Saya pernah menulis cukup lebar dan panjang tentang korupsi dan koruptor pada edisi tulisan saya sebelumnya yang berjudul "Korupsi dan Koruptor" yang bisa rekan rekan baca dahulu sehingga bisa mendapat chemistry untuk tulisan pendek saya pada hari ini, nah tentu para pembaca sudah bisa menebak ke arah mana tulisan sederhana ini kalau melihat dari judul tulisan ini adalah "5 cara memberantas Korupsi" sepertinya terdengar hebat bak petuah dari pakar atau begawan Ekonomi. Oh bukan sama sekali tidak bermaksud gagah-gagahan. Ini cuma intermezo saja dari seorang blogger, ide dari saya pribadi tentang 5 (cara) versi saya tentunya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Muantep banged dan layak untuk dicoba suatu saat nanti hehehe.
- Kembali kepada Tuhan
Seperti yang sudah saya singgung dalam tulisan saya sebelumnya bahwa semua penganut agama di Indonesia melarang para pengikutnya untuk berbuat kejahatan dan merugikan orang lain. Kejahatan apa saja tidak boleh, termasuk di dalamnya kejahatan melakukan korupsi dan praktek korupsi. Prinsip Korupsi secara kasat mata adalah tindakan untuk memperkaya diri dan atau memperkaya orang lain dengan mencuri sesuatu dari orang lain , atau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Ini adalah kejahatan universal. yang harus kita perangi bersama sama. Sebaiknya kita kembali kepada TUHAN YANG MAHA ESA , dan kita harus patuh pada perintah TUHAN dan menjauhi segala larangan TUHAN YANG MAHA ESA. Saya kira inilah salah satu obat yang paling mujarab dan sangat tepat mencegah orang untuk berbuat korupsi. - Hilangkan Remisi
Ini yang mengkhawatirkan kita semua. Banyak koruptor kelas kakap yang sudah divonis hukuman penjara bertahun tahun tiba tiba bisa melenggang bebas karena masa hukumannya sudah banyak dipotong remisi ini itu. Mulai dari remisi hari raya keagamaan hingga kepada remisi yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahun. Jadi bisa jadi seorang koruptor yang mendapat hukuman penjara 10 tahun lamanya misalnya, bisa dengan mudah bebas dan menghirup udara segara dalam waktu yang tidak terlalu lama waktunya. Secara ekstrim memang menyakiti hati kita, semua. Pemberian remisi bagi para koruptor menurut pendapat banyak orang, sebaiknya distop, dikurangi, di atur lagi sedemikian rupa hingga kepada usulan untuk dihapuskan sama sekali.
Seperti yang kita ketahui bersama pada tanggal 17 Agustus 2011, 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara dari total 1.008 narapidana kasus korupsi yang tersebar di seluruh Indonesia, 419 diantaranya mendapat remisi umum sebagian. Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan, remisi adalah insentif. Insentif ini berhak didapatkan para narapidana seperti koruptor dan teroris. Nah kalaw sudah begini bagaimana sebaiknya kita menyikapi. Undang Undang yang dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi dilaksanakan dengan baik dan penuh amanah. Namun dalam konteks tulisan ini, saya punya pendapat, sebaiknya diterbitkan kepress atau keputusan bersama *(apalah namanya nanti-red) untuk membatalkan pemberian remisi untuk KORUTOR titik. - Hukuman Berat
Kita semua sepakat dengan poin yang ke 3 (tiga) ini tentunya bukan. Nah para koruptor di Indonesia memang sudah selayaknya mendapat hukuman yang berat. Saya bukan pakar keadilan, atau pun orang yang mengerti hukum. Saya hanya senan menuliskannya saja di sini, yah namanya juga pendapat ya nda sih. Jadi hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku korupsi di Indonesia sebaiknya juga memperhatikan faktor kemanusiaan dan tentunya faktor kemanusiaan yang dimaksud memerlukan kehati hatian yang luar biasa. Lain halnya jika koruptor yang sudah divonis bersalah dan harus segera memasuki hotel Prodeo itu menjadi GILA beneran, alias GILA sungguhan.
Hukum tidak dapat berbuat banyak jika terdakwa menjadi gila beneran, atau bahkan meninggal dunia. Cuma masalahnya sering kita lihat para terdakwa kasus Korupsi ini berpura pura sakit. Inilah yang sering membuat kita bingung antara menerapkan hukum dengan baik hingga kepada pertimbangan kemanusiaan. Nah silahkan rekan rekan mengambil kesimpulan untuk poin ke 3 saya yang ini. Bagaimana sebaiknya kita menghukum para koruptor agar jera dan tidak melakukan kesalahan (korupsi-red) lagi setelah dia dinyatakan bebas dan kembali kepada masyarakat. Orang perlu diberi kesempatan ke 2 (dua) untuk bertobat. - Pengembalian Kekayaan Negara
Nah ini dia. Yang namanya korupsi biasanya kan merampok uang rakyat. Merampok kekayaan negara sama saja merampok uang rakyat. Uang kita kita semua. Jadi selain para koruptor itu dihukum seberat beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka jumlah harta dan kekayaan yang dirampok oleh para Koruptor harus dikembalikan sebanyak yang dia korupsi. Jadi kalaw koruptor telah divonis bersalah dan masuk ke penjara dan setelah disidik ternyata negara mengalami kerugiaan 1 Milyar Rupiah, maka sejumlah itulah uang itu harus dikembalikan kepada negara bagaimanapun caranya. Bisa mencicil, atau dibayarkan sekaligus. Dan dalam undang undang juga sudah disebutkan penyitaan aset dan harta milik terdakwa sebagai pengganti kerugian negara juga harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan amanah. - Penayangan di TV
Nah yang terakhir ini memang pernah terjadi di Indonesia beberapa tahun silam lamanya. Wajah wajah para koruptor yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dan divonis bersalah oleh aparat penegak hukum, wajahnya ditayangkan di televisi. Tentu akan menimbulkan efek malu yang luar biasa terutama pada pelaku koruptor itu sendiri. Penayangan. Beberapa kalangan di Indonesia memang menilai penayangan wajah para koruptor di TV yang sudah dilakukan beberapa taun silam tidak efektif dan seperti menunjukkan kelemahan aparat penegak hukum dalam mengejar, menangkap dan memenjarakan para penilep uang rakyat itu. Sebetulnya political will dari para penegak hukum harus kuat, dan transapran, serta kredibel dalam membekuk para pelaku koruptor ini agar tidak bisa kabur. Kemana pun sang koruptor lari perlu dikejar sampai dapat dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dengan seadil adilnya.
Sebagian lagi juga banyak yang mendukung program penayangan wajah koruptor di TV kembali diaktifkan seperti dahulu dengan asumsi bahwa masyarakat Indonesia yang melihat tayangan wajah koruptor di TV akan teringat, dan bisa melaporkan kepada aparat yang berwajib. Jangan remehkan daya ingat masyarakat. Ada kasus lain dimana seorang korban kejahatan perkosaan masih mengingat ingat wajah pelaku pemerkosanya, dan akhirnya dia melaporkan pelaku kepada aparat kemanan, dan pelaku bisa ditangkap. Hanya saja penayangan pelaku koruptor di TV ini lingkupnya kan terbatas. Sejauh apakah sinyal TV kita kan tidak sampai di Amerika Serikat atau negara di dunia lain. Paling banter ya Malaysia dan Singapura. Bukankah nanti akan menjadi bahan tertawaan orang? Bisa saja pelaku koruptor mempermak wajahnya sehingga tidak bisa dikenali lagi. Nah loh jadi gimana donk?
Saya pribadi hanya berharap bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku Korupsi dan para Koruptor yang sudah dibuktikan secara sah oleh hukum sebagai terdakwa, sebaiknya dijatuhi hukuman yang setimpal dan berat. Hukuman berat ini dalam pandangan dan prespektif saya pribadi sebaiknya tidak sampai pada hukuman mati, karena saya sendiri berpendapat biarlah urusan yang satu itu (mati) menjadi hak preogratif Allah SWT. Pesan Nabi Muhammad SAW juga menyebutkan janganlah kita berbuat yang menyebabkan mati. Mari kita bekerja sama saling bahu membahu dalam mengawasi penggunaan pajak di Indonesia, dan bekerja sama memerangi korupsi hingga tuntas ke akar akarnya.
Majulah Indonesia ku. Saya bangga pada mu
Ijin copas untuk selesaikan tugas gan... keep posting
ReplyDelete