
Dear Blog,
Kasus yang banyak menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar Negeri memang sudah lama menjadi bahan perbincangan. Kasus pelecehan seksual, pemerasan, hingga kepada tindakan kriminal berupa penganiayaan terhadap buruh migran itu memang sangat memprihatinkan. Perhatian dari pemerintah dalam upaya membela warga negara Indonesia yang anggun disebut dengan para Pahlawan Devisa ini sangat buruk kalaw tidak mau disebut dengan masa bodoh. Nasib serupa yang tidak kalah mirisnya juga terjadi terhadap ratusan hingga ribuan tenaga buruh, pekerja lepas hingga kepada outsourcing di tanah air yang juga dilanda kerisauan akan tidak jelasnya nasib masa depan mereka. Kegalauan dan kesedihan para buruh kontrak se Indonesia akan mencapai puncaknya jika revisi terhadap Undang Undang Nomo 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu digolkan atau disahkan oleh Pemerintah.
Kasus yang banyak menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar Negeri memang sudah lama menjadi bahan perbincangan. Kasus pelecehan seksual, pemerasan, hingga kepada tindakan kriminal berupa penganiayaan terhadap buruh migran itu memang sangat memprihatinkan. Perhatian dari pemerintah dalam upaya membela warga negara Indonesia yang anggun disebut dengan para Pahlawan Devisa ini sangat buruk kalaw tidak mau disebut dengan masa bodoh. Nasib serupa yang tidak kalah mirisnya juga terjadi terhadap ratusan hingga ribuan tenaga buruh, pekerja lepas hingga kepada outsourcing di tanah air yang juga dilanda kerisauan akan tidak jelasnya nasib masa depan mereka. Kegalauan dan kesedihan para buruh kontrak se Indonesia akan mencapai puncaknya jika revisi terhadap Undang Undang Nomo 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan itu digolkan atau disahkan oleh Pemerintah.
Banyak perusahaan yang selalu menerapkan peraturan perekrutan tenaga karyawannya untuk tetap diposisikan sebagai tenaga kontrak. Kini sudah lazim dan umum ditemukan modus perekrutan buruh kontrak dan outsourcing telah begitu liar dan menjamur. di mana mana di seluruh Indonesia. Belum lagi kasus serupa melanda jauh hingga ke pelosok pedesaan. Kok bisa sampai ke pelosok pedesaan sih? ya bisa saja, karena para Perekrut buruh kontrak dan outsourcing telah terorganisir rapi dan sudah mengakar kuat sampai ke akar akarnya hingga sulit diberantas. Mereka biasanya dipimpin oleh suatu jaringan atau kelompok personalia yang memiliki kaki-kaki perekrut sampai dengan di desa-desa. Nah masuk akal bukan?
Masih banyak ulah curang perusahaan swasta dari modus yang sudah saya sebut di atas. Modus yang diterapkan oleh perusahaan yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan membayar murah hak-hak normatif kaum buruh. Sistem ini sering dikenal dengan sistem pelatihan dan pemagangan alias penerapan sistim tenaga kontrak selama lamanya tanpa ampun.
Dilema Pekerja Kontrak
Seperti yang sudah saya tulis dalam judul postingan blog saya kali ini adalah "Tolak Revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003" mempunyai dasar pemikiran yang sederhana. Dalam ketentuan lama disebutkan bahwa tenaga lepas (kontrak) buruh ditetapkan selama 3 (tiga) tahun lamanya, namun dengan adanya rencana revisi terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka ketentuan lamanya masa kontrak kerja dari 3 (tiga) tahun menjadi jauh lebih panjang menjadi 5 (tahun). Bukankah ini bisa disebutkan sebagai "pembunuhan massal" terhadap kaum buruh di Indonesia?.
UUNo 13 Tahun 2003 merupakan sebuah produk Undang-undang produk pemerintah yang sangat sarat dengan kejutan yang penuh kontroversial. Mengapa demikian? Ya karena dalam Undang Undang ini juga telah menimbulkan polemik dan dilema baik oleh karyawan outsourcing itu sendiri, maupun bagi perusahaan yang mempekerjakan mereka. Di lain sisi perusahaan harus menghemat pengeluaran perusahaan namun ia juga akan berhadapan dengan masalah kompetensi. Sebenarnya dari segi kesejahteraan, banyak perusahaan yang sudah menerapkan gaji sesuai dengan UMR dan itu saya nilai sudah bagus, namun pokok persoalannya tidak terletak pada ukuran uang. Dimensi sosial dan kepastian hukum juga menjadi sesuatu yang harus dibuka bersama sama oleh semua pihak baik pihak perusahaan, pihak karyawan, dan pihak III dalam hal ini adalah Departemen Tenaga Kerja Indonesia. Pada sisi karyawan outsourcing itu sendiri, mereka pada umumnya akan mengalami ketidak pastian hukum, di masa yang akan datang, sebab sewaktu waktu mereka bisa di PHK tanpa adanya pesangon serta masalah gaji yang rendah.
Ada sebuah perusahaan di kota Pontianak dimana sang direkturnya dengan sombong menyebut bahwa ada jenis pekerjaan di perusahaan yang dipimpinnya tetap menjadi karyawan dengan status sebagai karyawan kontrak seumur hidup. Hebat betul ocehan Ditrektur ini. Namun pada kenyataan memang amat dilematis. Menghapus sistem outsourching tentulah tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan kita semua tau itu. Kita juga harus tau juga bahwa ada juga beberapa pekerjaan pada suatu perusahaan tertentu yang tidak berlaku permanen, seperti tukang cat, cleaning servis, atau pun pekerjaan yang berkala.
Namun demikian, para karyawan outsourcing tidak terlindungi dan tidak terpenuhi hak-haknya. Sebagian besar daripada mereka digaji di bawah UMR mengingat mereka yang biasanya menjadi karyawan outsourching adalah mereka yang tidak memilik kompetensi tinggi.
Ada umpan terobosan yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah outsourcing ini. Seperti yang dikemukakan oleh JK-win solution yang mencoba mengusulkan agar para tenaga kontrak atau outsourcing itu harus bernaung di perusahaan lain namun tetap menginduk kepada perusahaan utama dalam hal kesejahteraannya. Jadi dengan demikian terobosan baru, ini diharapkan akan menguntungkan semua pihak. Namun yang menjadi catatan di sini bukan merevisi lama masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Masa kontrak karyawan harus tetap maksimal 3 tahun seperti semula. Yang HARUS dilakukan dalam revisi UU no 13 Tahun 2003, adalah mereka yang melakukan pekerjaan outsourching harus bernaung dalam perusahaan tertentu, yang mana perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk segala jaminan sosialnya serta meningkatkan kompetensinya.
Disebutkan oleh JK-WIn solution adalah semacam perusahaan subkon yang mendistribusikan tenaga outsourcing, kepada perusahaan yang membutuhkannya. Namun ia tetap di bawah perlindungan perusahaan induk, baik itu jaminan kesehatan, jaminan sosial dan jaminan pensiun. Dan perusahaan yang memakai tenaga outsourching tidak boleh lagi mengambil outsourching dengan seenaknya dan menggaji mereka di bawah UMR. Kalau perlu pegawai Outsourcing UMR mereka lebih tinggi daripada pegawai permanent biasa. Ini mengingat sekian persen dari penghasilan mereka dipotong oleh perusahaan induk. Dengan begitu diharapkan permasalah outsourcing ini bisa diselesaikan secara Lebih Cepat dan Lebih Baik Setujukah anda dengan metode pemecahan masalah outsourcing ala JK ini? saya kembalikan kepada anda.
Rawan Pelanggaran HAM
Sudah saya gambarkan contoh modus dilakukan oleh perusahaan pemberi dan penempatan tenaga kerja untuk mengeruk keuntungan dan mensiasati aturan ketenagakerjaan yang berlaku dengan penerapan outsourcing di atas. Nah posisi para karyawan magang/kontrak atau outsourcing ini memang lemah secara hukum karena bisa di PHK sewaktu waktu oleh perusahaan yang memperkerjakannya. Nah Posisi tawar buruh dan calon buruh yang lemah inilah yang secara pintar dimanfaatkan oleh perusahan untuk mengambil keuntungan sepihak dan mengabaikan martabat dan hak dasar manusia, yaitu hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.
Apa saja hak hak normatif karyawan kontrak (outsourcing) yang sudah banyak dibahas di berbagai tulisan dan situs situs di Indonesia. Saya coba kopi pastekan beberapa di antaranya sebagaimana saya tulis kembali dari berbagai sumber di halaman ini. sebagai bahan kajian kita bersama. Beberapa hak asasi manusia buruh kontrak dan outsourcing yang terlanggar dan paling banyak dijumpai yang saya ambil dari sumber lain antara lain sebagai berikut :
Hapuskan Sistim Kontrak
Pada konteks kekinian sekarang ini , Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga saat ini memang belum menerima draft apapun tentang adanya revisi Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU tersebut juga tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2011. Untuk itu diharapkan bahwa pemerintah sebaiknya melaksanakan UU tersebut secara konsisten. Daripada mengurusi revisi, pemerintah lebih baik menjalankan secara konsekuen UU tersebut dengan memperkuat sistem pengawasan di dinas-dinas tenaga kerja. Jangan sampai ribuan buruh turun ke jalan dan mematikan perekonomian hanya karena menuntut hak mereka.
Secara kualitatif, buruh kontrak dan outsourcing tidak merasa nyaman dan setuju dengan sistem kerja tersebut, meskipun diberikan gaji besar dan hak normatif lainnya. Mendapat penghasilan atau gaji besar tentulah menjadi dambaan semua karyawan. Namun ukuran gaji besar bukanlah satu satunya faktor yang membuat karyawan bahagia. Kepastian hukum dan jaminan masa depan para karyawan menjadi impian bagi semua karyawan. Berubahnya status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap (organik) dengan segala hak dan kewajibannya tetap menjadi dambaan kita semua para karyawan kontrak termasuk saya sendiri. Jika tidak ada aral melintang tahun 2011 adalah tahun ke 10 saya dikontrak oleh perusahaan dengan status sebagai karyawan kontrak. Prestasi juga bukan? Prestasi yang bagaimana itu saya kembalikan kepada anda semua.
Sebagai penutup, saya cuba mengingatkan bahwa Buruh kontrak dan outsourcing di manapun pasti akan mengalami kesulitan dalam menata masa depannya, terlebih bila kontrak kerja mereka berakhir. Pelanggaran terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing sudah ”mentradisi” dan belum ada tindakan tegas (sanksi) dari pengawasan Disnaker. Bahkan dalam menyiasati aturan tersebut, banyak modus baru dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melegalkan. Sistem kerja kontrak dan outsourcing harus segera dihapuskan. Alasanya, kerja adalah hak mendasar atau hak asasi setiap orang. Kerja dan kepentingan buruh sebagai manusia yang bermartabat, adalah di atas kepentingan modal.
Tolak Revisi Undang Undang No 13 Tahun 2003
Hidup Kaum Buruh se Indonesia
Masih banyak ulah curang perusahaan swasta dari modus yang sudah saya sebut di atas. Modus yang diterapkan oleh perusahaan yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan membayar murah hak-hak normatif kaum buruh. Sistem ini sering dikenal dengan sistem pelatihan dan pemagangan alias penerapan sistim tenaga kontrak selama lamanya tanpa ampun.
Dilema Pekerja Kontrak
Seperti yang sudah saya tulis dalam judul postingan blog saya kali ini adalah "Tolak Revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003" mempunyai dasar pemikiran yang sederhana. Dalam ketentuan lama disebutkan bahwa tenaga lepas (kontrak) buruh ditetapkan selama 3 (tiga) tahun lamanya, namun dengan adanya rencana revisi terhadap Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka ketentuan lamanya masa kontrak kerja dari 3 (tiga) tahun menjadi jauh lebih panjang menjadi 5 (tahun). Bukankah ini bisa disebutkan sebagai "pembunuhan massal" terhadap kaum buruh di Indonesia?.
UUNo 13 Tahun 2003 merupakan sebuah produk Undang-undang produk pemerintah yang sangat sarat dengan kejutan yang penuh kontroversial. Mengapa demikian? Ya karena dalam Undang Undang ini juga telah menimbulkan polemik dan dilema baik oleh karyawan outsourcing itu sendiri, maupun bagi perusahaan yang mempekerjakan mereka. Di lain sisi perusahaan harus menghemat pengeluaran perusahaan namun ia juga akan berhadapan dengan masalah kompetensi. Sebenarnya dari segi kesejahteraan, banyak perusahaan yang sudah menerapkan gaji sesuai dengan UMR dan itu saya nilai sudah bagus, namun pokok persoalannya tidak terletak pada ukuran uang. Dimensi sosial dan kepastian hukum juga menjadi sesuatu yang harus dibuka bersama sama oleh semua pihak baik pihak perusahaan, pihak karyawan, dan pihak III dalam hal ini adalah Departemen Tenaga Kerja Indonesia. Pada sisi karyawan outsourcing itu sendiri, mereka pada umumnya akan mengalami ketidak pastian hukum, di masa yang akan datang, sebab sewaktu waktu mereka bisa di PHK tanpa adanya pesangon serta masalah gaji yang rendah.
Ada sebuah perusahaan di kota Pontianak dimana sang direkturnya dengan sombong menyebut bahwa ada jenis pekerjaan di perusahaan yang dipimpinnya tetap menjadi karyawan dengan status sebagai karyawan kontrak seumur hidup. Hebat betul ocehan Ditrektur ini. Namun pada kenyataan memang amat dilematis. Menghapus sistem outsourching tentulah tidak semudah membalikkan telapak tangan, dan kita semua tau itu. Kita juga harus tau juga bahwa ada juga beberapa pekerjaan pada suatu perusahaan tertentu yang tidak berlaku permanen, seperti tukang cat, cleaning servis, atau pun pekerjaan yang berkala.
Namun demikian, para karyawan outsourcing tidak terlindungi dan tidak terpenuhi hak-haknya. Sebagian besar daripada mereka digaji di bawah UMR mengingat mereka yang biasanya menjadi karyawan outsourching adalah mereka yang tidak memilik kompetensi tinggi.
Ada umpan terobosan yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah outsourcing ini. Seperti yang dikemukakan oleh JK-win solution yang mencoba mengusulkan agar para tenaga kontrak atau outsourcing itu harus bernaung di perusahaan lain namun tetap menginduk kepada perusahaan utama dalam hal kesejahteraannya. Jadi dengan demikian terobosan baru, ini diharapkan akan menguntungkan semua pihak. Namun yang menjadi catatan di sini bukan merevisi lama masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Masa kontrak karyawan harus tetap maksimal 3 tahun seperti semula. Yang HARUS dilakukan dalam revisi UU no 13 Tahun 2003, adalah mereka yang melakukan pekerjaan outsourching harus bernaung dalam perusahaan tertentu, yang mana perusahaan tersebut bertanggung jawab untuk segala jaminan sosialnya serta meningkatkan kompetensinya.
Disebutkan oleh JK-WIn solution adalah semacam perusahaan subkon yang mendistribusikan tenaga outsourcing, kepada perusahaan yang membutuhkannya. Namun ia tetap di bawah perlindungan perusahaan induk, baik itu jaminan kesehatan, jaminan sosial dan jaminan pensiun. Dan perusahaan yang memakai tenaga outsourching tidak boleh lagi mengambil outsourching dengan seenaknya dan menggaji mereka di bawah UMR. Kalau perlu pegawai Outsourcing UMR mereka lebih tinggi daripada pegawai permanent biasa. Ini mengingat sekian persen dari penghasilan mereka dipotong oleh perusahaan induk. Dengan begitu diharapkan permasalah outsourcing ini bisa diselesaikan secara Lebih Cepat dan Lebih Baik Setujukah anda dengan metode pemecahan masalah outsourcing ala JK ini? saya kembalikan kepada anda.
Rawan Pelanggaran HAM
Sudah saya gambarkan contoh modus dilakukan oleh perusahaan pemberi dan penempatan tenaga kerja untuk mengeruk keuntungan dan mensiasati aturan ketenagakerjaan yang berlaku dengan penerapan outsourcing di atas. Nah posisi para karyawan magang/kontrak atau outsourcing ini memang lemah secara hukum karena bisa di PHK sewaktu waktu oleh perusahaan yang memperkerjakannya. Nah Posisi tawar buruh dan calon buruh yang lemah inilah yang secara pintar dimanfaatkan oleh perusahan untuk mengambil keuntungan sepihak dan mengabaikan martabat dan hak dasar manusia, yaitu hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak untuk kemanusiaan.
Apa saja hak hak normatif karyawan kontrak (outsourcing) yang sudah banyak dibahas di berbagai tulisan dan situs situs di Indonesia. Saya coba kopi pastekan beberapa di antaranya sebagaimana saya tulis kembali dari berbagai sumber di halaman ini. sebagai bahan kajian kita bersama. Beberapa hak asasi manusia buruh kontrak dan outsourcing yang terlanggar dan paling banyak dijumpai yang saya ambil dari sumber lain antara lain sebagai berikut :
- Buruh Kontrak dan Outsourcing Tidak Diperbolehkan terlibat dalam serikat buruh
Ada perusahaan outsourcing yang melarang buruhnya untuk terlibat dalam organisasi dan aktivitas yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan. Larangan ini tercantum dalam salah satu point (pasal) surat perjanjian kontrak. Bila aturan ini dilanggar, maka pihak manajemen berhak untuk memutuskan kontrak sewaktu-waktu tanpa memberikan kompensasi apa pun.
Ada juga, perusahaan yang melarang buruhnya berorganisasi lewat seperangkat pedoman yang harus dihafal buruhnya selama masa training untuk bahan ujian/tes penerimaan buruh kontrak. - Kepatuhan Terhadap Peraturan
Buruh Buruh outsourcing diwajibkan untuk mentaati peraturan yang dibuat oleh perusahaan outsourcing dan klien (perusahaan pemberi kerja). Bila terdapat aturan yang tidak sesuai, buruh tidak boleh melakukan komplain ke perusahaan pemberi kerja, namun disampaikan ke perusahaan outsourcing. Dalam pelaksanaannya, buruh tidak berani untuk melakukan protes karena takut kontrak tidak diperpanjang. - Perpindahan manajemen dari Perusahaan outsourcing satu ke perusahaan outsourcing yang lain
Beberapa perusahaan pemberi kerja dalam memilih perusahaan outsourcing menggunakan mekanisme tender. Bila tender dimenangkan oleh perusahaan outsourcing lain/baru, buruh perusahaan outsourcing lama ada yang diikutkan dalam perusahaan outsourcing baru tersebut. Disini biasanya dijumpai buruh mengalami penurunan upah dan hak normatif lainnya, disesuaikan dengan kebijakan manajemen baru. - Penjinakan terhadap buruh dengan model outing dan acara ”keakraban”
Beberapa perusahaan outsourcing yang memiliki klien di sektor jasa dan gudang menggunakan metode outing atau rekreasi bersama untuk membangun keakraban antar buruh dan pimpinan. Lewat mekanisme ini relasi yang sudah akrab membuat buruh menjadi sungkan dan tidak berani protes bila terjadi pelanggaran terhadap haknya. - Kepastian Kerja
Hal mendasar yang menjadi keluhan dan merugikan buruh dengan adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah masalah kepastian kerja. Tanggapan dari beberapa responden, meskipun buruh tersebut memperoleh upah lebih dari UMK dan hak normatif lainnya, mereka tetap merasa tidak nyaman dengan status kontrak dan outsourcing. Anggota keluarga menjadi resah ketika sumber penghasilan menjadi tidak tetap dan pasti. Beberapa kasus ditemukan, akibat sistem kerja kontrak buruh mengalami penundaan pernikahan, anak putus sekolah, aborsi, kekerasan dalam rumah tangga, perasaan minder dan tidak percaya diri. - Sistem Adminitrasi dan Penegakan Pengawasan sistem kerja kontrak dan outsourcing di Disnaker
Baik di Surabaya Sidoarjo maupun Gresik, sistem administrasi dan pengawasan terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing sangat buruk. Masing-masing Disnaker tidak pernah memberikan sanksi bagi perusahaan pemberi kerja dan penempatan tenaga kerja yang melanggar aturan.
Wajib lapor perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak dilakukan. Hanya ada 13 perusahaan yang melaporkan ke Disnaker Surabaya (memperbaharui laporannya) sampai dengan tahun 2008 dari 225 perusahaan yang terdaftar. Di Sidoarjo ada 64 perusahaan outsourcing yang terdaftar dan di Gresik ada 69 perusahaan.
Berdasarkan data dari Disnaker Surabaya, jumlah buruh di surabaya + 1.300.000 orang, tersebar di 9.460 perusahaan. Yang berstatus kontrak 25.765 orang, dengan perincian, 2.323 berstatus buruh kontrak, 23.442 berstatus outsourcing terdaftar. Diyakini jumlah buruh kontrak dan outsourcing lebih dari data yang dikeluarkan Disnaker. Temuan peneliti masih ada puluhan ribu buruh kontrak dan outsourcing yang lain yang tidak tidak terdaftar, seperti buruh kontrak outsourcing PT. BMI, PT. Maspion, PT. Gramedia (group), P&G, dll.
Hapuskan Sistim Kontrak
Pada konteks kekinian sekarang ini , Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hingga saat ini memang belum menerima draft apapun tentang adanya revisi Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Revisi UU tersebut juga tidak masuk dalam program legislasi nasional tahun 2011. Untuk itu diharapkan bahwa pemerintah sebaiknya melaksanakan UU tersebut secara konsisten. Daripada mengurusi revisi, pemerintah lebih baik menjalankan secara konsekuen UU tersebut dengan memperkuat sistem pengawasan di dinas-dinas tenaga kerja. Jangan sampai ribuan buruh turun ke jalan dan mematikan perekonomian hanya karena menuntut hak mereka.
Secara kualitatif, buruh kontrak dan outsourcing tidak merasa nyaman dan setuju dengan sistem kerja tersebut, meskipun diberikan gaji besar dan hak normatif lainnya. Mendapat penghasilan atau gaji besar tentulah menjadi dambaan semua karyawan. Namun ukuran gaji besar bukanlah satu satunya faktor yang membuat karyawan bahagia. Kepastian hukum dan jaminan masa depan para karyawan menjadi impian bagi semua karyawan. Berubahnya status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap (organik) dengan segala hak dan kewajibannya tetap menjadi dambaan kita semua para karyawan kontrak termasuk saya sendiri. Jika tidak ada aral melintang tahun 2011 adalah tahun ke 10 saya dikontrak oleh perusahaan dengan status sebagai karyawan kontrak. Prestasi juga bukan? Prestasi yang bagaimana itu saya kembalikan kepada anda semua.
Sebagai penutup, saya cuba mengingatkan bahwa Buruh kontrak dan outsourcing di manapun pasti akan mengalami kesulitan dalam menata masa depannya, terlebih bila kontrak kerja mereka berakhir. Pelanggaran terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing sudah ”mentradisi” dan belum ada tindakan tegas (sanksi) dari pengawasan Disnaker. Bahkan dalam menyiasati aturan tersebut, banyak modus baru dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melegalkan. Sistem kerja kontrak dan outsourcing harus segera dihapuskan. Alasanya, kerja adalah hak mendasar atau hak asasi setiap orang. Kerja dan kepentingan buruh sebagai manusia yang bermartabat, adalah di atas kepentingan modal.
Tolak Revisi Undang Undang No 13 Tahun 2003
Hidup Kaum Buruh se Indonesia









