dambaannya. Kenyataan sekarang tidak demikian. Pihak perusahaan "menggantung" nasib dan status karyawannya menjadi tidak jelas dan sampai kapan statusnya kontraknya akan berakhir.

    Faktor lain yang tidak kalah pentingnya di sini adalah divisi atau unit kerja yang mana yang layak untuk bisa diangkat sebagai sebagai karyawan tetap juga tidak jelas. Apakah ada unit kerja, posisi atau jabatan tertentu yang seumur hidup nasibnya menjadi pegawai kontrak hingga dunia ini berakhir?. Itu sebuah pertanyaan besar yang memerlukan penjelasan yang bisa memuaskan semua pihak.

    Jika poin poin di atas tidak mendapatkan perhatian bersama hingga memunculkan dugaan "like and dislike" manajemen akan semakin melekat pada kinerja sangbos yang tidak bisa dibantah. Peraturan tetaplah sebuah peraturan, namun jika unsur individual dan pribadi yang bermain, maka peraturan tidak akan berlaku. Tidak ada yang melarang seseorang menyukai anda begitu juga sebaliknya
  3. Tumpang Tindih Wewenang dan Kekuasaan
    Namun dalam prakteknya dilapangan, seringkali keputusan yang diambil oleh pihak perusahaan diambil secara sepihak oleh pimpinan perusahaan (BOS) atau Direktur yang bersangkutan. Memang BOS atau Dirut mempunyai hak preogratif dan bertindak sebagai decision maker (pembuat keputusan-red) tertinggi dalam sebuah perusahaan.

    Namun konteks yang saya bahas di sini adalah peran dewan manajemen yang terdiri dari beberapa orang yang membahas atau merumuskan hasil rapat yang kemudian diserahkan kepada sang pimpinan. Dalam prakteknya malah sebaliknya dimana pihak Pimpinan Perusahaan juga bertindak sebagai manajemen, dan apa yang disebut manajemen adalah sang pemimpin perusahaan sendiri. Sehingga menjadi bias. Yang manakah yang dimaksud dengan manajemen itu?

Ada seseorang yang saya temui dan kami berbicara di sebuah kafe cepat saji. Dari obroalan kami yang singkat lalu kemudian mengarah kepada obrolan "berat" hingga sampai kepada obrolan menyangkut pengelolaan manajemen perusahaan.

Menurut dia, adalah hak perusahaan untuk tidak menyampaikan atau tidak mensosialisasikan kriteria karyawan organik kepada para bawahannya karena sistim penilain internal yang dijalankan. Jadi, tambah dia lagi, jika anda tidak senang dengan sistim yang diberlakukan oleh perusahan, ya silahkan saja anda keluar dan mencari pekerjaan lain. Masih banyak orang di luar sana yang menanti pekerjaan selain anda tentunya, begitu katanya menambahkan.

Secara teori memang benar apa yang dikatakan pria bertubuh gempal ini. Dalam bahasa perancis era revolusi disebut "I etat c'moi" (maaf kalaw salah hehehe). Negara adalah saya, dan saya adalah negara. Seperti yang sudah saya sebut di atas adalah manajemen adalah saya, dan sayalah manajemen itu.

Dimana mana dibelahan dunia manapun, pihak bos atau pengusaha mempunyai hak preogatif untuk mengangkat, dan memberhentikan seseorang. Namun konteksnya di sini adalah bahwa asas kepatutan dan etika. Jika koridor hukum belum bisa menyentuhnya, maka sebaiknya anda menghindarinya dengan cara keluar dari perusahaan dan mencari pekerjaan lain yang sesuai dengan pilihan hati anda sendiri.

Belum lagi persoalan kesepakatan kerja bersama, Serikat Pekerja serta hubungan industrial yang sehat dan harmonis yang tidak dapat saya bahas satu demi satu mengingat waktu yang belum cukup bagi saya menulisnya. Saya pun tidak ingin anda bosan membaca tulisan saya yang mungkin terlalu panjang dan bertele tele. Yah namanya juga hobi menulis. Susah sih dihilangkan hehehehhee.

Saya berpendapat semua ini adalah proses. Proses pendewasaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah sistim. Hubungan industrial antara pengusaha dan para karyawannya sebaiknya dibangun dengan dilandasi rasa kebersamaan untuk sama sama berkembang dan maju tanpa harus ada pihak yang tersakiti. Perlu adanya semacam dialog untuk menyikapi kebuntuan ini untuk mencapai "win win solution" untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan kepentingan para karyawannya.


Semoga

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia