Mendapatkan pekerjaan ternyata tak selalu tidak menyenangkan. Pekerjaan sebagai seorang tukang input data di sebuah perusahaan media cetak terkadang membuat perbedaan mana yang jenuh mana yang tidak menyenangkan. Saya sangat senang bekerja di perusahaan ini namun ada juga beberapa hal yang saya tidak mengerti mengenai visi dan misi ke depan perusahaan ini.

Oh ya, status saya pada perusahaan itu (begitu mereka menyebutnya) hanyalah karyawan kontrak sejak SK saya yang pertama yang masih saya pegang salinan aselinya adalah juni 2002. Hingga kini status saya masih pegawai kontrak tra la lala. Bukan saya aja yang masih berstatus pegawai kontrak, masih puluhan lainnya yang masa kerjanya jauh lebih senior darisaya juga masih berstatus Pegawai kontrak. Wah Ternyata ada yang lebih parah dari saya ya.

Menyandang status Pegawai kontrak tentu saja bukan suatu masalah kalo ini berlaku sementara. Karena wajar jika perusahaan menguji kapabilitas karyawan barunya dengan status kontrak, tentu saja agar lebih mudah megevaluasi kinerjanya selama masa kontrak. namun akan menjadi masalah besar yang mengguncang dunia persilatan jika ternyata status kita tidak berubah. yap, seumur hidup jadi karyawan kontrak. Siapa yang salah kalaw sudah begini?. Pegawainya yang memang ditakdirkan sebagai pegawai kontrak abadi (PGA - red) atau memang BOS nya yang kurang memahami Undang Undang Ketenagakerjaan.

Mungkinkah ada karyawan yang statusnya kontrak abadi? mungkin saja dan itu hampir terjadi pada saya dan teman-teman, setahu saya Disnakertrans mempunyai aturan bahwa karyawan dikontrak maksimal dengan dua kali kontrak, setelah itu pegusaha harus mengangkatnya menjadi karyawan tetap. *yang saya denger sih begitu* namun ternyata pemilik perusahaan tempat saya bekerja tak sudi mengambil resiko dengan mengangkat kami sebagai karyawan tetap. kenapa? karena tentu saja dengan mengangkat kami sebagai karyawan tetap management memiliki beban lebih, mereka harus membayar tunjangan kesehatan misalnya, THR, Pesangon jika di pecat dan lain-lainya yang tidak akan terjadi jika status kami tetap dipertahankan sebagai karyawan kontrak. Menjadi pegawai kontrak paling enak untuk di "buang". Salah fatal sedikit saja sang karyawan kontrak nasibnya akan langsung digunting alias di PHK tanpa ampun.

Karyaan Kontrak Tidak Jelas HAK dan KEWAJIBANNYA
Lalu bagaimana manajemen menyiasati peraturan Disnakertrans? ya mereka akan terus ‘memaksa’ kami untuk meneken kontrak setelah kontrak setiap tahunnya?. Lalu setelah masa kontrak selesai karyawan akan dipanggil kembali dan harus menekent surat lamaran baru sebagai formalitas belaka?. Untuk kemudian menandatangani kontrak lagi, dan tentu saja ini dihitung sebagai kontrak baru alias pegawai yang baru masuk tahun pertama. Jika ternyata ditengah jalan manajemen tidak menyukai, ataupun sang karyawan mulai ber-ulah maka managemen tinggal memecatnya tanpa khawati membayar pesangon. Benar khan demikian?.


Tapi saya tentu saja tidak mau menjadi karyawan kontrak abadi, yang punya masa depan suram dengan gaji minimal yang di tetapkan pemerintah (UMP) tanpa tunjangan dan jaminan hari tua. Saya salut buat temen-temen yang masih bisa bertahan sampai sekarang, terus semangat ya semoga nasib kalian lebih diperhatikan lagi
Bandara Supadio Pontianak From Bali With Love Selfie Dengan Selebritis
| Copyright © 2013 Asep Haryono Personal Blog From Indonesia