Tag : THR - Asep Haryono | THR Oh... THR - Powered by Blogger

Dearest Blog...
Hari ini aku mau menulis soal THR atau Tunjangan Hari Raya. Nah nah para pembaca blogger tercinta semuahnya pasti sudah pada tau donk apa itu THR. Hehehe. Ya tentu saja bentuknya fulus, money, alias duit. THR yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan swasta pada umumnya (Ya karena Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak mendapat THR karena memang PNS tidak ada istilah THR dan yang ada hanyalah gaji ke 13-red). Memang pada prinsipnya sama antara THR dengan Gaji ke-13 yakni dana berupa uang yang didapat diluar dari prestasi kerjanya (upah-red) serta tunjangan serta BONUS lain dalam waktu umumnya 1 tahun. Hampir setiap pegawai, atau karyawan swasta atau juga Para Pegawai Negeri selalu mendambakan THR atau Gaji ke 13 ini.

THR bisa Untuk Membeli Keperluan
Nah dalam tulisan ku kali ini adalah bahasan soal THR atau Tunjangan Hari Raya. Namun sebagai tradisi setiap tahun memang berbagai kebutuhan akan merangkak naik harganya apalagi di momen momen menjelang lebaran Idul Fitri ini. Semua masyakarat akan mempersiapkan diri untuk menyambut tradisi Lebaran setiap tahun dengan berbelanjan aneka bahan pangan, sandang dan juga pernak pernik lainnya sesuai tradisi lebaran setiap tahunnya, dan itu semua banyak mengambil pos dana dari "uang kaget" semacam THR ini. Nah dari sinilah fungsi utama THR amat berperan bagi setiap keluarga.

Setiap keluarga Indonesia, dan mungkin juga keluarga keluarga lainnya di berbagai belahan dunia lainnya yang memiliki dana mirip THR ini (hehehee. aku sendiri belum tau apakah PNS negara lain juga memiliki konsep THR seperti lazimnya di Indonesia - red). Nah para keluarga akan segera membelanjakan THR yang diterimanya untuk digunakan untuk membeli berbagai keluarga guna menyambut tradisi Lebaran setiap tahun. Uhtuk itulah memang sebaiknya setiap perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR-red) kepada pegawainya minimal 7 (tujuh) hari sebelum hari H Lebaran. Memang ini bisa dimaklumi karena persiapan untuk mempersiapkan segala sesuatunya lebih baik jauh jauh hari.

Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR, provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk Satuan Tugas dan Posko Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2010. Di tingkat pusat, Kantor Kemenakertrans pun membuka posko pengaduan THR. Poin-poin di atas terdapat dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Muhaimin pada 20 Agustus 2010 kemarin. Surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbuan mudik lebaran bersama tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, tepat waktu pembayaran akan dapat mendorong pekerja/buruh melaksanakan tugas dengan lebih baik. Harapannya, produktivitas perusahaan meningkat.

THR adalah Kewajiban Pengusaha
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa yang namanya Tunjangan Hari Raya atau THR yang bersifat THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan sudah lana diatur dengan Permenakertrans No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Disebutkan dalam peraturan itu mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Nah berdasar peraturan tersebut maka besarnya THR keagamaan adalah paling sedikit satu bulan gaji bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Nah bagaimana jika pekerja atau buruh mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan sebagaimana yang tercantu dalam peraturan itu?. Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan memperoleh THR secara proporsional. Hitungannya, masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikalikan satu bulan upah. Nah khusus untukTHR keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha yang cara pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan pekerja/buruh itu. unjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya.

Nah apakah anda sudah mendapatkan THR saat ini? Aku aja belum hahahaha

Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia